BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Yuk Cari Tahu Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Investasi di Investasi Reksadana

23 Januari 2020
Tags:
Yuk Cari Tahu Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Investasi di Investasi Reksadana
Ilustrasi investor memantau perkembangan investasinya di reksadana, saham, dan obligasi (shutterstock)

Sangat penting pula seorang investor untuk mencari tahu perihal legalitas atau perizinan yang dikantongi MI dari OJK

Bareksa.com - Pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya akhir-akhir ini menyingung perusahaan manajer investasi (MI). Dalam investasi reksadana, salah satu pihak yang memiliki peran cukup krusial adalah MI. Lalu siapa, apa tugas dan tanggung jawab MI?

Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajer investasi ialah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha manajer investasi. Saat ini, MI lebih dikenal sebagai perusahaan yang mengelola portofolio reksadana yang merupakan kumpulan dana dari masyarakat.

OJK menyebutkan, MI memiliki kewenangan melakukan kegiatan usaha yaitu :

Promo Terbaru di Bareksa

1. Pengelolaan portofolio efek nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai peraturan Pengawas Pasar Modal.
2. Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah produk-produk yang diatur dalam peraturan Pengawas Pasar Modal.
3. Kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan Pengawas Pasar Modal.

Pada dasarnya, kinerja reksadana sangat ditentukan oleh kepiawaian MI dalam meracik portofolio instrumen investasi reksadana. Namun di sisi lain, tugas MI dalam reksadana tidak hanya untuk menentukan bagaimana kinerja reksadana, namun juga memiliki peranan penting untuk dapat memberikan kepastian atas legalitas dan juga keamanan sebuah reksadana.

Maka, sebaiknya seorang investor reksadana sedikit banyak harus memahami soal tugas dan kewajiban MI.

Tugas dan Kewajiban MI

MI (bisa perusahaan atau perorangan) memiliki kewenangan untuk mengelola aset investor, salah satunya ialah reksadana. Satu hal yang perlu diingat, reksadana merupakan sebuah kumpulan dana yang berasal dari berbagai investor, di mana dana tersebut dikelola secara bersama dalam sebuah portofolio investasi.

Nantinya MI lah yang akan memilih dan memutuskan mana saja saham, obligasi, deposito ataupun surat berharga yang dibeli. Kemudian pertanyaannya, jika sudah dibeli lalu kapan saham tersebut akan dijual, kapan sebuah obligasi dilepas, serta harus berapa banyak dana cash yang memang diperlukan untuk disimpan, dan yang lainnya?

Dengan kata lain, seorang investor reksadana menyerahkan semuanya secara penuh kepada MI berkaitan dengan semua keputusan investasi. Karena itu, kinerja dari reksadana sangat dipengaruhi oleh kepiawaian dari MI dalam meracik ataupun mengolah sebuah portofolio investasi.

Di sisi lain, MI memiliki kewajiban untuk menghitung dan juga melaporkan kepada investor berkaitan dengan berapakah nilai investasi reksadana yang ada di bursa setiap harinya.

Harus setiap hari, karena memang nilai bursa setiap harinya berbeda, sehingga investor harus mengetahui setiap saat berapakah posisi nilai investasi di reksadana. MI memang harus menghitung dengan cara yang telah disepakati supaya memperoleh hasil perhitungan yang akurat dan juga adil.

Dengan adanya laporan dimaksud, maka seorang investor harus melakukan evaluasi terhadap kinerja dari reksadana. Lalu siapakah yang akan membayar MI? Karena pada dasarnya, semua investor akan membayar jasa MI lewat pemotongan biaya atas kekayaan yang diperoleh oleh rekasadana.

Untuk masalah fee bagi MI, dihitung berdasarkan persentase sebuah aset yang memang telah dikelola dan dicantumkan secara terbuka di dalam sebuah prospektus reksadana untuk dapat dibaca dan diperhatikan oleh semua calon investor, sebelum pada akhirnya memutuskan untuk membeli reksadana.

Pastikan Dahulu

Sebelum bisa menjalankan tugasnya, MI mesti wajib memperoleh izin yang berasal dari pihak otoritas tertinggi pasar modal di Indonesia, yaitu dari Bapepam (saat ini telah dipindahkan ke OJK).

Dikarenakan nantinya MI akan bertugas mengelola dana dari masyarakat, maka proses memperoleh izin diatur sangat ketat. Sebelum memberikan izin, pihak otoritas telah memastikan MI perihal keahlian, pengalaman dan juga modal untuk mengelola sebuah portofolio investasi reksadana.

Jangan sampai MI yang dipilih adalah seorang atau perusahaan yang abal-abal dan sama sekali tidak memiliki kemampuan, kapasitas dan juga kapabilitas, sehingga ujung-ujungnya akan menyelewengkan dana para investor.

Sangat penting pula seorang investor, sebelum memutuskan untuk membeli reksadana memastikan terlebih dahulu bahwa MI yang dipilihnya telah mempunyai izin yang berasal dari OJK.

Perlu diketahui, reksadana ialah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua