
Bareksa.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menyatakan tidak dapat melakukan pembayaran uang ganti rugi kepada Bank Ratu atas penggunaan lahan seluas 5,27 m2 yang oleh Bina Marga digunakan untuk pembangunan toll JORR E1-Cikunir.
Pihak Jasa Marga mengklaim, Jasa Marga tidak terlibat dalam proses pembebasan lahan. Selain itu, Jasa Marga menilai perkara hukum tersebut tidak akan berpegaruh terhadap kinerja perseroan karena objek perkara tidak dapat dieksekusi secara paksa mengingat jalan tol merupakan milik negara.
Menurut laporan dalam keterbukaan informasi di BEI, pihak Bina Marga telah melakukan pembayaran uang ganti rugi kepada PT Aji Satria Senakarya (ASSK) selaku pemilik tanah tersebut.
Tim Likuidasi Bank Ratu menggugat PT ASSK, Bina Marga, Panitia Pengadaan Tanah (P2T), dan Jasa Marga karena sebelumnya Bank Ratu telah melakukan perjanjian Jual-Beli tanah tersebut terlebih dahulu dengan PT ASSK. Oleh karena itu, Tim Likuidasi Bank Ratu menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 2,87 Miliar.