BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Berita Hari Ini: Cara Pengajuan Keringanan Kredit, Usulan Kebijakan Pemerintah

30 Maret 2020
Tags:
Berita Hari Ini: Cara Pengajuan Keringanan Kredit, Usulan Kebijakan Pemerintah
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Untuk Pertumbuhan Berkualitas. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Rencana akses Jabodetabek ditutup; Kredit perbankan melambat Februari 2020

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait ekonomi, investasi dan pasar modal yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi, Senin 30 Maret 2020.

Keringanan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan perusahaan pembiayaan (leasing). Lembaga tersebut meminta agar pada debitor tidak langsung ke kantor-kantor bank atau leasing untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19) karena pengajuan keringanan kredit bisa dilakukan secara online.

Promo Terbaru di Bareksa

"Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi," kata juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan tertulis Sabtu (28/3/2020).

Prioritas debitor yang bisa mendapatkan keringanan kredit harus memenuhi empat persyaratan minimal. Pertama, debitor terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Keempat, jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Untuk debitor yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitor dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Akses Jabodetabek

Pemerintah menyiapkan rencana penutupan akses keluar-masuk Jabodetabek. Rencananya, mulai Senin (30/3/20), semua kendaraan dilarang keluar-masuk Jabodetabek.

"(Kendaraan) pribadi juga termasuk. Pokoknya angkutan oranglah. Angkutan barang enggak (berlaku). Logistik tidak," ujar Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani kepada CNBC Indonesia, Minggu (29/3/20).

Hal ini juga berlaku untuk kereta api yang memiliki rute perjalan dari dan menuju Jabodetabek. Untuk penutupan ruas jalan, secara teknis, besar kemungkinan akan dilakukan blokade di sejumlah titik.

Mengenai standar operasional prosedur (SOP) ini, Kemenhub juga tengah menyiapkan. Pembahasan mengenai hal tersebut melibatkan berbagai pihak terkait.

"Teknisnya, SOP-nya sedang disusun. Terus ujung tombak dilakukan di lapangan pasti polisi dan TNI untuk pintu pintu masuk Jabodetabek yg dikontrol oleh mereka. Baik di jalan tol maupun di jalan nasional yang keluar masuk Jabodetabek," bebernya.

Pertumbuhan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan Februari 2020 sektor jasa keuangan masih tumbuh meskipun melambat. Hal ini tercermin dari penyaluran kredit perbankan nasional yang tumbuh 5,93 persen secara tahunan (year on year/yoy), melambat dibandingkan Januari 2020 yang tumbuh 6,10 persen (yoy).

"Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 5,93 persen, pertumbuhan kredit tersebutditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,29 persen (yoy)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima Investor Daily, Jumat (27/3).

Kredit investasi juga melambat dari Januari yang tumbuh 10,48 persen (yoy), sedangkan Februari tumbuh 10,29 persen (yoy).

Sementara itu, berdasarkan data OJK, di tengah pertumbuhan kredit tersebut, profil risiko juga mengalami kenaikan dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) gross di posisi 2,79 persen pada Februari, naik dari posisi Januari di level 2,77 persen. Sedangkan NPL net di level 1,00 persen per Februari, menurun dari Januari 1,04 persen.

"Dari sisi penghimpunan dana, tercatat dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun perbankan tumbuh 6,80 persen (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan kredit," imbuh Anto.

Namun, pertumbuhan DPK tersebut flat dengan pertumbuhan DPK per Januari yang juga 6,80 persen (yoy).

Di sisi likuiditas dan permodalan, OJK menilai kondisi perbankan berada pada level yang memadai. Adapun, liquidity coverage ratio (LCR) dan rasio alat likuid/ non core deposit masing-masing sebesar 212,30 persen dan 108,12 persen, jauh di atas treshold masing-masing sebesar 100 persen dan 50 persen.

Usulan Kebijakan

Center of Reform on Economics (CORE) mengusulkan tujuh kebijakan yang perlu diambil oleh pemerintah dalam rangka meminimalisir dampak negatif terhadap ekonomi dari mewabahnya virus corona atau Covid-19.

CORE dalam keterangannya, Minggu (29/3/2020), memaparkan dampak ekonomi dari wabah Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia akan sangat ditentukan oleh pilihan kebijakan dan kesigapan pemerintah untuk mengatasi wabah tersebut.

Meskipun demikian, CORE Indonesia menggarisbawahi beberapa kebijakan ekonomi yang perlu diperkuat, antara lain: pengadaan alat pelindung diri (APD), penurunan tarif listrik dan relaksasi pajak.

Selain itu, CORE juga mengusulkan Bantuan Langsung Tunai untuk menjaga daya beli masyarakat kelas bawah. Akan tetapi, penyaluran BLT harus diikuti dengan ketepatan data dan perbaikan mekanisme.

Usulan kebijakan lain adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberlakukan kebijakan yang mendorong lembaga keuangan untuk melakukan rescheduling dan refinancing utang-utang sektor swasta, selain untuk UMKM, juga untuk usaha-usaha yang menghadapi risiko pasar dan nilai tukar yang tinggi.

Terakhir, membuka peluang untuk membuat terobosan kebijakan baru. Di sisi fiskal, opsi pelebaran defisit anggaran melebihi yang batas yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara diperlukan di tengah semakin banyaknya kebutuhan belanja negara untuk memberikan insentif kepada perekonomian.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua