
Bareksa - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin pada 18 Juni 2026 berdasarkan siaran pers resmi OJK. Langkah tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI melakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait dugaan keterkaitan KOL dengan penawaran PAKD ilegal.
Beberapa KOL telah melakukan take down dan penyesuaian konten yang memuat promosi PAKD tidak berizin. OJK menegaskan bahwa hanya pihak yang tercantum dalam daftar resmi PAKD yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Satgas PASTI mengingatkan KOL untuk melakukan riset yang memadai, memastikan legalitas platform dan produk yang dipromosikan, serta menyampaikan informasi secara jelas dan tidak menyesatkan. KOL juga diminta tidak menggunakan klaim keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif dalam konten promosi.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap konten media sosial dan tautan yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Satgas PASTI menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi untuk menghentikan aktivitas PAKD ilegal.
OJK juga menyampaikan sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut mengindikasikan peningkatan pengawasan terhadap penyampaian informasi keuangan di ruang digital.
Masyarakat diimbau menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Masyarakat juga dapat melaporkan indikasi investasi ilegal melalui kanal pengaduan resmi OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Satgas PASTI menghentikan aktivitas promosi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin yang dilakukan oleh sejumlah KOL dan meminta penyesuaian konten yang melanggar. OJK juga tengah menyiapkan pengaturan bagi influencer keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan pengawasan informasi keuangan di ruang digital.
1. Apa itu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)?
PAKD adalah pihak yang melakukan kegiatan perdagangan aset keuangan digital dan harus memiliki izin serta berada dalam pengawasan OJK.
2. Mengapa Satgas PASTI menghentikan aktivitas sejumlah KOL?
Karena terdapat konten yang menawarkan atau mempromosikan PAKD yang tidak berizin berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi Satgas PASTI.
3. Apa yang diminta OJK kepada KOL?
OJK meminta KOL memastikan legalitas pihak dan produk yang dipromosikan serta menyampaikan informasi yang jelas, benar, dan tidak menyesatkan.
4. Bagaimana cara memeriksa legalitas platform aset keuangan digital?
Masyarakat dapat memeriksa daftar pihak yang berizin melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.
5. Ke mana melapor jika menemukan investasi ilegal?
Masyarakat dapat melapor melalui website SIPASTI, Kontak OJK 157, atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
Tentang Penulis
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis pasar modal, saham, reksadana, SBN, emas dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.