BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

OJK Dalami Temuan Reksadana Investor Tunggal Bernilai Rp190,82 Triliun

12 September 2019
Tags:
OJK Dalami Temuan Reksadana Investor Tunggal Bernilai Rp190,82 Triliun
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi (kanan) bersama Direktur Humas OJK Hari Tangguh Wibowo dalam Media Briefing “Bronis” – (Ngobrol Manis) dengan topik mengenai “Transaksi Efek Dalam Portofolio Reksa Dana” di Jakarta, Kamis (12/9/2019). (Issa A/Bareksa)

Reksadana investor tunggal sudah ada sejak 2008, namun jumlahnya meningkat dalam beberapa tahun terakhir

Bareksa.com – Baru-baru ini beredar surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanda Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari kepada Direksi Manajer Investasi. Surat itu terkait investasi reksadana pada efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari calon atau pemegang unit penyertaan.

Salah satu poin dalam surat itu menyebutkan, terdapat 689 reksadana investor tunggal dengan total dana kelolaan alias asset under management (AUM) Rp190,82 triliun.

Dari temuan itu, OJK menilai hal tersebut berpotensi memperluas eksposur risiko dalam pengelolaan investasi, sehingga dipandang perlu untuk melakukan peninjauan kembali atas investasi reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif pada efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari calon atau pemegang unit penyertaan.

Promo Terbaru di Bareksa

OJK juga mencatat, dari 689 reksadana tersebut, sebanyak 621 reksadana di antaranya merupakan reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari satu efek (non tunggal) bernilai AUM Rp181,38 triliun.

Sedangkan, 68 reksadana lainnya merupakan reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi tunggal (satu efek) bernilai AUM Rp9,44 triliun.

Menanggapi tersebarnya surat tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menuturkan, tidak ada pelanggaran dari temuan OJK tersebut. Tapi, kata Fahri, pihaknya akan mendalami lebih lanjut temuan tersebut mengingat adanya peningkatan aktivitas transaksi dan sejalan dengan fungsi pengawasan OJK.

“Ini lebih kepada fungsi pengawasan OJK. Kami akan dalami. Kelanjutannya tergantung temuan yang ada nanti,” tutur Fahri di Jakarta, Kamis, 12 September 2019.

Dengan upaya yang akan dilakukan, Fahri belum bisa menyampaikan implikasi maupun langkah OJK selanjutnya. Yang jelas, kata Fahri, pengawasan seperti ini merupakan tugas regular yang biasa dilakukan OJK.

Meski begitu, dengan temuan yang ada saat ini, Fahri menegaskan, OJK menghentikan sementara (moratorium) penerbitan reksadana sebagai sarana investor tunggal. Dia pun menyarankan investor untuk memilih produk yang lain.

Sejak 2008

Kepemilikan investor tunggal pada instrumen reksadana bukan hal baru. Fahri mengungkapkan, reksadana yang dimiliki satu investor sudah ada sejak 2008 silam.

Namun pada perjalanannya, Fahri bilang, OJK menemukan adanya peningkatan setiap tahunnya. “Awalnya ada 1-2 reksadana, tapi seiring berjalannya waktu ternyata terus bertambah. Karena itu kami akan dalami sebagai bentuk pengawasan,” ungkap Fahri.

AUM Industri Reksadana Hingga Agustus 2019

Illustration

Sumber: Bareksa Mutual Fund Industry Data Market – Monthly Report August 2019

Sebagai informasi, Fahri menambahkan, OJK telah menghapus aturan tahun 1996 tentang batas maksimal kepemilikan reksadana hanya 2 persen. Namun Fahri bilang, aturan tersebut dicabut sehingga tidak menghalangi masuknya investor besar dalam portofolio reksadana.

Setelah aturan itu dihapus, kepemilikan reksadana berkembang dengan kepemilikan mulai 50 pihak dalam satu produk, 30 pihak, hingga investor tunggal.

“Memang ada reksadana yang diracik untuk investor tunggal. Tapi sebenarnya kan reksadana tujuannya untuk publik. Makanya ini yang saya rasa kita perlu teliti apakah ada fitur reksadana yang buat investor tertarik atau seperti apa?” pungkas dia.

Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,67%
Up18,13%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,74

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,34%
Up17,26%
Up43,41%

STAR Stable Income Fund

1.917,73

Up0,52%
Up2,95%
Up0,02%
Up6,35%
Up30,73%
Up60,39%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,68%
Up3,54%
Up0,01%
Up4,21%
Up18,57%
Up46,98%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,40%
Up1,62%
Up0,01%
Up2,52%
Down- 2,29%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua