
Kontan - Garis pedoman atau guideline dari pelaksanaan aturan Qualified ASEAN Bank (QAB) akan ditandatangani pada April mendatang. Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Effendy Siregar mengungkapkan, yang akan mewakili Indonesia untuk menandatangani garis pedoman QAB adalah Kementerian Keuangan.
Menurut Mulya, negara-negara kawasan ASEAN telah menyepakati beberapa poin garis pedoman QAB. Beberapa poin tersebut diantaranya adalah asas resiprokal atau asas kesetaraan dimana jika bank asing berinvestasi di Indonesia, maka bank nasional Indonesia boleh berekspansi pula ke negara-negara yang berekspansi ke Indonesia.