
Investordaily - <span 1.6em;"="">Bank Indonesia (BI) minta aparat keamanan tidak menyebut nilai nominal uang palsu (upal) yang disita dari tersangka pemalsu maupun pengedar karena pada hakikatnya uang tersebut tidak ada nilainya.
"Hakikatnya uang palsu itu tidak ada nilainya. Uang palsu cukup disebut berapa 'lembar'," kata Rahadi Arudjitris dari Tim Penanggulangan Uang Palsu BI di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (27/1).