BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Berita Hari Ini: PPATK Indikasikan Fraud Jiwasraya; Diskon Iuran Jamsostek

08 September 2020
Tags:
Berita Hari Ini: PPATK Indikasikan Fraud Jiwasraya; Diskon Iuran Jamsostek
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Heru Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Lelang SUN target Rp20 triliun; Pegadaian terbitkan obligasi & sukuk Rp3,25 triliun; BOPO bank naik

Bareksa.com - Berikut kumpulan berita dan informasi terkait ekonomi, investasi yang disarikan dari berbagai media dan keterbukaan informasi, Selasa, 8 September 2020.

Indikasi Fraud Jiwasraya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi fraud atau penggelapan dana dalam transaksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak tahun 2008.

Promo Terbaru di Bareksa

Ketua PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, pihaknya telah menganalisa transaksi Jiwasraya dari 2008 hingga 2020 yang mencapai Rp 100 triliun. Dari situ, terdapat transaksi fraud atau terindikasi pidana dalam jumlah lebih kecil.

"Transaksi yang dimaksud sudah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selanjutnya dilakukan proses klarifikasi secara pro justitia," kata Dian, seperti dikutip Kontan.co.id.

Dalam hal ini, PPATK menganalisa semua transaksi keuangan Jiwasraya kepada pihak - pihak yang diduga terkait kasus korupsi dan pencucian di asuransi pelat merah tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah transaksi yang dilakukan wajar, tidak wajar atau terindikasi tindak pidana.

Adapun pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, seperti perusahaan manajer investasi (MI), pengurus atau direksi Jiwasraya, terdakwa Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH).

"Serta perusahaan-perusahaan yang diduga dimiliki atau dikendalikan oleh HH atau BT termasuk pengurus atau direksi perusahaan-perusahaan tersebut. Kemudian orang-orang yang diduga sebagai nominee yang dimanfaatkan HH atau BT dalam melakukan transaksi," jelas Dian.

Mengingat penanganan kasus Jiwasraya sampai saat ini masih diproses di kejaksaan baik yang sudah masuk pada tahapan persidangan maupun proses pemberkasan, maka sangat terbuka kemungkinan analisa transaksi keuangan yang dilakukan PPATK bertambah baik dari sisi jumlah rekening maupun nominal dana yang dianalisis.

Obligasi & Sukuk Pegadaian

PT Pegadaian akan menerbitkan obligasi dan sukuk total Rp 3,25 triliun, yang keduanya diterbitkan sebagai bagian dari obligasi dan sukuk berkelanjutan.

Pegadaian akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020 dengan nilai pokok Rp 2,42 triliun. Obligasi ini merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian dengan total nilai Rp 7,8 triliun.

Sukuk yang diterbitkan adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020 dengan nilai Rp 835 miliar. Sukuk ini adalah bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian dengan total nilai Rp 2,2 triliun.

Berdasarkan prospektus ringkas yang diterbitkan pada Senin (7/9), Pegadaian akan menerbitkan dua seri obligasi. Dua seri tersebut adalah:

• Seri A: Nilai pokok Rp 1,29 triliun dengan bunga tetap 5,50% per tahun dan jatuh tempo 370 hari
• Seri B: Nilai pokok Rp 1,12 triliun dengan bunga tetap 6,45% dan jatuh tempo 3 tahun.

Dua seri sukuk yang akan diterbitkan adalah:

• Seri A: Nilai pokok Rp 704 miliar dengan imbal hasil 5,50% per tahun dan jangka waktu 370 hari
• Seri B: Nilai pokok Rp 131 miliar dengan imbal hasil 6,45% dan jangka waktu 3 tahun.

Perusahaan gadai pelat merah ini akan menggelar masa penawaran umum pada 16-17 September 2020 mendatang. Pegadaian menunjuk lima penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk. Lima underwriter ini adalah Bahana Sekuritas, BNI Sekuritas, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Indo Premier Sekuritas. Bank Mega akan bertindak sebagai wali amanat obligasi.

Penjatahan akan dilakukan pada 18 September. Sedangkan distribusi secara elektronik dan pengembalian uang pesanan pada 22 September. Surat utang yang memiliki peringkat idAAA dari Pefindo ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 23 September.

Rasio BOPO Bank

Pandemi Covid-19 membuat perbankan kurang efisien dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Hal itu tercermin dari rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) yang kian meningkat.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, BOPO bank umum konvensional per Juni 2020 tercatat mencapai 84,94 persen, naik dari dari level 80,24 persen pada periode yang sama tahun 2019. Biaya operasional perbankan mencapai Rp 437,48 triliun dan pendapatan operasional mencapai Rp 515,03 triliun.

