
Bareksa.com – Perusahaan pengelola jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menjelaskan bahwa hingga saat ini masih mengoperasikan ruas tol Pondok Pinang- Jagorawi (JORR seksi S) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No 80.1/KPTS/M/2013 tanggal 25 Februari 2015 tentang pengoperasian sementara jalan tol.
David Wijayatno memang membenarkan bahwa 5 September 2014 lalu, Kementerian PU telah mengalihkan pengusahaan atas ruas tol tersebut. Tetapi David mengklarifikasi bahwa dalam keputusan yang baru, pengusahaan diberikan kepada PT Marga Nurindo Bhakti untuk melunasi kewajiban sisa utang kepada Bank BNI dan juga mengembalikan biaya investasi kepada Jasa Marga atas konsesi tol ini selama 2029.
Dalam hal pelunasan sisa utang PT Marga Nurindo Bhakti dan pengembalian biaya investasi telah terpenuhi sebelum masa konsesi berakhir maka pengusahaan tol dikembalikan kepada Negara yakni dikelola dibawah Hutama Karya.
Tetapi karena pihak-pihak terkait belum menandatangani perjanjian pengusahaan tol maka pengoperasian jalan tol masih dilakukan oleh Jasa Marga.
Deutche Bank Securities dalam laporannya yang telah disampaikan ke nasabah menilai pengalihan pengelolaan lajur JORR S tersebut tidak akan berpengaruh signifikan bagi laba Jasa Marga.
Jasa Marga sejak Maret 2013 tidak lagi memasukan pendapatan dari ruas JORR-S ke laba Jasa Marga, tetapi mamasukan kedalam simpanan escrow. (np)