
Bareksa.com - Per 1 April 2016, iuran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik. Meskipun DPR sebelumnya menolak kenaikan premi, tapi pada akhirnya iuran BPJS untuk kelas I naik Rp20.500 menjadi Rp80.000 dari sebelumnya Rp59.500 dan kelas II naik Rp8.500 menjadi Rp51.000 dari sebelumnya Rp42.500. Sementara itu, iuran BPJS untuk kelas III masih tetap Rp25.000.
Pemerintah menargetkan 250 juta rakyat Indonesia pada 2019 dapat mengakses program jaminan kesehatan dan seluruhnya terlindungi asuransi. Untuk itu, pada 2014 pemerintah resmi meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menunjuk BPJS Kesehatan sebagai institusi yang mengimplementasikan program ini.
Namun, ambisi pemerintah ini tidaklah mudah. Pada tahun kedua beroperasinya BPJS Kesehatan, defisit yang dialami akibat rendahnya pendapatan iuran dibandingkan dengan klaim, terus membengkak. Pada laporan keuangan 2014, defisit JKN tercatat Rp3,3 triliun. Nilai ini diproyeksikan membengkak menjadi Rp5,85 triliun pada tahun kedua beroperasinya BPJS. Bahkan salah satu media menyebutkan defisit pada 2016 dapat mencapai Rp9,8 triliun. Tidak heran hal ini kemudian menjadi alasan BPJS Kesehatan untuk menaikkan premi.
Grafik: Pertumbuhan Klaim BPJS Kesehatan, 2014-19
Sumber: CIMB Securities, GIZ, diolah Bareksa
Pertumbuhan klaim BPJS Kesehatan memang diperkirakan akan sangat besar pada tahun-tahun awal. Klaim BPJS Kesehatan diperkirakan akan meningkat tiga kali lipat pada 2019 menjadi Rp122 triliun. Angka ini bahkan melebihi seluruh anggaran kesehatan dalam APBN 2016 yang hanya sekitar Rp105 triliun. Besarnya jumlah klaim ini sejatinya diiringi dengan meningkatnya pendapatan dari premi. Tetapi realitas berkata lain. Terus bertambahnya jumlah defisit mengindikasikan kurang optimalnya perolehan premi.
CIMB Securities dalam laporan kepada nasabah menyebutkan ada dua faktor membengkaknya defisit ini yang dapat mengancam keberlangsungan JKN. Pertama, alokasi subsidi dari pemerintah sebesar Rp19,9 triliun--sekitar Rp19.225 per orang per bulan--tidaklah mencukupi untuk menutup biaya pengobatan.
Kedua, membengkaknya klaim pengobatan disebabkan oleh kelompok peserta yang tidak memiliki gaji, tapi membutuhkan pengobatan mahal, misalnya pengobatan kanker dan operasi jantung. Selain itu, sebagian peserta juga berhenti membayar ketika tidak merasa perlu membutuhkan pengobatan.
Potensi membengkaknya defisit juga berasal dari harga obat-obatan yang dianggap masih cukup mahal dan memberatkan. Apalagi BPJS Kesehatan menerapkan metode INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups)--pembayaran dengan sistem paket--sehingga kenaikan harga obat-obatan yang masuk dalam paket INA-CBG dapat menaikkan nilai klaim.
Perlu dicatat di sini, meskipun defisit terjadi pada program JKN pemerintah (Dana Jaminan Sosial), hal ini tidak mempengaruhi kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang hanya bertindak sebagai 'operator'. Pada 2014, meski terjadi defisit Rp3,3 triliun, BPJS Kesehatan masih membukukan penghasilan operasional Rp8,7 miliar.
Grafik: Pertumbuhan Klaim BPJS Kesehatan, 2014 (Rp Juta)
Sumber: BPJS Kesehatan, diolah Bareksa
Namun di luar itu, terus membengkaknya defisit Dana Jaminan Sosial seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah demi menjaga keberlangsungan program JKN dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. BPJS Kesehatan sendiri, tentu, tidak mungkin terus-menerus menaikkan iuran kesehatan untuk menutup bolong itu, yang pada akhirnya bakal memberatkan masyarakat. (kd)