BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Jenis-jenis Sanksi OJK Terhadap Pelaku Industri Reksadana

19 November 2019
Tags:
Jenis-jenis Sanksi OJK Terhadap Pelaku Industri Reksadana
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan tentang manfaat dan risiko produk keuangan di Pasar Keuangan Rakyat di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/10/2019). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

OJK berhak mengenakan sanksi adiministratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran

Bareksa.com - Baru – baru ini, investor reksadana dihebohkan dengan adanya penurunan ekstrem dua produk yang dikelola oleh salah satu perusahaan aset manajemen Tanah Air yakni PT Narada Aset Manajemen.

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direksi Narada Aset, tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019, perihal perintah untuk melakukan tindakan tertentu, menyatakan berdasarkan hasil pengawasan OJK diketahui per 7 November 2019 terdapat transaksi gagal bayar atas pembelian beberapa efek saham senilai Rp177,78 miliar.

OJK memerintahkan Narada untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi pembelian efek kepada beberapa perusahaan efek tersebut dan segera melaporkan perkembangan penyelesaian masalah. Kemudian, OJK juga melarang Narada untuk membuat reksadana baru, menambah unit dari reksadana yang dikelola dan melakukan transaksi pembelian efek untuk seluruh portofolio efek reksadana yang dikelola.

Promo Terbaru di Bareksa

OJK juga melarang Narada untuk :

1. Menandatangani produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif, kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual, dan produk investasi lainnya.

2. Memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.

3. Menambah unit penyertaan baru (subscription) dari seluruh reksadana dan produk investasi lainnya kecuali subscription dari pemegang saham dan atau pihak afiliasinya dalam rangka penyelesaian transaksi gagal bayar dimaksud.

4. Melakukan transaksi pembelian efek untuk seluruh portofolio efek reksadana yang dikelola oleh Narada AM.

Bareksa, selaku marketplace agen penjual reksadana, sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Narada AM terkait kinerja dua produknya yang sangat volatile beberapa waktu terakhir.

Chief Business Development Bareksa, Ni Putu Kurniasari, mengatakan, sesuai kebijakan OJK tersebut, Bareksa telah langsung menetapkan penghentian sementara (suspensi) semua transaksi pembelian reksadana Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. Kedua produk reksadana ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan resmi dari OJK.

Suspensi pembelian produk Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I diberlakukan mulai 14 November 2019. "Suspensi sementara akan diberlakukan hingga ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajer investasi," ujarnya.

Kinerja reksadana Narada Saham Indonesia anjlok 15,6 persen dalam sehari pada 13 November 2019, setelah penurunan beruntun dalam dua hari sebelumnya dan sebulan terakhir, return reksadana ini negatif 46,43 persen. Sementara itu, NAB/UP reksadana Narada Campuran I anjlok 11 persen pada 13 November 2019 dengan return sebulan terakhir negatif 40,06 persen.

Jenis-jenis Sanksi OJK

Sebagai sebuah lembaga tertinggi di pasar modal Indonesia, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, OJK berhak mengenakan sanksi adiministratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran berupa :

A. Peringatan tertulis.
B. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu.
C. Pembatasan kegiatan usaha.
D. Pembekuan kegiatan usaha.
E. Pencabutan izin usaha.
F. Pembatalan persetujuan.
G. Pembatalan pendaftaran.

Dengan adanya berbagai ancaman sanksi tersebut, sudah semestinya pelaku industri reksadana khususnya para perusahaan aset manajemen, untuk lebih memperhatikan perihal batasan yang diperbolehkan dan dilarang oleh OJK sebagai bentuk kehati-hatian serta mencegah hal-hal yang dapat meresahkan investor.

Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

(KA01/AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua