BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Belum Setahun, AUM Reksadana Terproteksi Syailendra Capital Capai Rp4,97 Triliun

14 Januari 2020
Tags:
Belum Setahun, AUM Reksadana Terproteksi Syailendra Capital Capai Rp4,97 Triliun
Pegawai PT Syailendra Capital sedang memberikan penjelasan kepada nasabah yang ingin berinvestasi dan melakukan transaksi di stan PT Syailendra Capital dalam acara Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2019 di Jakarta (24/08/2019) (Bareksa/AM)

Jumlah itu setara dengan 3,29 persen dari total AUM reksadana terproteksi yang mencapai Rp150,8 triliun

Bareksa.com – Ada yang menarik dari reksadana terproteksi Syailendra Capital Protected Fund USD 3. Reksadana milik PT Syailendra Capital ini masuk sebagai 10 teratas produk reksadana dengan dana kelolaan (asset under management/AUM) terbesar di 2019.

Yang membuat reksadana terproteksi ini semakin menarik adalah umurnya yang belum sampai 1 tahun. Dengan usia yang masih sangat muda, reksadana terproteksi Syailendra Capital Protected Fund USD 3 sudah menjadi reksadana terproteksi nomor pertama dari sisi nilai AUM.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana yang lahir 21 Maret 2018 ini sudah mengelola dana Rp4,97 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 3,29 persen dari total AUM reksadana terproteksi yang mencapai Rp150,8 triliun.

Promo Terbaru di Bareksa

Mengacu data Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market – Monthly Report December 2019, AUM reksadana terproteksi secara industri tumbuh 5,23 persen dari posisi akhir 2018 Rp143,3 triliun.

Reksadana terproteksi sedikit berbeda dengan jenis lain yang biasa kita kenal, yakni reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana saham dan reksadana campuran.

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Pengertian Reksadana Terproteksi

Reksadana terproteksi atau dikenal dengan Capital Protected Fund (CPF) merupakan jenis reksadana yang memberikan proteksi atas nilai investasi awal, apabila pemegang unit penyertaan memegang reksadana tersebut hingga tanggal jatuh tempo melalui mekanisme pengelolaan portofolio investasi. Secara periodik reksadana terproteksi juga melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk dividen.

Aturan main tentang produk reksadana terproteksi sudah diatur oleh pihak OJK. Salah satu poin pentingnya adalah bahwa reksadana akan memproteksi seratus persen nilai pokok investasi pada saat jatuh tempo dengan jangka waktu investasi yang sudah ditentukan.

Secara kebijakan, reksadana terproteksi pada dasarnya hampir sama dengan reksadana pendapatan tetap, yaitu menempatkan sebagian besar portofolio investasinya pada instrumen surat utang. Perbedaannya terletak pada cara mekanisme pengelolaannya.

Manajer Investasi reksadana terproteksi membeli surat utang dan menahannya hingga jatuh tempo (hold to maturity), sementara reksadana pendapatan tetap mengelolanya secara aktif dan jika diperlukan, bisa melakukan jual beli (trading).

Karena mekanisme pengelolaan dengan cara membeli surat utang dan memegangnya hingga jatuh tempo itulah, maka “proteksi” terhadap investasi awal dapat dilakukan. Tentu saja dengan catatan bahwa perusahaan yang menerbitkan surat utang tersebut tidak mengalami gagal bayar.

Namun, jika skenario terburuk terjadi, di mana perusahaan penerbit surat utang mengalami gagal bayar, maka investor tetap bisa kehilangan pendapatan dividen dan atau nilai awal investasinya. Untuk itu, investor perlu lebih memahami karakteristik dan risiko reksadana terproteksi.

Reksadana terproteksi saat ini belum tersedia di marketplace investasi Bareksa. Namun, kita bisa memilih reksadana jenis lainnya yakni pasar uang, pendapatan tetap, saham dan campuran.

Perlu diketahui, reksadana ialah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Sebagian isi artikel ini merupakan cuplikan dari laporan bulanan Industri reksadana Bareksa: Mutual Fund Industry, Data Market – Monthly Report Desember 2019. Untuk berlangganan laporan ini silakan hubungi [email protected] (cc: [email protected]).

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,52

Up0,64%
Up3,07%
Up0,02%
Up6,27%
Up19,97%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,52

Up0,53%
Up3,42%
Up0,02%
Up7,36%
Up18,23%
Up42,99%

STAR Stable Income Fund

1.908,5

Up0,50%
Up2,85%
Up0,01%
Up6,31%
Up31,62%
Up59,94%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,62

Up0,49%
Up2,79%
Up0,01%
Up5,45%
Up20,04%
Up48,77%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,05

Up0,36%
Up2,00%
Up0,02%
Up2,08%
Down- 2,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua