
Kompas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua pelaku usaha jasa keuangan untuk menghentikan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.
Permintaan tersebut termuat dalam surat Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad kepada pimpinan industri jasa keuangan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang dikirimkan pada pertengahan Mei lalu.