Salah satu yang mencatat kenaikan rasio BOPO tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Per Juni, BOPO bank pelat merah ini secara konsolidasi ada di level 78,78 persen, naik dari level 73,23 persen pada periode yang sama tahun lalu.

Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan BRI mengatakan, kenaikan BOPO tersebut disumbang adanya tekanan pada pendapatan bunga akibat restrukturisasi kredit yang masif dilakukan perseroan sejak akhir Maret 2020 guna menyelamatkan UMKM terdampak Covid-19.

"Selain itu, di tahun ini kami juga membentuk biaya pencadangan sebagai mitigasi risiko kredit akibat krisis," kata dia pada Kontan.co.id, Senin (7/9).

BRI pun memperkirakan BOPO sampai akhir tahun akan ada di kisaran 80 persen karena masih berlanjutnya tekanan pada tekanan pendapatan bunga.

Namun, Haru menyebut, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya menekan BOPO, di antaranya dengan tetap tumbuh secara selektif di segmen UMKM khususnya Mikro dan di sektor tidak terdampak Covid-19 secara signifikan seperti sektor pangan, sembako, dan kesehatan.

Lalu, BRI melakukan efisiensi biaya dana dengan fokus pada penghimpunan dana murah (CASA), mengoptimalkan fee based income dari transaksi e-channel/e-banking sejalan dengan perubahan behavior masyarakat di tengah pandemi yang beralih ke transaksi digital, serta efisiensi biaya operasional lainnya.

Lelang SUN

Pemerintah melalui Direktorat Surat Utang Negara (SUN), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan melakukan lelang SUN dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. Target indikatif dari lelang SUN ini mencapai Rp 20 triliun dan nilai maksimal yang bisa dimenangkan pemerintah ditetapkan sebesar Rp 40 triliun.

Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik dan PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Berdasarkan keterangan resmi di situs DJPPR, disebutkan lelang 7 seri ini dilakukan pada Selasa 8 September, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Tanggal setelmen yakni Kamis, 10 September 2020.

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). "Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan," tulis DJPPR, dalam keterangan pengumuman lelang.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.

Diskon Iuran Jamsostek

Pemerintah memberikan diskon dan mengizinkan penundaan pembayaran sebagian iuran program Jaminan Pensiun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, merespon terganggunya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Beleid itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (31/8/2020) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sehari setelahnya, Selasa (1/9/2020).

Melalui aturan tersebut, Jokowi mengatur sejumlah poin terkait BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, di antaranya yakni terdapat sejumlah penyesuaian iuran, yakni kelonggaran batas waktu pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulannya. Pemerintah pun mengatur keringanan iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKm).

Pemerintah memberlakukan keringanan iuran JKK sebesar 99 persen, sehingga peserta hanya perlu membayarkan hingga 1 persen iurannya. Besaran itu pun memiliki ketentuan lebih lanjut bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yakni peserta dengan tingkat risiko sangat rendah membayar 0,0024 persen dari iuran, hingga tingkat risiko sangat tinggi membayar 0,0174 persen iuran.

Sama halnya dengan JKK, iuran JKm pun mendapatkan diskon hingga 99 persen. Pasal 10 aturan tersebut mengatur perhitungan bagi peserta PPU, yakni 1 persen dikali dengan 0,3 persen dari upah sebulan, sehingga peserta hanya perlu membayar 0,003 persen dari upah sebulan.

"Mekanisme pemberian keringanan iuran JKK dan iuran JKm diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan. Mekanisme keringanan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," demikian dikutip Bisnis dari aturan tersebut, Senin (7/9/2020).

Selain itu, dalam Pasal 17 PP 49/2020, Jokowi mengatur penundaan iuran JP dengan sejumlah persyaratan. Pemberi kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja sebesar 1 persen dari upahnya, kemudian pemberi kerja menyetorkan iuran JP sebesar 2 persen dari upah pekerja sebagai kewajiban pemberi kerja kepada BP Jamsostek.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,64

Up0,50%
Up3,42%
Up0,02%
Up5,99%
Up19,09%
-

Capital Fixed Income Fund

1.763,87

Up0,58%
Up3,42%
Up0,02%
Up7,07%
Up17,62%
Up42,97%

STAR Stable Income Fund

1.914,88

Up0,55%
Up2,90%
Up0,02%
Up6,26%
Up30,95%
Up60,09%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.761,74

Up0,15%
Up3,37%
Up0,01%
Up4,97%
Up19,53%
Up48,31%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.039,31

Up0,28%
Up2,12%
Up0,02%
Up3,09%
Down- 1,36%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua