
Bareksa.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan mengenai kewajiban bank asing membentuk Perseroan Terbatas (PT) dalam proses pengkajian Panitia Kerja (Panja), seperti dilansir dalam kontan online
Tujuan dibentuknya aturan tersebut agar Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) tunduk pada aturan di Indonesia menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis.
Pihak Bank Asing masih terus mempelajari RUU tersebut dan pada dasarnya akan selalu mendukung kebijakan dan peraturan dari pemerintah atau regulator, menurut Corporate Affairs Bank Standard Chartered,A. Arno Kermaputra.
RUU Perbankan per Maret 2014, kajian itu tertuang pada :
• BAB IV tentang Bentuk Badan Hukum, Perizinan dan Kepemilikan
• Pasal 18 menjelaskan, Bank yang berkantor pusat di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas.