BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Moratorium Izin Travel Umroh akan Dicabut Akhir Januari 2020

15 Januari 2020
Tags:
Moratorium Izin Travel Umroh akan Dicabut Akhir Januari 2020
Dirjen PHU Kemenag, Nizar bersama Dirbina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M. Arfi Hatim saat menerima audiensi dengan pengurus Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (sumber : kemenag.go.id)

Proses pengajuan izin baru bagi penyelenggara travel umroh setelah pencabutan moratorium akan memakai sistem online

Bareksa.com - Kementerian Agama (Kemenag) berencana mencabut moratorium pemberian izin baru untuk perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau perusahaan travel umroh.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag sudah mempertimbangkan pencabutan moratorium pemberian izin tersebut. Karena itu, Ditjen PHU Kemenag akan membuka pendaftaran untuk pengajuan izin travel umroh.

Dirjen PHU Nizar Ali mengatakan proses pengajuan izin baru bagi penyelenggara travel umroh setelah pencabutan moratorium akan memakai sistem online. Saat ini, sistem pendaftaran online itu sedang difinalisasi.

Promo Terbaru di Bareksa

“Moratorium kita, targetnya tanggal Akhir Januari kita buka," kata Nizar ketika bertemu dengan pengurus Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) di Kantor Kemenag, Jakarta, dilansir Tirto.id (14/1/2020).

"Sistemnya kini menggunakan online karena kita menghindari sistem tatap muka, supaya kesan yang selama ini dilontarkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab itu bisa terhindari,” tambah Nizar.

Selama beberapa bulan terakhir, Ditjen PHU juga sedang mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap Biro Perjalanan Wisata yang tidak memiliki izin sebagai PPIU. Sejumlah BPW yang terbukti tidak memiliki izin sebagai PPIU telah diperiksa dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya membuka pendaftaran jemaah umroh.

Pengawasan dan pembinaan ini sekaligus sebagai sarana sosialisasi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berbeda dengan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya memuat empat pasal tentang umroh, UU 8/2019 memiliki lebih dari 20 pasal yang mengatur tentang umroh.

Misalnya, pasal 122 mengatur setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umroh, akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Nizar sebelumnya menyatakan pengurusan izin pendaftaran perusahaan travel umroh secara online akan berbasis aplikasi. Kemenag bakal mengaktifkan aplikasi Siskopatuh untuk pengurusan izin tersebut.

"Kemenag tengah menyiapkan sistem aplikasi dalam pengurusan izin penyelenggaraan ibadah umroh," ujarnya. Nizar mengatakan, proses pengembangan aplikasi Siskopatuh sudah hampir selesai dan kemungkinan sudah bisa digunakan pada awal Februari 2020.

"Target kami, Februari sudah bisa digunakan. Lebih cepat lebih baik. Ini bagian dari ikhtiar kami memudahkan masyarakat dalam mengurus izin penyelenggaraan umrah," kata Nizar. Aplikasi itu melayani pengajuan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin hingga pengajuan akreditasi perusahaan travel umrah.

Kemenag selama ini memberlakukan moratorium penerbitan izin perusahaan travel umroh baru sejak April 2018 lalu. Pencabutan moratorium itu masih menunggu Keputusan Menteri Agama tentang hal ini.

Kemenag juga telah mengumumkan pencabutan izin operasional 11 PPIU. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Arfi Hatim menegaskan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU itu tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Padahal, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” tegas Arfi (10/01/2020).

Kemenag telah menunjuk 11 lembaga profesional untuk melaksanakan akreditasi yang berlaku mulai tahun ini, demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan umroh oleh biro perjalanan di Indonesia. Para penyelenggara umroh harus mendapatkan akreditasi dari salah satu lembaga profesional ini untuk dapat menjalankan operasi mereka.

Tercatat jumlah jemaah umroh asal Indonesia untuk periode musim haji 1441 Hijriyah yang dimulai pada 31 Agustus 2019 hingga akhir pekan lalu sudah mencapai 505.217 jemaah.

Statistik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dilansir Arab News (11/1/2020), menyebut sebanyak 2.716.858 (2,71 juta) visa umroh telah diterbitkan hingga akhir pekan lalu. Dengan begitu jemaah umroh asal Indonesia menyumbang 18,59 persen atau merupakan jemaah asal luar negeri terbesar kedua.

Jemaah umroh asal Pakistan masih jadi terbesar pertama dengan 568.536 atau menyumbang 20,9 persen. Di posisi ketiga dan seterusnya, India dengan 292.822 jemaah (10,77 persen), Mesir 137.834 jemaah (5,07 persen), Malaysia 124.951 jemaah (4,59 persen), Turki 94.854 (3,49 persen), Bangladesh 90.894 jemaah (3,34 persen), dan Algeria (3,27 persen).

Jumlah jemaah umroh asal Indonesia musim ini tahun 1441 Hijriyah atau 2019/2020 Masehi diprediksi bisa mencapai 1,26 juta jemaah. Direktur PT Qadr Jaya Mandiri (Travel Al-Qadri Umrah & Haji), Erri Budisurasa, menyatakan asumsi itu didasarkan pada kalkulasi perhitungan data maskapai yang mengakomodir penerbangan dari Indonesia ke Kerajaan Saudi Arabia (KSA). Tercatat ada 14 maskapai yang melayani penerbangan umroh hingga maksimal 300 kursi per penerbangan.

"Dengan jumlah sekali penerbangan mencapai 4.200 jemaah per hari, maka kami estimasikan dalam 300 hari semusim umroh atau 1 tahun bisa mencapai 1,26 juta jemaah tahun ini," ujarnya kepada Bareksa.

Menurut Erri, jika penerbangan umroh maksimal dengan asumsi kursi pesawat dipenuhi oleh jemaah umroh semua, maka maksimal bisa merealiasi 1,5 juta jemaah umroh per tahun. Namun faktanya tidak semua kursi pesawat diisi oleh jemaah umroh, sebagian juga diisi penumpang biasa.

Pada musim umroh tahun lalu atau 1440 H (2018/2019 M), jumlah jemaah umroh asal Indonesia mencapai 1 juta jiwa.

Cara Siapkan Tabungan Umroh

Bareksa Umroh menyediakan cara menabung paling efektif di reksadana syariah yang terintegrasi dengan tujuan beribadah umroh. Ada lima keuntungan dari Bareksa Umroh yakni aman, halal, serba online, terpadu dan terpercaya.

Reksadana syariah yang dijadikan wadah menabung untuk umroh ini adalah investasi resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak perlu takut uang akan dibawa kabur oleh travel agent, karena disimpan dalam reksadana di bank kustodian.

Ada berbagai perencanaan yang dapat kita pilih di Bareksa Umroh, sebagai perkiraan jumlah nilai reksadana yang perlu diinvestasikan. Perencanaan yang tersedia berdasarkan harga paket yang berlaku saat ini, tetapi tidak mengikat pada pembelian paket.

Katakanlah kamu memilih paket Barokah untuk mewujudkan niatmu melakukan refleksi akhir tahun di Tanah Suci. Berdasarkan harga paket real berlaku saat ini di Travel Umrah dan Haji Al-Qadri, rencana paket tipe reguler selama 9 hari ini, perkiraan harganya sekitar Rp23,5 juta per orang.

Melihat rincian paket perjalanan ini, hotel yang dipilih memiliki kelas bintang 3. Kemudian, maskapai keberangkatan dan kepulangan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia-Saudi-Emirates.

Menggunakan rencana di Bareksa Umroh, kita bisa memperkirakan dana yang harus kita simpan tiap bulan untuk bisa berangkat umroh setahun ke depan.

Kita bisa mengetik perkiraan periode berangkat yakni 12 bulan ke depan, maka kita bisa mengalokasikan dana Rp1.958.334 per bulan atau setara dengan Rp65.227 saja per hari selama 12 bulan.

Illustration
Sumber : Bareksa

Kalau ternyata kamu ingin melakukan perjalanan umroh akhir tahun dengan paket yang sama bersama pasangan terkasih, maka pada kolom peserta tinggal memilih jumlah orangnya menjadi 2. Nah, selepas itu dapat diketahui berapa dana per bulan yang disiapkan untuk diinvestasikan dalam reksadana syariah.

Perlu diingat, rencana yang ada di Bareksa Umroh tidak mengikat dengan harga paket karena itu hanya perkiraan (estimasi). Jangka waktu juga tidak mengikat karena kita bisa mengatur sendiri dana per bulan sesuai kemampuan.

Kalau kita melewati jangka waktu, atau lebih cepat dari rencana, tidak akan dikenakan pinalti. Justru, semakin lama menabung reksadana, semakin besar potensi imbal hasil yang didapat.

Karena uang kita ditaruh di reksadana syariah yang berpotensi memberi imbal hasil lebih tinggi daripada deposito. Reksadana adalah investasi resmi yang diawasi oleh OJK.

Selain itu, reksadana syariah halal karena dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Islami dan sudah mendapatkan fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jika uang kita di reksadana syariah sudah mencapai target, bisa menyelesaikan rencana dan membeli paket dengan dana tersebut tanpa pindah platform. Cukup mudah kan?

* * *

Ingin menabung reksadana syariah untuk umroh?

- Cara daftar jadi nasabah Bareksa Umroh, klik tautan ini
- Sudah punya akun Bareksa dan mau nabung umroh, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua