BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Nasabah Protes Minna Padi AM Lelang Sisa Saham Likuidasi

24 Juni 2020
Tags:
Nasabah Protes Minna Padi AM Lelang Sisa Saham Likuidasi
Logo Minna Padi Aset Manajemen

Kebijakan ini dinilai merugikan nasabah karena merupakan keputusan sepihak dari MPAM

Bareksa.com - Perwakilan nasabah reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mengajukan keberatan atas rencana manajemen perusahaan investasi tersebut yang akan menjalankan proses lelang terbuka terhadap sisa saham hasil likuidasi dari 6 reksadana yang dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perwakilan nasabah menyebut, kebijakan ini dinilai merugikan nasabah karena merupakan keputusan sepihak dari MPAM. Mereka juga menyitir aturan dalam Peraturan OJK.

Sesuai dengan POJK NO.1/POJK.07/2013 Pasal 29 jelas disebutkan, pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

"Kami sebagai nasabah minta proses pengembalian dana nasabah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dan bukan berdasarkan peraturan yang diciptakan sepihak oleh MPAM," demikian keterangan yang disampaikan perwakilan nasabah Minna Padi AM dilansir CNBC Indonesia (24/6/2020).

Promo Terbaru di Bareksa

Sebelumnya, pada awal Juni, Yanti, salah satu nasabah produk reksadana milik MPAM kecewa berat. Janji pembayaran likuidasi atas 6 produk reksadana yang dikelola MPAM yang seharusnya dicairkan pada 18 Mei 2020 masih juga buntu. Segala upaya telah dilakukan perwakilan para nasabah Minna Padi, mulai dari melaporkan ke OJK, Kementerian Keuangan, bertemu dengan Komisi XI DPR, hingga menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi dari upaya itu, tak juga ada kejelasan mengenai pengembalian dana nasabah.

Pengembalian dana nasabah ini seharusnya sudah selesai pada Desember 2019 setelah OJK membubarkan 6 produk reksadana yang dikelola MPAM. Pada 21 November 2019, OJK melikuidasi 6 reksadana Minna Padi hingga batas waktu 19 Februari 2020. Likuidasi 6 reksadana tersebut terjadi karena OJK menemukan bahwa dua reksadana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11 persen antara waktu 6 bulan-12 bulan.

Manajemen Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dalam keterangannya menyatakan masih melanjutkan proses pembubaran dan likuidasi enam produk reksadana sebagaimana perintah OJK. Keenam produk reksadana MPAM adalah Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopasti Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham.

Untuk memenuhi kewajibannya, manajemen MPAM telah melayangkan surat bernomor 075/CM-DIR/MPAM/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020 kepada OJK. Surat ini berisi tentang kemungkinan MPAM menjalani proses pembagian hasil likuidasi tahap kedua kepada seluruh nasabah pemegang unit penyertaan dengan menyampingkan terlebih dulu kendala atas penyerapan sisa saham yang belum terjual.

Nantinya, nasabah in cash akan menerima pembagian tunai dengan membagi seluruh net cash yang ada dalam reksadana secara proporsional. Adapun nasabah in kind akan menerima pembagian hasil likuidasi dalam bentuk saham. "Namun hingga saat ini, OJK belum membalas surat kami untuk memberikan tanggapan maupun arahan terkait skema yang diusulkan tersebut," ungkap manajemen MPAM, keterangan resminya, Senin (22/6).

Pada 11 Juni 2020, manajemen MPAM kembali melayangkan surat bernomor 079/CM-DIR/MPAM/VI/2020 kepada OJK perihal permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi. Sebagai upaya mencari solusi atas kendala dalam proses pembubaran dan likuidasi reksadana, MPAM sedang meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk.

"Hal ini dilakukan untuk mencapai harga penjualan terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksadana," ujar manajemen MPAM.

Apalagi, menurut MPAM, upaya penjualan melalui mekanisme bursa efek terkendala oleh minimnya atau tidak adanya penawaran beli (bid) di pasar reguler maupun pasar negosiasi. Di sisi lain, penyerapan sisa saham oleh MPAM, pihak terafiliasi dan pemegang saham dengan menggunakan kemampuan finansial yang dimiliki saat ini, tidak mendapatkan persetujuan OJK.

Menurut MPAM, proses lelang terbuka kepada publik akan mengikuti seluruh syarat dan tata cara yang berlaku umum dalam proses lelang, sehingga tercipta keterbukaan informasi kepada para pihak yang berkepentingan demi tercapainya asas transparansi dan akuntabilitas.

Manajemen MPAM menyebutkan langkah ini sebagai ikhtiar mereka untuk mempercepat penyelesaian proses pembubaran dan likuidasi reksadana, sehingga hak nasabah pemegang unit penyertaan dapat segera dibagikan, baik untuk nasabah yang memilih in kind (dalam bentuk saham) maupun nasabah yang memilih opsi tunai (in cash).

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, sebelumnya menegaskan Minna Padi AM harus menjalankan komitmennya untuk menjalankan likuidasi 6 reksadana dengan dana kelolaan sekitar Rp6 trilliun tersebut. Dia mengatakan saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksadana yang dimaksud. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Sekar menyatakan, likuidasi tahap pertama telah dilakukan oleh MPAM. “Pembagian hasil likuidasi Tahap I telah dilaksanakan pada 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksadana,” ungkap Sekar.

Sekar menyatakan, otoritas dengan tegas meminta manajer investasi (MI) untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK.

OJK telah menerbitkan surat bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen. Surat tersebut memutuskan enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.Reksadana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksadana saham dan sisanya reksadana campuran.

Selain itu, MPAM juga dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang atau menambah dana kelolaan reksadana, menambah portofolio reksadana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 tahun.

(*)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua