Aturan LDR Dilonggarkan, BBTN Bakal Nikmati Keuntungan

Bareksa • 23 Apr 2015

an image
Petugas menghitung pecahan uang yang baru di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kudus, Jateng, Selasa (15/7) - (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Bank-bank kecil dan menengah akan menikmati efek positif yang lebih banyak dibanding bank-bank besar.

Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) berencana memodifikasi penghitungan rasio pinjaman terhadap deposit (loan to deposit ratio/LDR) menjadi loan to funding ratio (LFR).

Kebijakan yang bertujuan melonggarkan batas rasio kredit ini diyakini bisa berdampak positif kepada industri perbankan nasional. Bank-bank kecil dan menengah akan menikmati efek positif yang lebih banyak dibanding bank-bank besar.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif BI Tirta Segara, mengatakan dalam siaran pers bahwa bank sentral berencana menerapkan kebijakan makroprudensial untuk mendorong target pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan kredit masing-masing sebesar 14-16 persen dan 15-17 persen pada tahun ini.

Kebijakan tersebut berupa perluasan cakupan definisi simpanan dengan memasukkan surat-surat berharga yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR dalam kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM-LDR), yang artinya melonggarkan batas rasio kredit untuk disalurkan oleh bank.

Selain itu, Bank Indonesia juga akan memberi insentif berupa pelonggaran batas atas LDR bagi bank yang telah memenuhi kewajiban penyaluran kredit ke UMKM secara lebih awal. BI mengatur agar penyaluran kredit ke UMKM sebesar 20% dari total kredit bank pada 2018.

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/41/DKMP yang masih berlaku saat ini, ketetapan LDR batas bawah adalah 72 persen, sementara batas atas adalah 92 persen. Bagi bank yang memiliki LDR dalam kisaran tersebut tidak terkena kewajiban GWM.

Namun, bank yang memiliki LDR di bawah batas bawah terkena disinsentif GWM LDR. Demikian juga bank yang melewati batas LDR dan memiliki KPMM lebih kecil dari KPMM insentif dikenakan disinsentif pemenuhan GWM LDR.

Analis CIMB Soegiarto Hadi mengatakan bahwa modifikasi LDR menjadi LFR dengan memasukkan Rp59 triliun efek yang dikeluarkan dalam denominator akan menambah ruang penyaluran kredit, seiring dengan penurunan sistem LDR sekitar 1,3 poin persen.

"Penerima manfaat utamanya bank-bank kecil yang LDR-nya dapat diturunkan 2 hingga 10 poin persen. Sementara bank besar hanya mendapat sedikit dampak dengan LDR mereka berpotensi membaik hanya 1 persen poin," ujar Soegiarto dalam Riset CIMB yang sudah dibagikan kepada nasabah.

Bank besar seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sejauh ini sudah memiliki LDR yang cukup di kisaran 81 persen. Riset CIMB mengatakan perubahan aturan LDR di saat yang tepat juga akan mendorong pertumbuhan kredit seiring program belanja pemerintah dipercepat pada kuartal III-2015.

"Dampaknya akan positif karena memberi kemampuan lebih kepada perbankan untuk ekspansi pinjaman. Dampaknya akan meningkatan kemampuan bank untuk ekspansi," ujar Corporate Secretary BRI Budi Satria melalui pesan singkat kepada Bareksa.

BRI, sebagai bank terbesar kedua nasional dari sisi aset, menyambut baik kebijakan tersebut yang akan memberi kelonggaran kepada likuiditas perbankan karena tidak bertumpu hanya pada giro, deposito dan tabungan.

Namun, Budi mengatakan target peningkatan pinjaman akan konservatif pada kisaran 15-17 persen seiring dengan pedoman bank sentral. "Masih konservatif. Kami lihat perkembangan ekonomi pertengahan tahun nanti," ujarnya.

Di sisi lain, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang selama ini memiliki LDR di atas 100 persen akan menikmati keuntungan dari pemberlakuan aturan yang akan diterbitkan itu.

Presiden Direktur BTN Maryono mengatakan perseroan menunggu regulasi baru soal LDR ini karena nantinya akan dapat memasukkan komponen dana jangka menengah dan panjang untuk melihat likuiditas.

"Banyak sumber dana yang tidak dimasukkan dalam komponen likuiditas sekarang, sehingga bisa memberi dampak dari sisi kena denda. Padahal ini komponen dari dana yang kami miliki," katanya kepada wartawan di Jakarta.

BTN mencatat outstanding kredit sebesar Rp116 triliun pada akhir tahun lalu, sementara DPK-nya sebesar Rp106,5 triliun. Total aset mencapai Rp144,57 triliun.

Oleh sebab itu, LDR per Desember 2014 mencapai 108 persen. Namun, BTN memiliki sejumlah dana jangka panjang termasuk obligasi dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), yang dapat dimasukkan dalam LFR. Walhasil, maka LFR perseroan bisa mencapai 91,2 persen alias likuiditasnya lebih longgar. (pi)

 

Tags:
bbri