BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Berita Hari Ini: Jokowi Larang Mudik; Harga Emas Bisa Capai US$3.000/Troy Ounce

22 April 2020
Tags:
Berita Hari Ini: Jokowi Larang Mudik; Harga Emas Bisa Capai US$3.000/Troy Ounce
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat meresmikan Tol Solo-Ngawi segmen Sragen-Ngawi di Rest Area KM 538, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2018). Proyek percepatan pembangunan infrastruktur program Jokowi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Realisasi investasi kuartal pertama naik 8%; Pemerintah relaksasi DBH kurang bayar

Bareksa.com - Berikut ringkasan informasi dan berita terkait ekonomi dan investasi yang dirangkum dari sejumlah media dan keterbukaan informasi, Rabu 22 April 2020.

Larangan Mudik

Presiden Joko Widodo akhirnya melarang mudik Lebaran 2020 bagi seluruh warga. Polisi sudah mengantisipasi dengan rencana bakal menutup jalan tol dan jalan non tol.

Promo Terbaru di Bareksa

"Mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi saat ratas di Istana Presiden dikutip Detik.com, Selasa (21/4/2020).

Pernyataan Jokowi ini menjawab tanda tanya besar banyak warga Indonesia terkait kebijakan mudik pemerintah di tengah pandemi virus Corona. Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.

Terkait pelarangan mudik oleh Jokowi, Polri dipastikan akan menutup jalan tol dan jalan non tol. Namun jalan tol masih akan tetap bisa digunakan untuk transportasi logistik, BBM, alat kesehatan, dan sejenisnya.

Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020. Untuk menghindari mudik colongan, pemerintah juga akan membatasi arus manusia keluar masuk area Jabodetabek serta menghentikan moda transportasi keluar masuk Jabodetabek.

Harga Emas

Bank of America Corp menaikkan target harga emas dalam 18 bulan menjadi US$ 3.000 per troy ounce. Lebih tinggi 50 persen dari rekor harga emas. Target tersebut tertulis dalam laporan berjudul The Fed can't print gold.

Bank of America meningkatkan target harga emas dari target sebelumnya US$ 2.000 per troy ounce. Target harga emas ini direvisi setelah para pembuat kebijakan di seluruh dunia melepaskan stimulus fiskal dan moneter untuk menopang ekonomi karena wabah virus corona.

"Karena output ekonomi turun tajam, pengeluaran fiskal melonjak, dan neraca bank sentral berlipat ganda, mata uang berada di bawah tekanan," jelas analis Michael Widmer dan Francisco Blanch dalam riset yang dikutip Bloomberg.

BofA memperkirakan emas batangan rata-rata akan bergerak di US$ 1.695 per troy ounce tahun ini dan US$ 2.063 pada tahun 2021. Rekor harga emas pada September 2011 berada di US$ 1.921,17. Sedangkan harga spot diperdagangkan di harga US$ 1.678 pada hari Selasa dan sudah naik 11 persen tahun ini.

Yang pasti, dolar yang kuat, berkurangnya volatilitas pasar keuangan, dan permintaan perhiasan yang lebih rendah di India dan China bisa tetap menjadi penghalang untuk emas, kata BofA. "Tetapi di luar fundamental pasokan dan permintaan emas tradisional, represi finansial kembali pada skala yang luar biasa," kata laporan itu.

Seperti dikutip CNBC Indonesia, pada perdagangan pagi ini, harga logam mulia emas menguat tipis. Penguatan dolar Amerika Serikat (AS) beberapa hari terakhir masih jadi penghambat harga emas untuk naik lagi.

Rabu (22/4/2020) pada 07.25 WIB emas dunia di pasar spot dibanderol US$ 1.686,99 per troy ounce atau menguat tipis 0,08 persen. Pagi ini harga emas cenderung flat.

Realisasi Investasi

Realisasi investasi pada triwulan I-2020 masih tetap tumbuh walaupun sudah menunjukkan pelemahan terutama dari sisi Penanaman Modal Asing (PMA). Realisasi investasi tumbuh 8 persen mencapai Rp 210,7 triliun pada kuartal pertama tahun ini dibandingkan periode sama sebelumnya.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan angka ini terdiri Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 112,7 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 98,3 triliun. Realisasi PMA turun 9,2 persen dibandingkan triwulan I 2019 sementara, realisasi PMDN naik 29,3 persen secara tahunan.

Realisasi PMA tersebut baru mencapai 28,2 persen dari target 2020 sebesar Rp 348 triliun. Adapun secara keseluruhan, pemerintah menargetkan investasi pada tahun ini sebesar Rp 817,2 triliun.

Dengan menurunnya investasi asing, proporsi investasi domestik kini mendominasi total investasi di triwulan I 2020. Pada triwulan I 2019, investasi asing memiliki porsi sebesar 55,3 persen, sementara PMDN sebesar 44,7 persen dari total investasi yang masuk. Sementara pada triwulan I 2020, andil investasi PMA menyusut menjadi 46,5 persen diikuti dengan meningkatnya kontribusi PMDN menjadi 53,5% dari total investasi.

DBH Kurang Bayar

Pemerintah daerah (pemda) diberikan relaksasi penyaluran dana bagi hasil (DBH) tahun berjalan dan relaksasi kurang bayar DBH 2019 untuk keperluan penanganan Covid-19 serta melindungi daerah dari ancaman kemerosotan perekonomian.

Fasilitas DBH bagi pemda dialokasikan berdasarkan porsi penyesuaian rencana penerimaan negara yang dibagihasilkan sesuai perkembangan perekonomian. Sebagian dari DBH tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk belanja infrastruktur 25 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang bisa digunakan baik untuk sektor kesehatan, jaring pengaman sosial (JPS), maupun belanja mendesak lain.

"Maksimal 25 persen sisa DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Dana Reboisasi juga dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 dan ancaman perekonomian negara atau daerah," tulis Kementerian Keuangan dalam publikasinya, Selasa (21/4).

Cara penyaluran DBH untuk relaksasi penyaluran DBH Tahun Berjalan yaitu Dirjen Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan menyampaikan usulan relaksasi kepada Menteri Keuangan (Menkeu). Jika disetujui, relaksasi ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan (KMK).

Terkait mekanisme relaksasi kurang bayar DBH 2019, Menkeu dapat menetapkan alokasi sementara kurang bayar DBH 2019 berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan. Jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) telah tersedia, dilakukan penetapan kurang bayar secara definitif.

Kemudian, setelah penetapan alokasi sementara dan/atau definitif dapat disalurkan kurang bayar DBH. "Rekonsiliasi pemda, Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai persyaratan DBH pajak dilakukan secara daring atau online," ujar Kemenkeu.

Laporan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 seperti laporan kinerja kesehatan, laporan bantuan sosial, menjadi syarat laporan penyaluran DBH triwulan II/III, dan menggantikan laporan kinerja pemda dalam mengelola sanitasi lingkungan. "Penyampaian syarat penyaluran tersebut cukup melalui softcopy," pungkas Kemenkeu.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua