BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Klarifikasi OJK Terkait Gugatan dari Pegawainya

30 September 2019
Tags:
Klarifikasi OJK Terkait Gugatan dari Pegawainya
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018, di Jakarta, Kamis (18/1). OJK akan mendukung dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan menuju target pertumbuhan ekonomi 2018. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

OJK siap melayani seluruh gugatan dan tuntutan hukum

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan UU No 21/2011, berusaha untuk selalu menegakkan kredibilitas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap OJK. Kredibilitas salah satunya dibangun dengan membangun integritas yang tinggi dari seluruh pegawai OJK di seluruh Indonesia.

OJK tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik dan tata tertib yang terbukti dilakukan oleh pegawai dan hal ini berlaku secara nondiskriminatif terhadap seluruh pegawai. OJK juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi pemberitaan di beberapa media massa berkaitan adanya pegawai OJK yang tidak puas atas sanksi yang ditetapkan oleh OJK, inhouse lawyer OJK Rizal Ramadhani melakukan klarifikasi sebagai berikut :

Promo Terbaru di Bareksa

- Sanksi administratif yang ditetapkan OJK kepada pegawai merupakan hasil dari suatu rangkaian proses pemeriksaan internal dan pegawai tersebut telah terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik yang dijunjung tinggi oleh seluruh kalangan sektor jasa keuangan, namun juga melanggar ketentuan disiplin pegawai yang mengandung nilai-nilai good corporate governance.

- OJK mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum.

- Gugatan perdata kepada masing-masing individu Anggota Dewan Komisioner OJK adalah tindakan yang tidak tepat mengingat keputusan OJK untuk mengenakan sanksi administratif terhadap pegawai semata-mata ditujukan untuk menjaga kredibilitas OJK dan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU OJK.

- Dalam rangka menjaga kredibilitas, OJK selaku lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan siap melayani seluruh gugatan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak manapun yang menganggap OJK telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, seperti dilansir cnnindonesia.com, pegawai OJK bernama Prasetyo Adi menggugat seluruh dewan komisioner lembaga tempatnya bekerja Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner), Nurhaida (Wakil Ketua Dewan Komisioner), Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, H. Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Arifin Susanto (Direktur Pengelolaan SDM OJK selaku Sekretariat). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan dokumen gugatan yang beredar di kalangan wartawan, langkah hukum tersebut diajukan Prasetyo berkaitan dengan saksi yang dijatuhkan terhadapnya. Sebagai informasi, Prasetyo sudah bekerja di BI selama 21 tahun 9 bulan dengan jabatan terakhir kepala subbagian pengawasan bank, sebelum kemudian bekerja di OJK sejak 1 Januari 2017 lalu.

Pada 30 Juli 2018, ia mendapatkan sanksi berupa penurunan satu level jabatan. Sanksi berlaku selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2022.

Berdasarkan pertimbangan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-16/D.02/2018 yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, sanksi dijatuhkan karena Prasetyo dianggap terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai OJK.

Pengenaan saksi tersebut disertai empat konsekuensi selama masa pengenaan hukuman. Pertama, penurunan satu tingkat level jabatan dari kepala subbagian pada grade 9 dengan penghasilan sebesar Rp26,705 juta menjadi staf pada grade 6 dengan penghasilan Rp15,552 juta.

Kedua, tidak diberikan fasilitas pinjaman atau tambahan pinjaman. Ketiga, tidak diikutkan dalam seleksi promosi. Keempat, tidak diikutkan dalam program pengembangan sumber daya manusia berupa pendidikan jangka panjang S2/S3 atau peningkatan mutu ketrampilan luar negeri.

Menurut penggugat, OJK telah mengabaikan ruang/proses konseling terlebih dahulu kepada pegawai sebagai tahapan proses yang harus dilewati sebagaimana diatur dalam aturan internal OJK sehingga ada kesempatan bagi pegawai untuk melakukan pembelaan dan menyatakan pendapatnya.

Hal itu melanggar Peraturan Dewan Komisioner Nomor 48/PDK.02/2013, dan Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 18/SEDK.02/2015 tahun 2015 tanggal 27 November 2015 tentang Pelaksanaan Tata Tertib dan Disiplin Pegawai OJK.

"OJK telah menjatuhkan hukuman kepada pegawai tanpa mempertimbangkan hak pegawai atas moral dan kesusilaan, yang mana hukuman bagi pegawai tersebut harus dijalani sampai melewati masa kerjanya dan/atau pegawai harus tetap menjalani hukuman meski telah pensiun," demikian bunyi gugatan seperti dikutip Ahad (29/9).

Penggugat mengatakan gugatan diajukan dengan dalil kerugian materiil dan imateriil. Untuk kerugian materiil, besarnya mencapai Rp299 juta. Kerugian timbul akibat penurunan jumlah gaji, tunjangan dan lain sebagainya.

Sementara itu untuk imateriil besarnya mencapai Rp115 miliar. Kerugian timbul akibat kehilangan kepercayaan dari kolega dan tercemarnya nama baik."Tindakan OJK mengarah pada tindakan sewenang-wenang dan diskriminatif. Tiap-tiap warga negara seharusnya bebas dari segala tindakan diskriminatif yang berhubungan dengan pekerjaan. Gugatan ini diajukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan kebenaran yang hakiki dapat terwujud," kata Prasetyo.

(*)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,18

Up0,15%
Up3,81%
Up0,02%
Up5,82%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,42

Up0,60%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,32%
Up17,24%
Up43,22%

STAR Stable Income Fund

1.917,41

Up0,56%
Up2,94%
Up0,02%
Up6,33%
Up30,71%
Up60,33%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.753

Down- 0,46%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,38%
Up18,76%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,73

Down- 0,22%
Up1,77%
Up0,01%
Up2,68%
Down- 2,15%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua