Presiden Perpanjang Status Pandemi Covid-19, Investor Tetap Perlu Berinvestasi

Hanum Kusuma Dewi • 03 Jan 2022

an image
Ilustrasi dua perempuan investor sedang berdiskusi tentang pilihan instrumen investasi. (Shutterstock)

Menjadikan investasi bagian dari gaya hidup, akan membantu smart investor menyediakan jaminan kondisi keuangan yang baik di masa mendatang

Bareksa.com - Status pendemi Covid-19 di Tanah Air di perpanjang. Meski status pandemi berlanjut, ada baiknya smart investor terus melanjutkan bahkan bila memungkinkan justru menambah, investasi.

Kebijakan perpanjangan status pandemi Covid-19 di Tanah Air diterbitkan Presiden Joko Widodo. Seperti dilansir Kompas.com, keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021, yang diteken pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara (WHO) faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres tersebut dikutip Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Dalam Keppres disebutkan Presiden menimbang, pandemi dan penyebaran Covid-19, yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020 serta bencana nonalam berdasarkan Keppres Nomor 12/2020, belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Selain itu, Jokowi juga menimbang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.

Keppres 24/2021 menyatakan selama masa pandemi, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

Tetap Investasi 

Perpanjangan status pandemi Covid-19 ada baiknya jangan sampai menurunkan minat smart investor untuk tetap berinvestasi. Ada baiknya, investasi dapat tetap dilakukan rutin seperti biasa dan bertahap meski smart investor merasa belum memiliki uang banyak.

Menjadikan investasi bagian dari gaya hidup, akan membantu smart investor menyediakan jaminan kondisi keuangan yang baik di masa mendatang. Pastikan apapun jenis dan produk investasi yang smart investor pilih, sesuai dengan profil risiko.

Investasi di Bareksa

 Bareksa menyediakan produk investasi resmi yang dapat Anda pilih. Sebagai lembaga resmi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut beberapa produk investasi yang tersedia di Bareksa di antaranya :

1. Reksadana ​

Reksadana dikelola oleh manajer investasi berpengalaman dan mengelola dananya secara profesional. Tersedia ratusan produk reksadana di Bareksa dengan beragam jenis reksadana antara lain reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana saham,reksadana campuran, dan reksadana indeks.

Investasi reksadana juga fleksibel karena Anda bisa mencairkan dananya kapan saja. Tidak harus menunggu hingga jangka waktu tertentu untuk dapat mencairkan dana tersebut. Praktis karena semua serba dilakukan secara online, bisa kapan saja dan di mana saja.

Nilai minimum investasi reksadana sangat terjangkau, bisa mulai Rp10.000.

Paling penting, reksadana diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga independen negara yang mengawasi seluruh kegiatan di dalam sektor keuangan.

Baca juga : Investasi Reksadana di Bareksa dapat OVO Poin dan Voucher GrabFoo

2. Surat Berharga Negara (SBN) Ritel

SBN Ritel merupakan produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan kepada individu atau investor ritel.

Keuntungan investasi di SBN Ritel antara lain 100 persen aman karena dijamin negara dan Undang-Undang, meraih cuan sekaligus berkontribusi menyediakan pembiayaan pembangunan negara, dan mudah serta praktis karena semua dilakukan secara online.

Nilai minimum investasi di SBN Ritel mulai Rp1 juta dan maksimal ada yang Rp1 miliar dan Rp3 miliar.

Seri pertama SBN Ritel yang akan ditawarkan pemerintah di tahun 2022, adalah Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ​ORI021. Rencananya, masa penawaran akan dibuka pada tanggal 24 Januari – 17 Februari 2022.

3. Emas

Melalui fitur Bareksa Emas, Bareksa menyediakan investasi emas bekerja sama dengan mitra yang memiliki lisensi dari OJK sebagai perusahaan gadai yang dapat menjalankan usaha penitipan emas. Mitra gadai tersebut yakni Indogold dan Pegadaian.

Investasi emas online di Bareksa sangat terjangkau bisa mulai Rp50.000 atau mulai dari ukuran 0,1 gram.

Bagaimana, mudah kan cara hindari investasi bodong dan berinvestasi hanya di tempat resmi seperti Bareksa. Pastikan produk dan jenis investasi yang dipilih, sesuai dengan profil risiko Anda ya.

(Martina Priyanti/AM)

Baca : Kolaborasi PT Pegadaian - Bareksa, Hadirkan Tabungan Emas Online untuk Investasi Terintegrasi

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.