BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Berita Hari Ini: Pemerintah Naikkan Beragam Tarif; Grab Malaysia Kena Denda

07 Oktober 2019
Tags:
Berita Hari Ini: Pemerintah Naikkan Beragam Tarif; Grab Malaysia Kena Denda
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat meresmikan Tol Solo-Ngawi segmen Sragen-Ngawi di Rest Area KM 538, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2018). Proyek percepatan pembangunan infrastruktur program Jokowi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Minyak curah dilarang, Eximbank kerja sama kredit dengan Bank Permata

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait ekonomi dan investasi yang dikompilasi dari media dan keterbukaan informasi Senin 7 Oktober 2019.

Kenaikan Tarif

Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan sejumlah tarif. Diperkirakan tarif naik setelah Joko Widodo dilantik sebagai Presiden RI untuk periode 2019-2024.

Promo Terbaru di Bareksa

Setidaknya ada lima item kenaikan tarif yang bakal terjadi pasca pelantikan presiden, yakni kenaikan tarif sejumlah ruas tol hingga evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, tarif parkir di DKI Jakarta yang akan naik jelang akhir tahun, penghapusan subsidi listrik untuk golongan 900 VA rumah tangga mampu, kenaikan cukai rokok yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi dan iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 1 Januari 2020.

Upaya Pemakzulan Trump

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, membuka front baru dalam kemelut pemakzulan yang mengancam pemerintahannya. Trump mengecam seorang anggota dari Partai Republik dengan pedas karena mengecam usahanya untuk minta negara asing menyelidiki pesaingnya dari Partai Demokrat.

Di pihak lain, senator Mitt Romney mengecam Trump karena meminta China menyelidiki mantan Wapres Joe Biden. Senator Republik lainnya, Susan Collins mengecam Trump karena mendesak China untuk menyelidiki keluarga Biden.

Sisi lain, para pejabat Departemen Luar Negeri AS cemas dan marah setelah keterlibatan Menlu Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam skandal Donald Trump dan Presiden Ukraina. Kontroversi Ukraina telah memperburuk perpecahan antara orang yang diangkat secara politis dan diplomat karier, banyak dari mereka mengatakan departemen sedang dipolitisasi dengan cara yang merusak hubungan AS dengan negara lain.

Kerja Sama Eximbank dan Bank Permata

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank dan Bank Permata sepakat menjalin kerja sama untuk penjaminan kredit bank dalam rangka meningkatkan ekspor nasional.

"Kesepakatan ini merupakan salah satu langkah kami untuk memperbesar eksposur bisnis di penjaminan dan asuransi, di mana dengan penjaminan kredit bank maka LPEI mempertegas posisinya sebagai credit enchancer dengan tujuan mendorong perluasan share perbankan untuk memberikan kredit kepada sektor berorientasi ekspor," ujar Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roeslydi Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan kerja sama penjaminan kredit itu ke depannya diharapkan dapat meningkatkan akses eksportir pada sumber pendanaan, sehingga dapat meningkatkan kapasitas usaha dan pada akhirnya dapat meningkatkan ekspor nasional.

Ia mengemukakan bahwa ruang lingkup kerja sama penjaminan kredit bank yang diberikan LPEI kepada Bank Permata meliputi kredit dalam bentuk pembiayaan modal kerja, antara lain pembiayaan untuk pengadaan bahan baku, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian atau pemeliharaan komponen dan sarana produksi.

Larangan Minyak Curah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melarang peredaran minyak curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020. Sebagai gantinya minyak curah wajib menggunakan kemasan.

"Per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah dan dia tidak lagi suplai minyak goreng curah," ungkap Enggar di kawasan Sarinah, Jakarta, seperti dikutip CNBC Minggu (6/10).

Kebijakan ini tidak dilakukan dengan masa transisi, artinya tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu. Ia mengatakan kebijakan ini sejatinya bisa dijalankan karena pemerintah sudah memegang komitmen dari para pengusaha dari berbagai asosiasi.

Denda Grab

Komisi persaingan usaha Malaysia (MyCC) mengusulkan denda US$20,5 juta atau setara Rp 287 miliar kepada Grab Holding karena dianggap menyalahgunakan posisi dominannya di pasar ride hailing Malaysia.

MyCC menemukan klausal perjanjian Grab yang melarang mitranya untuk mempromosikan dan mengiklankan perusahaan ride hailing lain sebagai bentuk menciptakan persaingan tidak sehat karena menciptakan hambatan untuk masuk bagi pemain baru di masa depan maupun pemain eksisting.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua