
Bareksa.com – Tahun depan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan merevisi surat edaran Nomor 06/D.05/2013 tentang penerapan tarif premi dan aturan biaya akuisisi lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda. Hal ini dikarenakan banyaknya kritik mengenai rumusan perhitungan premi baru yang dianggap tidak sesuai dengan perhitungan wajar dan membuat bengkaknya biaya yang di peroleh.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Freddy Pardeden Dumoly , dalam siaran persnya, Senin 17 November 2014 mengatakan perdagangan asuransi semakin tertekan karena biaya akuisisi dibatasi menjadi maksimal 25 persen untuk asuransi bermotor dan 15 persen untuk asuransi harta benda.
“Tarif premi yang akan direvisi mencakup batas bawah," kata Freddy.
Selain itu, beberapa lini usaha yang akan mendapatkan discount premi, seperti kendaraan bermotor, properti, gempa bumi, dan kebakaran. (al)