
Kontan - <span 1.6em;"="">Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap memberikan perlindungan kepada nasabah asuransi. Salah satu bentuk perlindungan adalah terkait kerugian dana nasabah karena kecurangan yang dilakukan perusahaan asuransi.
Selama ini, LPS hanya menjamin kerugian nasabah perbankan. Ketua LPS Kartika Wiriatmodjo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Asuransi yang mengatur hal tersebut.