BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Berita Hari Ini: Pajak BBN-KB Jakarta Naik, Fintech Lending Akan Dibatasi

12 November 2019
Tags:
Berita Hari Ini: Pajak BBN-KB Jakarta Naik, Fintech Lending Akan Dibatasi
Suasana kemacetan lalu lintas di Jalan Mt.Haryono, Jakarta. Menurut survey bank data media internasional Numbeo, Jakarta menempati peringkat ke-17 sebagai kota termacet di dunia dan memiliki indeks kemacetan 237,25 dengan rata-rata waktu tempuh di jalan 48,57 menit one way. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Menkeu terbitkan 3 PMK terkait kenaikan iuran BPJS, PTPP rilis obligasi Rp1,25 triliun

Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa, 12 November 2019.

Pajak BBN-KB Jakarta Naik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.

Promo Terbaru di Bareksa

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB yang diundangkan pada 11 November.

Kendati dalam salinan Perda tidak menyertakan tandatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, cuma Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jakarta, Yayan Yuhanah, namun tertulis aturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya akan mulai berlaku pada 11 Desember 2019.

PT PP Tbk (PTPP)

PTPP akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 dengan nilai pokok Rp1,25 triliun yang terdiri dari 2 seri: Seri A dengan nilai pokok Rp1 triliun, bunga 8,25 persen per tahun dengan tenor 3 tahun dan Seri B dengan nilai pokok Rp250 milir, bunga 8,5 persen, tenor 5 tahun.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, senilai Rp300 miliar akan digunakan untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan I PP Tahap II Tahun 2015 yang memiliki tanggal jatuh tempo pada 24 Februari 2020. Sisanya, akan digunakan untuk pendanaan proyek-proyek infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan

Kementerian Keuangan mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sekaligus terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Tiga PMK yang dikeluarkan antara lain PMK No. 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah, PMK No. 159/2019 tentang Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), dan PMK No. 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan PErtanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketiga PMK di atas sama-sama ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November 2019 dan langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM keesokan harinya.

Pembatasan Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji peluang pembatasan jumlah usaha financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang ada di Tanah Air. Pertimbangannya, pertumbuhan cepat layanan teknologi finansial pembiayaan tersebut harus seimbang dengan jumlah nasabah.

Selain itu peninjauan jumlah ini untuk mencegah nasabah terjebak dengan terlalu mudahnya meminjam uang fintech seperti yang saat ini kerap terjadi. Makanya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menghitung jumlah fintech yang ada terlebih dulu.

"Jika memang hasil kajiannya dirasa sudah cukup, akan kami batasi dulu (jumlah fintech P2P lending)," ujar Riswinandi dikutip Katadata, Senin (11/11).

Penghitungan ini nantinya bisa dijadikan penilaian bagi OJK untuk menentukan apakah jumlah fintech P2P lending saat ini ideal.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua