BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Bisakah Investasi di Reksadana Rugi Hingga 100 Persen?

22 Oktober 2019
Tags:
Bisakah Investasi di Reksadana Rugi Hingga 100 Persen?
Ilustrasi pekerja karyawan ingin menjadi pebisnis dengan membuka usaha sendiri sedang menghitung uang dengan kalkulator dan menabung dengan celengan.

Kekhawatiran mengalami kerugian menyebabkan sebagian orang enggan berinvestasi

Bareksa.com - Kekhawatiran dalam investasi adalah jika mengalami kerugian. Hal ini yang menyebabkan sebagian orang enggan berinvestasi terutama di pasar modal, selain ketidaktahuan dan cara mengelolanya sehingga membuat sebagian orang menjadi risk averse yaitu tipikal orang yang lebih menghindari risiko.

Kekhawatiran tersebut membuat ia enggan dan tidak percaya diri dalam berinvestasi dan lebih memilih untuk menyimpan uangnya hanya di bawah bantal dan celengan dari tanah liat.

Sebenarnya ketika ia menabung di bawah bantal, hal itu juga memiliki risiko yaitu besar kemungkinan uang itu hilang. Kemudian ketika menabung di celengan ayam memiliki risiko yang sama, selain hilang, ada yang lebih ekstrem yakni nilai uangnya terus menurun sepanjang waktu karena tergerus inflasi.

Promo Terbaru di Bareksa

Tetapi memang semua bentuk produk investasi memiliki risiko. Seperti reksadana yang memiliki risiko. Bentuk risiko yang terjadi adalah berkurangnya nilai investasi dan bahkan hilang. Namun kekhawatiran tersebut tidak seperti yang kita bayangkan.

Dalam reksadana terdiri dari berbagai jenis aset investasi seperti saham, obligasi, surat utang negara, dan deposito. Di mana karakter dari setiap aset investasi tersebut memiliki pergerakan harga yang berbeda-beda di setiap kondisi ekonomi yang terjadi di sebuah negara.

Sebagai contoh, reksadana pasar uang yang akan naik ketika suku bunga Bank Indonesia naik karena investor akan mengharapkan imbal hasil yang tinggi dari deposito bebas risiko. Namun berbeda dengan rekasadana saham yang cenderung kinerjanya turun ketika suku bunga naik.

Karena itu, dalam ilmu investasi pengelolaan portofolio, untuk dapat meminimalkan sebuah risiko maka perlu dilakukan diversifikasi. Anda bisa mengombinasikan koleksi reksadana Anda ke reksadana campuran karena terdiri dari berbagai macam aset investasi, baik bersifat ekuitas maupun bersifat utang.

Meskipun reksadana bisa saja harganya fluktuatif, namun uang yang Anda simpan dalam reksadana tidak akan sampai Rp0 alias hilang 100 persen.

Mengapa bisa demikian?

Sebab dalam pasar modal, perbankan, asuransi, dana pensiun dan juga koperasi semuanya memiliki regulasi yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi dan memastikan setiap pengguna jasa Lembaga Keuangan akan merasa aman.

Salah satu regulasi yang mengatur mengenai rekdsadana yaitu POJK Nomor 23 Tahun 2016. Di mana salah satu pasal yang mengatur mengenai likuidasi menyebutkan bahwa reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif wajib dibubarkan, apabila:

• Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, reksadana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) serta reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan, dan reksadana indeks yang melakukan penawaran umum yang bersifat terbatas,

• Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksadana menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Istilah pembubaran disini diartikan bahwa dana kelolaannya harus dicairkan dan kemudian dibagikan sesuai dengan proporsi masing-masing pemegang unit penyertaan.

Manajer investasi wajib mengintruksikan Bank Kustodian paling lambat 2 hari sejak adanya kesepakatan pembubaran reksadana untuk membayar dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan, dan memastikan dana tersebut paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi dilakukan.

Kemudian manajer investasi wajib menyampaikan laporan hasil pembubaran ke OJK dan mengumumkan kepada pemegang unit penyertaan paling kurang dalam 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional sekurang-kurangnya 2 hari bursa sejak tidak memenuhi persyaratan,dan meminta Bank Kustodian menghentikan perhitungan nilai aktiva bersih.

Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

(KA01/AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua