Di Beberapa Negara Uber TAXI Dilegalkan, Bagaimana Aturan Mainnya?

Bareksa • 15 Mar 2016

an image
Ilustrasi pengemudi dan kendaraan Uber (sumber: Uber)

Kericuhan antara pengemudi taksi dengan para penyedia aplikasi ride sharing ini tidak hanya terjadi di Indonesia.

Bareksa.com - Permasalahan taksi online kembali menjadi bola panas setelah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir dua aplikasi UberTaxi dan GrabCar.

Pemicunya adalah demo para supir taksi tradisional kemarin (Senin, 14 Maret 2016). Mereka menuntut pemerintah  melarang peredaran taksi berbasis aplikasi ini karena menggerus pendapatan supir taksi konvensional dan legal. (baca: Inilah Isi Surat Menhub Jonan Minta UberTaxi & GrabCar Diblokir)

Tidak hanya kali ini Uber bermasalah dengan transportasi lokal. Di beberapa negara, perusahaan asal San Francisco ini juga telah lebih dulu memicu kontroversi.

Namun, Uber tidak sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara, Uber masih bisa beroperasi tapi mereka harus menuruti aturan yang berlaku. The New Hampshire bisa menjadi salah satu acuan.

Salah satu negara bagian Amerika Serikat ini juga menghadapi protes yang sama dari perusahaan taksi konvensional. Mereka memprotes aplikasi layanan ride sharing ini karena tidak sesuai aturan yang berlaku.

New Hampshire mewajibkan layanan aplikasi online sejenis Uber untuk mendapatkan izin dari Departemen Keselamatan. Izin ini dibandrol US$500 untuk satu tahun atau sebesar Rp6,4 juta.

Untuk mendapatkan izin, perusahaan harus menyediakan struk untuk seluruh perjalanan yang mereka lakukan. Selain itu pengemudi atau pun perusahaan sewa harus memiliki asuransi kendaraan.

Peraturan ini juga melarang mereka menjadi pengemudi Uber atau perusahaan sejenis jika mereka terbukti pernah mengemudi dalam keadaan mabuk, melakukan kejahatan, mempunyai perilaku seks menyimpang atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini masih harus disetujui oleh Senat dari New Hampshire. Dilansir CBSBoston, Gubernur New Hampshire, Maggie Hassan mengatakan aturan ini akan terealisasi.

"Aturan ini akan memastikan bahwa Uber dan layanan berbagi kendaraan lainnya akan mempunyai tempat yang tetap di New Hampshire," katanya.

Lain New Hampshire lain juga New South Wales (NSW). Pemerintah negara bagian Australia ini juga telah melegalkan beredarnya Uber dan aplikasi sejenis lainnya.

Pemerintah NSW melegalkan Uber dengan memberi kompensasi kepada pengemudi taksi tradisional. Pengecekan keselamatan, kriminalitas dalam layanan berbagi kendaraan ini akan dibuat legal dan pemerintah juga akan membentuk satu regulator untuk mengawasi perkembangan industri.

NSW juga bukan negara bagian pertama yang melegalkan Uber dan aplikasi sejenisnya. Sebelumnya Ibukota Australia juga telah melegalkan penggunaan layanan aplikasi ini.

Dalam pernyatannya Menteri Transportasi dan Infrastruktur NSW, Andrew Constance mengatakan NSW memang harus melakukan "update" pada regulasi transportasi mereka yang sudah usang.

"Konsumen, perusahaan taksi, rental mobil, dan pengemudi jelas menginginkan adanya perubahan dan kami akan mewujudkannya," katanya dilansir abc.net.

Perdana Menteri New South Wales mengatakan dalam laman facebook-nya, yang terjadi dalam bisnis taksi ini adalah salah satu contoh utama dalam revolusi digital.

"Yang membuat situasi sulit adalah pemerintah harus melindungi pekerja dan investor di belakang taksi yang sudah membeli lisensi dan juga mendapatkan plat khusus. Tetapi kami juga harus menolong konsumen agar punya lebih banyak pilihan dalam bepergian tapi  harus adil terhadap pemilik taksi dalam masa transisi ke depannya," katanya.

Untuk itu pemerintah NSW akan memberi kompensasi sebesar US$250 juta atau setara Rp3,2 triliun dalam bentuk paket penyesuaian. Dana kompensasi ini akan didapatkan dari konsolidasi pendapatan dan retribusi sementara. Retribusi ini setara dengan US$1 per perjalananan dan dilakukan maksimal dalam lima tahun. (baca juga: Menteri Jonan Minta Uber Dilarang, Saham Blue Bird & Express Bakal Melonjak?)