Berita / / Artikel

Wamenkeu : Dana Desa Rp 60 Triliun Diharapkan Bisa Dongkrak Daya Beli

• 11 Aug 2017

an image
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan) memberikan keterangan mengenai keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

Jumlah desa dan kecamatan yang dapatkan dana desa terus meningkat dalam 3 tahun terakhir

Bareksa.com - Penyaluran dan penggunaan dana desa dari pemerintah pusat bisa mendongkrak daya beli masyarakat di pedesaan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017, dana desa ditetapkan sebesar Rp 60 triliun dan akan disalurkan ke desa-desa di Indonesia.

Melansir DetikFinance, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menjelaskan penggunaan dana desa dapat meningkatkan daya beli masyarakat pedesaan. Salah satunya lewat pembangunan infrastruktur pendukung di pedesaan yang juga menyerap tenaga kerja yang secara langsung dapat meningkatkan daya beli.

"Salah satunya (meningkatkan daya beli), karena kan berarti cash for work. Jadi pemuda-pemudi desa yang awalnya belum punya kerjaan, banyak pengangguran, diberikan dana desa itu, dia akan oh jadi bikin jembatan sendiri, gorong-gorong sendiri," kata Mardiasmo dalam Seminar dengan tema The Impact on the Digital Era on Business Strategy and Conducts di Pullman Hotel, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2017.

Grafik : Pertumbuhan Penyaluran Alokasi Dana Desa

Sumber : Litbang Kompas, diolah Bareksa

Selain itu, diversifikasi ekonomi di sebuah desa juga akan meningkat seiring terciptanya berbagai sarana penunjang. Masyarakat bisa memproduksi makanan khas daerahnya yang dimodifikasi sehingga memiliki nilai tambah.

Ia juga berpesan dana desa sebesar Rp 60 triliun setelah ditransfer bisa langsung digunakan untuk hal produktif. Sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih besar lagi.

Tabel : Detail Alokasi Penggunaan Dana Desa

Sumber : Litbang Kompas, diolah Bareksa

Tags: