Meroket 130%, Saham TAXI Disuspen Bursa

Bareksa • 16 Mar 2016

an image
Ratusan taksi diparkir di Silang Monas saat unjuk rasa menolak transportasi berbasis online di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (14/3). Ribuan pengemudi angkutan umum menuntut pemerintah menutup transportasi berbasis online yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. ANTARA FOTO/Dean Wibowo

Bursa memasukkan TAXI dalam radar UMA pada tanggal 14 Maret 2016.

Bareksa.com - Setelah mendapatkan peringatan Unusual Market Activity (UMA) akhirnya Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspen saham  PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). BEI mensuspen saham TAXI untuk melakukan cooling down pada saham perusahaan transportasi tersebut.

Suspensi dijatuhkan karena ada peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada harga saham TAXI menjadi Rp 127 per lembar. Harga itu berarti naik 130,93 persen dari harga penutupan pada  18 Februari 2016. (Baca juga: Setelah Uber & Grab Car Masuk, Seberapa Besar Penurunan Kinerja TAXI & BIRD?)

Harga saham TAXI pada 18 Februari sebesar Rp97, sedangkan saham Taxi kemarin ditutup pada harga Rp224. Penghentian sementara perdagangan saham TAXI ini dilakukan di pasar reguler dan juga pasar tunai.

Grafik Pergerakan Saham TAXI

Sumber: Bareksa.com

BEI ingin memberi waktu yang memadai kepada para pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi pada saham TAXI.

Dalam surat pada 16 Maret 2016 Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy menyatakan para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Masuknya Uber dan layanan ride sharing lainnya telah menggerus pendapatan perusahaan taksi seperti Bluebird dan Express. Selengkapnya baca di Setelah Uber & Grab Car Masuk, Seberapa Besar Penurunan Kinerja TAXI & BIRD?