
Artikel ini dipersembahkan oleh mitra produk investasi kami DuitPintar.com
Duitpintar.com - Banyak orang kesulitan untuk melunasi Kredit Tanpa Agunan (KTA) sehingga utang kepada bank membengkak hingga puluhan juta. Untuk segera menyelesaikannya permasalahan tersebut, kira-kira langkah apa saja yang dapat lakukan?
Rentetan kalimat tersebut biasanya sering muncul di media massa dalam rubrik tanya jawab dengan pakar perencana keuangan. Cukup banyak orang meminta masukan cara menyelesaikan utang di bank yang menumpuk karena gagal bayar.
Begitu mendapat kucuran utang dari bank, entah lewat produk KTA (kredit tanpa agunan) maupun kartu kredit, Anda secara langsung harus bertanggung jawab melunasinya. Namun, seringkali di tengah pelunasan ada masalah sehingga mengalami kesulitan dalam pelunasannya.
Kegagalan bayar pada kredit jenis ini memang membuka masalah besar. Hal ini disebabkan produk pinjaman tanpa agunan dari bank tersebut memiliki bunga tinggi.
Mengapa demikian? Karena risiko KTA sangat tinggi, di mana dalam istilah perbankan kredit tersebut disebut clean loan. Artinya, hanya reputasi peminjam saja yang menjadi patokan bank mencairkan kredit.
Bank akan tekena risiko tinggi jika terjadi gagal bayar. Dengan risiko tinggi, maka bank membebani bunga yang tinggi pula.
Meski KTA adalah utang tanpa jaminan, bukan berarti bank tak dapat menyita barang milik nasabah jika terjadi terjadi kredit macet. Bank bisa membawa kasus ini ke pengadilan untuk membuat pailit dan menyita aset nasabah.
Lain halnya kredit dengan jaminan di mana dalam perjanjian kredit menyebutkan secara khusus aset atau barang yang dijaminkan. Artinya, jika terjadi gagal bayar maka bank – dalam batas-batas tertentu – bisa menyita agunan tersebut.
Bank dapat menyeret seseorang ke pengadilan karena utang.
Bagaimanapun, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan. Termasuk dalam kasus ini, utang kredit seperti KTA maupun kartu kredit. Dalam kasus gagal bayar di sini mungkin penyelesaiannya bisa lewat bantuan Mediasi Perbankan seperti yang diamantkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/5/PBI/2006.
Solusi dari Bank Indonesia
Mediasi perbankan dapat menjadi langkah penyelesaian sebelumnya, jika dialog dengan internal bank sudah tidak ada jalan keluar. Di sini Bank Indonesia akan menjadi penengah yang berdiri di posisi netral antara nasabah dan bank. Penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan punya sejumlah keunggulan, antara lain:
Sengketa dapat diselesaikan mediasi perbankan apabila memenuhi kriteria di bawah ini :
Dalam upaya mediasi perbankan, Bank Indonesia berperan sebagai mediator yang akan mempertemukan antara nasabah dan bank guna mencari penyelesaian. Dengan begitu, BI dalam posisi netral, memotivasi, mendorong, dan mengarahkan pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
Terakhir, BI juga tak memberi rekomendasi atau keputusan. Sebisa mungkin kesepakatan berasal dari pihak yang bersengketa.
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan beralamat di Menara Radius Prawiro Lt.20, Jl. MH. Thamrin No.2, Jakarta 10350
Dalam mediasi perbankan, nasabah akan dipertemukan dengan pihak bank untuk mencari win-win solution. Biasanya dalam upaya penyelamatan kredit bermasalah ditempuh beberapa cara di bawah ini.
Adalah upaya melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang menyangkut penjadwalan ulang pembayaran dan atau jangka waktu pelunasan kredit.
Adalah upaya perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tak cuma mencakup pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Asalkan perubahan itu tak terkait dengan perubahan maksimal saldo kredit.
Adalah usaha penyelamatan kredit yang terpaksa dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
Bagaimana langkah mengajukan sengketa ke mediasi perbankan?
Mencegah Terlilit Utang Bank
Panjangnya permasalahan jika terjadi gagal bayar saat kredit di bank, membuat kita harus berpikir ulang. Karena utang adalah kewajiban. Oleh sebab itu, perlu perencanaan matang, termasuk memperkirakan masalah yang dapat mengganggu pelunasan.
Apa saja yang perlu diperhatikan ketika mendapat pinjaman dari bank?
Lalu, apa yang sebaiknya dihindari saat pinjaman sudah cair, agar tak terlilit utang bank?
Tujuan mediasi ini mensyaratkan adanya itikad baik dari nasabah untuk menyelesaikan tunggakan kreditnya ke bank. Bahkan jika nasabah belum merasa puas dengan proses mediasi, bisa pula untuk melakukan banding lagi.
***
Baca juga:
“ Kartu Kredit Merugikan Karena Bikin Kita Berutang! ” Loh Kok Masih Ngeyel?
Kartu Kredit Bebas Iuran Tahunan Selamanya, Memangnya Ada?
KTA untuk DP KPR: Wow, Mau Bikin Keuangan Jadi Berantakan Ya?