
Artikel ini dipersembahkan oleh mitra produk investasi kami DuitPintar.com
DuitPintar.com- Deni baru saja kehilangan ayahnya yang meninggal gara-gara serangan jantung. Tak lama setelah mengurus pemakaman sang ayah, dia kebingungan menghadapi masalah baru: kredit sepeda motor ayahnya belum lunas.
“Apakah gue musti bayar sisa cicilan pelunasannya? Apakah pihak leasing bakal ngambil motor peninggalan almarhum ayah gue? Bukannya kalau nasabah kredit motor meninggal, lalu utangnya otomatis lunas?”
Begitu kira-kira pertanyaan Deni dalam kepalanya. Dia lalu ingat temannya, Gerry, yang setahun yang lalu mengalami nasib serupa dengannya.
“Utang nggak otomatis lunas, bro. Ada ketentuan dan prosesnya sendiri. Gampangnya, cek dulu aja di surat perjanjian kredit. Ada soal asuransi jiwa, prosedur pelunasan, dan lain-lain,” kata Gerry kepada Deni.
Tanpa ba-bi-bu, Deni langsung mengecek surat perjanjian itu sambil ditemani Gerry.
1. Cek Surat Perjanjian
Deni membaca kata demi kata di surat perjanjian itu biar tak ada yang terlewat. Di sana, Deni harus mencari informasi tentang:
Dari situ dia menyimpulkan, yang harus dia urus selanjutnya adalah masalah asuransi dan jaminan fidusia, dan pengambilan BPKB. “Ger, bantuin gue cek satu per satu, ya,” kata Deni meminta bantuan Gerry.
2. Cek Asuransi
Tiap kredit motor memang harus dilengkapi asuransi sepeda motor (setidaknya) TLO. Tapi itu berbeda dengan asuransi jiwa. (Baca: Alasan Logis Memilih Asuransi TLO (Total Loss Only) Adalah …)
Kalau cuma TLO, ya berarti tak ada asuransi jiwa. Otomatis ahli waris nasabah kredit motor yang meninggal tak dapat uang pertanggungan.
Syukurlah leasing kredit motor almarhum ayah Deni menawarkan tak hanya asuransi TLO, tapi juga asuransi jiwa.
“Nih, Den, ada perjanjian asuransi jiwa,” kata Gerry. Di perjanjian itu tertulis ahli waris debitor yang meninggal berhak menerima uang pertanggungan senilai harga pasaran motor yang dikredit itu.
“Harga V-ixion ayah lo Rp 22 jutaan Den. Buruan diurus. Siapin syarat-syaratnya.”
Untuk mencairkan uang pertanggungan, Deni harus menyiapkan:
Di surat perjanjian kredit motor itu juga tertera mekanisme pencairan uang asuransi jiwa. Deni selaku ahli waris tidak akan menerima uang pertanggungan full sebesar Rp 22 juta.
Uang asuransi harus diberikan ke leasing dulu untuk melunasi cicilan yang belum lunas. Kemudian sisanya (kalau ada) baru diberikan ke Deni.
3. Cek Jaminan Fidusia
Dokumen selanjutnya yang dicek adalah jaminan fidusia. Jaminan ini penting untuk menentukan apakah motor itu akan ditarik atau pemilikannya dialihkan ke Deni sebagai ahli waris.
Ternyata pihak leasing melakukan praktek fidusia bawah tangan alias tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke notaris. Buktinya, Deni tak menemukan akta notaris tentang jaminan fidusia atas kredit motor ayahnya.
Ini artinya pihak leasing tak berhak menarik motor ayah Deni. Kalau memaksa menarik, leasing bisa dituntut perdata atau dimintai ganti rugi. (Baca: Ini Aturan Kredit Motor yang Jarang Diketahui)
4. Cek Surat Keterangan Waris
Dengan syarat pencairan uang asuransi di atas, Deni pun harus mengurus surat keterangan waris terlebih dahulu. Semua ada proses, ga bisa serampangan.
Gerry memandunya, “Kita emang harus cepet ngurus biar kasus gak dianggep kedaluwarsa, tapi siapin dulu semua dokumennya, Bro.”
Sesuai dengan arahan Gerry, Deni menyiapkan berkas-berkas:
Setelah berkas itu lengkap, dia segera menuju kelurahan buat mengeluarkan surat waris.
5. Prosedur Ambil BPKB
Urusan mencairkan uang asuransi jiwa sudah selesai. Dananya pun sudah diterima pihak leasing untuk membayar lunas sisa cicilan motor peninggalan almarhum ayahnya.
Langkah selanjutnya adalah untuk mengambil Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor tersebut di pihak leasing. “Syaratnya apa aja Ger?” tanya Deni.
Geri lalu memberikan rincian dokumen yang dia bawa dulu waktu mengambil BPKB motor ayahnya yang juga meninggal saat kredit motor belum lunas. Di antaranya:
BPKB ini biasanya langsung keluar kalau syarat sudah lengkap. Kalaupun menunggu, paling satu-dua hari saja.
Deni sudah bisa bernapas lega berkat bantuan Gerry. Untung ayahnya dulu membayar premi asuransi jiwa waktu mengambil kredit motor. (Baca: Melihat Pentingnya Asuransi bagi Masa Depan Keuangan Anda)
Jadinya dia tak perlu lagi meneruskan cicilan motor itu, dan barang peninggalan almarhum ayahnya tetap dapat dia miliki. “Terima kasih ayah,” ujar Deni dalam hati.
***
Baca Juga:
Melihat Pentingnya Asuransi bagi Masa Depan Keuangan Anda
Alasan Logis Memilih Asuransi TLO (Total Loss Only) Adalah …
Beda Benefit TLO, All Risk, dan Kombinasi Juga Cara Hitung Preminya