Makin Laris Diburu Investor, Kini Giliran Dana Pensiun Incar Reksadana Saham

Abdul Malik • 19 Jan 2021

an image
Ilustrasi menyiapkan dana pensiun dengan investasi di reksadana. (Shutterstock)

Asosiasi melihat agregat hasil investasi Dapen di 2021 bisa mencapai 7-8 persen

Bareksa.com - Kinerja reksadana saham berpeluang semakin semarak. Sebab perusahaan penyelenggara dana pensiun juga mengincar instrumen investasi ini.

Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyatakan membaiknya pasar saham membuat para penyelenggara dana pensiun kembali melirik instrumen saham dan reksadana, sebagai strategi investasi pada tahun ini.

"Pada 2021, menurut saya Dapen akan mulai investasi kembali di saham atau reksadana saham. Namun tidak akan ada perubahan alokasi yang signifikan. Hanya kembali kepada alokasi sebelum situasi Covid-19," ujar Suheri seperti dilansir Kontan (19/1/2021).

Ia menjelaskan strategi itu seiring dengan menurunnya kekhawatiran dampak pandemi semakin mereka. Menurutnya lewat strategi tersebut, asosiasi melihat agregat hasil investasi Dapen di 2021 bisa mencapai 7 persen hingga 8 persen.

Seiring reksadana saham menjadi incaran dana pensiun, maka instrumen investasi berpeluang mendapatkan tambahan dana kelolaan. Kondisi itu akan membuat investasi di reksadana jenis ini makin menarik.

Untuk diketahui, laporan Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market – Monthly Report December 2020 yang mengolah data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana kelolaan industri reksadana nasional pada Desember 2020 berhasil melesat 5,79 persen secara tahun berjalan atau year to date (YtD) menjadi Rp573,5 triliun. Nilai itu merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah industri reksadana nasional.

Catatan rekor tersebut juga berhasil dibukukan industri reksadana di tengah gejolak pasar akibat pandemi Covid-19 sepanjang tahun lalu. Rekor asset under management (AUM) pada Desember 2020 mengalahkan catatan rekor sebelumnya pada Oktober 2019 yang senilai Rp553,26 triliun.

Dana kelolaan reksadana pada akhir tahun 2020 bertambah Rp31,3 triliun dibandingkan Desember 2019 yang senilai Rp542,2 triliun. Adapun secara bulanan, dana kelolaan reksadana Desember 2020 bertambah Rp25,7 triliun atau naik 5 persen dari November 2020 yang senilai Rp547,84 triliun.

Sumber: Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market - Monthly Report December 2020

Jika dilihat berdasarkan per jenis reksadana, tercatat reksadana pasar uang melesat tertinggi dengan lonjakan AUM 36,67 persen YtD menjadi Rp94,5 triliun pada Desember 2020. Reksadana jenis ini menyumbang 16 persen terhadap total dana kelolaan industri reksadana nasional. Kenaikan tertinggi berikutnya dibukukan reksadana pendapatan tetap yang dana kelolaannya meroket 15,47 persen YtD jadi Rp140,9 triliun dan menyumbang 25 persen terhadap total dana kelolaan industri.

Selanjutnya dana kelolaan reksadana indeks juga meningkat 7,49 persen YtD jadi Rp9,4 triliun dengan sumbangan 2 persen, serta exchange traded fund (ETF) meroket 13,94 persen YtD jadi Rp16,2 triliun yang menyumbang 3 persen.

Adapun dana kelolaan reksana campuran tercatat anjlok 13,06 persen YtD jadi Rp26,8 triliun pada Desember 2020 dan menyumbang 5 persen. AUM reksadana saham juga menurun 4,09 persen jadi Rp140,4 triliun dengan kontribusi 24 persen, serta reksadana terproteksi yang tertekan 3,65 persen YtD jadi Rp145,3 triliun pada Desember 2020 dan menyumbang 25 persen terhadap total dana kelolaan industri.

Seiring potensi masuknya dana investor, termasuk penyelenggara dana pensiun di reksadana saham, maka tidak menutup kemungkinan dana kelolaan reksadana ini pada Januari 2021 ini akan bisa menyamai level awal 2020 atau bahkan melampauinya.

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.