Melalui Aturan OJK Ini, Negara Bisa Amankan Pembiayaan Infrastruktur

Bareksa • 28 Jan 2016

an image
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad (tengah), dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio (kiri) saat penutupan perdagangan bursa saham akhir tahun di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/15.

Dapen & Asuransi wajib tempatkan dana di SBN 20-30%

Bareksa.com - Kewajiban lembaga jasa keuangan non-bank menginvestasikan sekitar 20 - 30 persen dananya di obligasi pemerintah dapat memberikan impak yang positif bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan OJK No.1/POJK.05/2016 minggu ini. Asuransi jiwa wajib menempatkan dana pada SBN sebesar 30 persen dari seluruh jumlah investasi perusahaan. Perusahaan asuransi umum dan reasuransi paling rendah 20 persen dari seluruh jumlah investasi. Sementara bagi dana pensiun pemberi kerja, paling rendah 30 persen dari seluruh investasi sebesar Rp64 triliun.

Padahal selama ini presentase investasi pada SBN tidak sedemikian besar. Contohnya saja pada Asuransi Umum & Reasuransi. Berdasarkan data yang dirilis OJK, sampai bulan November 2015, investasi yang dilakukan oleh seluruh perusahaan asuransi umum & reasuransi di instrumen SBN, hanya sebesar Rp2,6 triliun atau setara 4,1 persen dari total investasi sebesar Rp192,6 triliun.

Maka, jika asuransi umum & reasuransi wajib investasi ke SBN sebesar 20 persen, maka akumulasi dana investasi asuransi umum & reasuransi ke instrumen SBN setidaknya harus mencapai Rp83 triliun. Nilai tersebut masih terpaut selisih Rp38,9 triliun dari investasi SBN yang dilakukan saat ini.  

Demikian juga dengan asuransi jiwa yang hingga November sudah menginvestasikan dana Rp44,9 triliun di instrumen SBN. Nilai tersebut hanya 16,1 persen dari total dana yang diinvestasikan oleh perusahaan Asuransi Jiwa sebesar Rp279 triliun.

Tidak berhenti sampai disitu, selain dana pensiun dan asuransi, pemerintah juga mewajibkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk menempatkan dananya pada instrumen SBN. Untuk BPJS Ketenagakerjaan investasi minimal sebesar 50 persen dari seluruh jumlah investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sementara untuk BPJS Kesehatan, minimal 30 persen dari seluruh jumlah investasi.
 
Grafik: Investasi Asuransi & Dana Pensiun November 2015


Sumber: Bareksa.com

Sehingga dari penerbitan peraturan OJK ini, pemerintah setidaknya bisa mengamankan dana sebesar Rp70 triliun yang akan masuk melalui SBN, dari investasi yang dilakukan oleh Asuransi dan Dana pensiun.

Tentunya ini dapat menopang tingginya anggaran infrastruktur yang dalam APBN 2016 dianggarkan mencapai Rp313,5 triliun, naik 8 persen dibanding APBNP 2015.

Tapi, agar tingkat likuiditas tetap terjaga, aturan ini akan diberlakukan secara bertahap. Untuk perusahaan asuransi jiwa paling tidak sudah menempatkan 20 persen investasi di SBN pada 31 Desember 2016, sebelum benar-benar dipenuhi (30%) pada 31 Desember 2017. Sementara untuk perusahaan asuransi umum & reasuransi, setidaknya sudah menempatkan 10 persen investasi di SBN pada 31 Desember 2016, sebelum benar-benar dipenuhi (20%) pada 31 Desember 2017. (np)