Nurhaida Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

Bareksa • 22 Aug 2017

an image
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida berbicara soal pengembangan DIRE dalam wawancara eksklusif bersama Bareksa. (Bareksa/Hanum K. Dewi)

Pengambilan sumpah jabatan ini merupakan kelanjutan dari proses pelantikan pada 20 Juli 2017

Bareksa.com - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK oleh Ketua Mahkamah Agung H Muhammad Hatta Ali, hari ini Selasa, 22 Agustus 2017.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Nurhaida ini merupakan kelanjutan dari proses pelantikan Ketua dan Anggota DK-OJK periode 2017-2022 oleh Ketua MA pada 20 Juli 2017.

Setelah dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai wakil ketua. Sehingga berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, Nurhaida sebagai wakil ketua wajib dilantik kembali.

Pelantikan Nurhaida di Gedung Mahkamah Agung dihadiri seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, dan pimpinan industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner periode 2012-2017.

Dengan pelantikan ini, susunan resmi Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 sebagai berikut:

1. Ketua: Wimboh Santoto.
2. Wakil Ketua: Nurhaida.
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Heru Kristiyana.
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Hoesen.
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Riswinandi.
6. Ketua Dewan Audit: Ahmad Hidayat.
7. Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Tirta Segara.

Susunan Dewan Komisioner OJK ini ditambah dengan anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia Mirza Adityaswara dan Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan Mardiasmo. Sejak mulai bekerja pada 20 Juli 2017, Dewan Komisioner OJK dalam jangka pendek akan fokus pada sejumlah upaya.

Adapun sejumlah upaya itu pertama, mendorong efisiensi organisasi dan pemanfaatan anggaran OJK yang diorientasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama OJK sebagai pengatur, pengawas, dan melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan dan masyarakat.

Kedua, meningkatkan efektivitas dan kualitas proses pengambilan keputusan termasuk business process sehingga OJK menjadi lembaga yang lebih responsif dan adaptif dengan dinamika industri keuangan di tingkat nasional, regional, maupun global.

Ketiga, memastikan bahwa regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen keuangan yang diselenggarakan OJK memberikan dampak positif langsung dan kongkret terhadap upaya mewujudkan sistem keuangan nasional yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

Keempat, meningkatkan kualitas kerjasama dan koordinasi antar lembaga khususnya dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan serta mendorong kolaborasi konstruktif dan sinergis dengan para pemangku kepentingan terkait pendalaman pasar keuangan yang inklusif dalam mendukung tercapainya pembangunan berkeadilan. (K03)