Penawaran produk keuangan lewat SMS dan telepon dilarang

Bareksa • 05 Jun 2014

an image
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo)

OJK juga sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk tatacara penyampaian informasi melalui pemasaran yang bertanggungjawab

Kompas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua pelaku usaha jasa keuangan untuk menghentikan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.

Permintaan tersebut termuat dalam surat Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad kepada pimpinan industri jasa keuangan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang dikirimkan pada pertengahan Mei lalu.

Selengkapnya...