BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Apa Beda SBN Konvensional dan Syariah?

24 Oktober 2019
Tags:
 Apa Beda SBN Konvensional dan Syariah?
Ilustrasi wanita investor syariah berhijab di depan laptop sedang membayangkan hasil investasi reksadana saham surat berharga syariah negara obligasi

Salah satu jenis SBSN yang disediakan oleh pemerintah bagi investor ritel adalah Sukuk Tabungan

Bareksa.com - Surat Berharga Negara (SBN) diterbitkan oleh pemerintah untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang akan digunakan dalam pembangunan. Khusus untuk pemodal individu atau ritel, ada dua jenis SBN menurut pengelolaannya yakni konvensional dan syariah.

Apa itu konvensional? Apa itu syariah?

SBN sering juga dikenal sebagai obligasi negara atau surat utang negara (SUN). Namun, begitu mendengar kata "utang", masyarakat yang memegang prinsip-prinsip dalam Islam jadi mempertanyakan kehalalan produk ini dan adanya unsur riba.

Promo Terbaru di Bareksa

SBN atau obligasi yang dikelola secara konvensional memang disebutkan sebagai pernyataan surat utang. Namun, ada juga obligasi syariah atau surat berharga syariah negara (SBSN) yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Islami. Nah, obligasi syariah ini juga dikenal sebagai sukuk.

Sukuk merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat utang. Dalam penerbitan sukuk, terdapat akad (perjanjian atau kesepakatan) yang tidak ada pada obligasi konvesional umumnya.

Pada sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Hal ini berbeda dengan obligasi konvensional yang memberikan keuntungan berupa bunga.

Selain itu, untuk memastikan bahwa umat Muslim boleh berinvestasi dalam sukuk, terdapat pernyataan halal atau kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jadi, tidak perlu ragu lagi, membeli sukuk hukumnya halal bagi umat Muslim.

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Sukuk Tabungan

Salah satu jenis SBSN yang disediakan oleh pemerintah bagi investor ritel adalah Sukuk Tabungan (ST). Sukuk Tabungan, sesuai dengan namanya, memiliki sifat yang mirip dengan tabungan atau deposito bank tetapi memiliki sejumlah keunggulan.

Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis. Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang pokok kita secara utuh dan aset negara pun kita kembalikan.

ST ditawarkan untuk investor individu atau ritel seperti kita, yang memiliki modal terbatas. Maka dari itu, nilai minimal pemesanan ST juga sangat terjangkau, mulai dari Rp1 juta (1 unit) dengan kelipatan Rp1 juta hingga Rp3 miliar (3000 unit) per orang selama masa penawaran.

Bagi investor yang memegang prinsip-prinsip Islami, investasi Sukuk Tabungan bisa menjadi pilihan karena bebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian). Segala informasi tentang struktur, keuntungan, dan tanggal jatuh tempo sukuk dapat dibaca dalam memorandum informasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Dana hasil penerbitan ST akan digunakan membiayai proyek-proyek hijau yang masuk dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Jadi, sukuk memiliki dampak positif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

* * *

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan menawarkan Sukuk Tabungan seri ST006. Meski masa penawaran belum dibuka, kita sudah bisa mendaftar terlebih dahulu untuk memesan ST006 di Bareksa.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST006? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST006.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST006? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua