5 Bank Kepincut Jadi Gateway Dana Tax Amnesty; Sekuritas & MI Juga Tertarik

Bareksa • 08 Aug 2016

an image
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida berbicara soal pengembangan DIRE dalam wawancara eksklusif bersama Bareksa. (Bareksa/Hanum K. Dewi)

Lima bank proses jadi administrator RDN, dan OJK fasilitasi relaksasi kriteria perusahaan efek dan manajer investasi

Bareksa.com - Besarnya potensi dana program tax amnesty membuat banyak lembaga keuangan kepincut menjadi gateway. Tak cuma dari industri perbankan, perusahaan efek dan manajer investasi pun menyatakan minatnya.

Lembaga-lembaga keuangan peminat gateway itu pun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK). Hasilnya, ada sekitar lima bank tengah memproses perizinan menjadi administrator rekening dana nasabah (RDN), dan beberapa perusahaan efek serta manajer investasi menyatakan minat menjadi gateway tax amnesty.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menjelaskan, beberapa perusahaan efek maupun manajer investasi di luar yang sudah ditunjuk menyatakan kesiapannya ikut menjadi gateway. Untuk itu, OJK tengah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait kriteria lanjutan yang bisa memungkinkan tambahan gateway perusahaan efek maupun manajer investasi.

"Tentu ini sudah dibahas dengan Kemenkeu, karena mereka pihak yang menunjuk. Kami sudah berkoordinasi dengan memberi persyaratan atau kriteria berikutnya sehingga bisa menambah MI maupun PE yang menjadi gateway," tutur Nurhaida, Jumat 5 Agustus 2016.

Salah satu kriteria yang OJK usulkan terkait kepercayaan suatu pihak kepada PE atau MI tertentu yang belum ditunjuk menjadi gateway. Kriteria lainnya terkait jumlah dana repatriasi yang akan dibawa nasabah PE atau MI yang belum menjadi gateway itu.

"Ini yang kami pertimbangkan. Tentunya dengan dasar yang kuat sehingga Kemenkeu bisa punya kriteria tambahan," ujar Nurhaida. Namun Nurhaida belum bisa memastikan apakah nanti kriteria baru tersebut akan mengubah PMK atau tidak.

Berdasarkan PMK Nomor 119/PMK.08/2016, kriteria untuk manajer investasi antara lain:

1. Harus dimiliki perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN,

2. Mengelola dana kelolaan sampai dengan peringkat sepuluh besar untuk periode pelaporan terakhir, selain manajer investasi yang dimiliki perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN

3. Mengelola reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas dengan underlying proyek sektor riil dengan dana kelolaan paling kurang Rp200 miliar,

4. Mengelola dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, manajer investasi harus tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha oleh OJK dalam kurun waktu satu tahun terakhir sebelum peraturan menteri ini berlaku.

Sementara, kriteria perantara perdagangan efek antara lain:

1. Harus terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI)

2. Harus tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh OJK dalam satu tahun terakhir sebelum peraturan menteri ini berlaku

3. Telah melayani nasabah ritel yang memiliki RDN sebelum peraturan ini berlaku

4. Telah memperoleh laba usaha berdasarkan laporan keuangan tahunan 2015 entitas induk saja

5. Memiliki rata-rata nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tahun 2015 minimal Rp75 miliar

6. Memiliki ekuitas positif selama tiga tahun terakhir sebelum peraturan menteri ini berlaku

Lima Bank Proses Administrator RDN

Ditemui terpisah, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari mengungkapkan, ada lima bank yang sedang memproses perizinan menjadi administrator RDN. Lima bank itu adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN), PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN), PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM).

Friderica bilang, di antara lima bank itu, BTN akan mendapat izin pada minggu depan. "Sementara sisanya dalam waktu dekat, karena banyak persiapan termasuk sistemnya harus terkoneksi dengan KSEI," imbuh dia.

Masih tertera dalam PMK yang sama, bank harus memenuhi kriteria antara lain merupakan bank persepsi yang ditetapkan oleh menteri dan termasuk dalam kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) 4 dan BUKU 3, mendapat persetujuan melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust), memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari OJK, dan atau menjadi administrator RDN.

Saat ini, sebenarnya sudah ada 18 bank yang menjadi gateway dana tax amnesty. Namun pemerintah melalui Kemenkeu baru melakukan penandatangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan empat bank saja diantaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).