BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Wow! Sejak Agustus 2018 - Akhir 2019, 4.020 Fintech Ilegal Kena Blokir Kominfo

10 Januari 2020
Tags:
Wow! Sejak Agustus 2018 - Akhir 2019, 4.020 Fintech Ilegal Kena Blokir Kominfo
Ilustrasi pendanaan investasi perusahaan fintech startup dilambangkan dengan tumpukan koin dan tulisan funding.

Sejak 2016, Kominfo sudah menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh OJK

Bareksa.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika memblokir 4.020 situs dan aplikasi financial technology (fintech) ilegal. Penanganan tersebut berlangsung selama Agustus 2018 – Desember 2019.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menyampaikan, penanganan itu tidak hanya berdasarkan aduan yang diterima, namun juga secara proaktif memantau melalui mesin AIS.

“Langkah tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Ferdinandus melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2020.

Promo Terbaru di Bareksa

Secara rinci, dia menerangkan, pada tahun 2018, Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore. Sementara di tahun 2019, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3.282, dengan rincian 841 situs, 1.085 aplikasi di Google Playstore, serta 1.356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore.

Sejak 2016, Kominfo sudah menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hadirnya Satgas ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal.

Tak hanya itu, Kominfo di tahun 2017 juga meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain.

Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait tindak pidana adalah penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan kejahatan lainnya.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech,” imbuh Ferdinandus.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,18

Up0,15%
Up3,81%
Up0,02%
Up5,82%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,42

Up0,60%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,32%
Up17,24%
Up43,22%

STAR Stable Income Fund

1.917,41

Up0,56%
Up2,94%
Up0,02%
Up6,33%
Up30,71%
Up60,33%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.753

Down- 0,46%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,38%
Up18,76%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,73

Down- 0,22%
Up1,77%
Up0,01%
Up2,68%
Down- 2,15%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua