BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Berita Hari Ini : Beberapa Daerah Siap New Normal, Restrukturisasi Kredit Naik

28 Mei 2020
Tags:
Berita Hari Ini : Beberapa Daerah Siap New Normal, Restrukturisasi Kredit Naik
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kedua kanan) dan Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Harga emas turun lagi, lelang SUN maksimal Rp40 triliun pekan depan, Sinarmas AM gugat Bibit Tumbuh Bersama

Bareksa.com - Berikut adalah perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis, 28 Mei 2020 :

Persiapan New Normal

Pemerintah tengah menyiapkan skenario normal baru atau new normal untuk kembali menggerakkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu daerah untuk bisa menerapkan skenario new normal. Salah satunya, syarat perkembangan Covid-19 di daerah yang bersangkutan yang diukur melalui indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0) dalam waktu t (Rt).

Promo Terbaru di Bareksa

"Tolak ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1," ujar Airlangga dilansir Kompas.com (27/5/2020).

Airlangga pun menjelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), jika dilihat dari indikator R0 tersebut, terdapat beberapa daerah yang sudah siap menjalankan skenario new normal.

"Di Jawa terlihat tren, di Jawa Tengah, di Bali, DKI Jakarta, dan Yogyakarta trennya sudah menurun dan relatif menurun di bawah 1 di dalam tracking dalam tiga bulan terakhir. Untuk Sumatera seperti Aceh, Sumatera Barat, Babel, Kepri, dan Riau juga angkanya sudah di bawah 1 dan trennya sudah menurun," ujar dia dalam video conference, Rabu (27/5/2020).

"Demikian pula di beberapa daerah di Sulawesi yaitu Sulbar, Sulawesi Tengah, kemudian Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat," lanjut dia.

Airlangga mengatakan, selain perkembangan kasus Covid-19 di daerah yang bersangkutan, syarat lain yang harus dipenuhi untuk penerapan skenario new normal meliputi pengawasan terhadap virus atau kesehatan publik, kapasitas pelayanan kesehatan, persiapan dunia usaha, dan respons publik.

Sementara itu Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur dr Joni Wahyuhadi mengatakan, Surabaya bisa menjadi seperti Wuhan jika warganya tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Itu karena mayoritas kasus Covid-19 di Jawa Timur ada di Surabaya.

Dari 4.112 kasus yang ada di Jawa Timur, Rabu (27/5/2020), Kota Surabaya menyumbang 2.216 kasus. Adapun Sidoarjo dan Gresik yang termasuk dalam wilayah Surabaya Raya menyumbang masing-masing 565 kasus dan 153 kasus. Tiga daerah di Surabaya Raya ini menyumbang kasus Covid-19 terbanyak di Jatim.

"65 persen Covid ada di Surabaya Raya. Ini tidak main-main, Surabaya bisa jadi Wuhan kalau warganya tidak disiplin," kata Joni, Rabu.

Di Surabaya, ujar pria yang juga menjabat sebagai Dirut RSU dr Soetomo Surabaya ini, transmission rate penyebaran Covid-19 mencapai 1,6. Artinya, jika ada 10 orang positif Covid-19, dalam sepekan akan bertambah menjadi 16 orang. "Jadi kita mutlak untuk disiplin, disiplin memakai masker, disiplin physical distancing, disiplin cuci tangan, disiplin hidup sehat," ujar dia.

Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, status bencana nasional Covid-19 tetap diperlukan sebelum vaksin ditemukan dan status pandemi global dicabut. Doni menyebut keadaan darurat di Tanah Air ini dipengaruhi situasi global tersebut.

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” ujar Doni dalam keterangan pers Gugus Tugas, Rabu (27/5/2020).

"Selama (Organisasi Kesehatan Dunia) WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada," lanjutnya menegaskan.

Jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona di Indonesia bertambah sebanyak 686 kasus. Dengan demikian, total kasus Covid-19 hingga Rabu (27/5/2020) pukul 12.00 WIB mencapai 23.851 kasus.

"Dari hasil pemeriksaan ini konfirmasi kasus positif sebanyak 686 orang sehingga menjadi 23.851 orang," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat memberikan keterangan di Graha BNPB, Jakarta, Rabu sore.

Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah 180 orang sehingga total pasien sembuh sampai saat ini menjadi 6.057 orang. "Sembuh bertambah 180 orang sehingga total menjadi 6.057 orang," ucap Yuri.

Adapun dari total kasus positif, sebanyak 1.473 pasien Covid-19 meninggal dunia. Angka ini didapat dari hasil penambahan selama 24 jam terakhir, yakni 55 pasien. "Kasus meninggal bertambah 55 orang sehingga menjadi 1.473 orang," tutur Yuri.

Restrukturisasi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi restrukturisasi kredit terimbas pandemi berpotensi mencapai Rp1.308,1 triliun yang berasal dari sekitar 15,2 juta debitur. Nilai tersebut setara 23,31 persen penyaluran kredit perbankan pada April 2020 yang mencapai Rp5.609,9 triliun.

Dari paparan Ketua OJK Wimboh Santoso, Rabu (27/5) dilansir Kontan, nilai potensi tersebut akan didominasi oleh kredit non-UMKM senilai Rp756,2 triliun dari 2,6 juta debitur. Sementara kredit potensi sektor UMKM senilai Rp551,9 triliun dari 12,6 juta debitur.

Adapun hingga 18 Mei 2020, realisasi restrukturisasi telah mencapai Rp458,8 triliun dari 4,9 juta debitur. Rp233,7 triliun berasal dari 0,7 juta debitur non UMKM, dan Rp225,1 triliun berasal dari 4,2 juta debitur UMKM.

Debitur non-UMKM juga diakui Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiatmadja. Ia bilang segmen konsumer terutama bakal mendominasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi pada bank swasta terbesar di Tanah Air ini. “Dalam dua hingga tiga bulan ke depan kami memperkirakan jumlah debitur yang akan menerima restrukturisasi akan menjadi 250.000 hingga 300.000 terutama dari debitur kredit kendaraan bermotor,” katanya dalam paparan virtual, Rabu (27/5).

Hingga pertengahan Mei, Jahja mengaku perseroan telah menerima permohonan restrukturisasi kredit hingga Rp 82,6 triliun dari 71.907 debitur. Perinciannya debitur segmen bisnis Rp 20,8 triliun, dan segmen konsumer mencapai Rp 61,8 triliun.

Dengan portofolio kredit BCA per Maret 2020 senilai Rp 612,16 triliun, permohonan restrukturisasi kredit yang diterima perseroan mencapai 13,5 persen dari total portoflionya.

Surat Utang Negara

Pemerintah akan melelang tujuh seri Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada Selasa (2/6) pekan depan dengan target indikatif Rp20 triliun hingga Rp40 triliun. Dana yang didapat dari lelang tersebut akan digunakan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam APBN 2020.

Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dan PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang dikutip katadata.co.id, Rabu (27/5), lelang akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Lelang bersifat terbuka atau open auction dan menggunakan metode harga beragam. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil atau yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. Adapun SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit Rp1 juta. Ketujuh seri SUN tersebut yakni SPN03200903, SPN12210603, FR0081, FR0082, FR0080, FR0083, dan FR0076. SPN03200903 memiliki tingkat kupon diskonto dengan periode jatuh tempo pada 3 September 2020.

Kemudian SPN12210603 juga memiliki kupon diskonto yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021. Alokasi pembelian non-kompetitif di kedua seri ini maksimal 50 persen dari yang dimenangkan. Sedangkan FR0081 memiliki kupon 6,5 persen dan jatuh tempo pada 15 juni 2025. Kupon FR0082 sebesar 7 persen yang akan jatuh tempo 15 September 2030. Lalu, FR0080 memiliki kupon 7,5 persen, sama dengan FR0083. Namun, keduanya memilki tanggal jatuh tempo yang berbeda yakni 15 Juni 2035 dan 15 April 2040. Kemudian, FR0076 memiliki kupon 7,375 persen yang akan jatuh tempo pada 15 Mei 2048.

Alokasi pembelian non-kompetitif dari keseluruhan seri SUN FR ini ditetapkan maksimal 30 persen dari yang dimenangkan. Semua pihak baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

Lelang SUN ini diikuti sejumlah peserta, yakni Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank OCBC NISP, Tbk. Kemudian, PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. Bahana Sekuritas, PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, dan PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk. Keseluruhan bank tersebut merupakan dealer utama. Sementara, Lembaga Penjamin Simpanan dan BI bertindak sebagai peserta lelang non kompetitif.

Sinarmas AM

PT Bibit Tumbuh Bersama selaku agen penjual reksadana meminta maaf kepada PT Sinarmas Asset Management dan seluruh nasabah atau pemegang reksadana atas informasi yang kami kirimkan pada 26 Mei 2020, tentang informasi suspensi atas produk reksadana Sinarmas Asset Management.

Dilansir Bisnis.com, sebelumnya, PT Bibit Tumbuh Bersama menyarankan kepada nasabah atau pemegang reksadana untuk melakukan penjualan atas produk reksadana Sinarmas Asset Management sebelum cut off time pukul 12.00 pada 26 Mei 2020.

"Bersama dengan surat ini, kami PT Bibit Tumbuh Bersama selaku agen penjual reksadana dari PT Sinarmas Asset Management meminta maaf kepada PT Sinarmas Asset Management dan seluruh nasabah/pemegang reksadana atas informasi yang kami kirimkan pada 26 Mei 2020, tentang informasi suspensi atas produk reksadana Sinarmas Asset Management dan saran kami untuk melakukan penjualan atas produk tersebut," dalam keterangan yang diterima Bisnis (27/5/2020).

Atas informasi yang beredar ini, PT Sinarmas Asset Management sudah memberikan pernyataan terkait suspensi produk reksadana oleh Otoritas Jasa Keuangan. Manajemen mengakui produk reksadana disuspensi antara lain karena terjadi volatilitas harga obligasi dan pengetatan likuiditas di pasar sehingga perseroan sulit mencapai harga jual wajar.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Sinarmas AM Jamial Salim lewat keterangan resmi (26/5/2020). Berdasarkan surat edaran dari PT Bibit Tumbuh Bersama, salah satu agen penjual efek reksadana, beberapa produk kelolaan manajer investasi Grup Sinarmas tersebut dihentikan sementara untuk pembelian dan switching berdasarkan instruksi OJK dengan nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB.

Kemudian PT Sinarmas Asset Management telah memberikan kuasa kepada pengacara kondang Hotman Paris untuk mengambil tindakan hukum perdata dan pidana terhadap agen penjual reksadana yang diduga menyebarkan informasi tidak sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan. Hotman selaku kuasa hukum dari Sinarmas Asset Management (AM) memberikan somasi terbuka kepada agen penjual efek reksadana (APERD) yang menyebarkan isu melalui email dan media lainnya. Pesan itu berisi permintaan kepada para nasabah pemegang reksadana untuk menjual produk yang dimiliki.

“Selebaran agen penjual tersebut tidak sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. OJK hanya memerintahkan untuk suspend sementara untuk ada perbaikan, OJK tidak pernah memerintahkan agar para nasabah untuk menjual reksadananya,” ujarnya melalui video yang diunggah melalui sosial medianya, Rabu (27/5/2020).

(*)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua