BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Ini Kebijakan Strategis OJK Perluas dan Perkuat Perlindungan Pasar Modal

12 Agustus 2019
Tags:
Ini Kebijakan Strategis OJK Perluas dan Perkuat Perlindungan Pasar Modal
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menghadiri seminar "Mencari Format Fintech Yang Ramah Konsumen" OJK Watch di Jakarta, Selasa (16/7/2019)

Mulai dari perusahaan efek daerah, SPRINT, hingga equity crowdfunding untuk startup

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan beberapa kebijakan strategis dalam rangka mengembangkan industri pasar modal dan memberikan perlindungan kepada investor. Salah satunya penerbitan kebijakan dalam rangka pembentukan perusahaan efek daerah untuk mengoptimalkan jaring permasaran dan menjangkau calon investor (terutama calon investor yang berada di daerah).

Seperti yang disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. OJK ingin memperluas akses masyarakat di daerah untuk berinvestasi di sektor pasar modal, yang diharapkan berdampak pada perekonomian daerah.

Saling berkaitan, OJK juga mengakselerasi percepatan pembukaan rekening efek untuk meningkatkan basis investor di Pasar Modal melalui simplifikasi pembukaan rekening efek.

Promo Terbaru di Bareksa

Selain itu juga peningkatkan transparansi pembentukan harga dan likuiditas perdagangan efek bersifat utang dan sukuk melalui penetapan pengaturan mengenai penyelenggara pasar alternatif serta kebijakan yang memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk dapat memperoleh pendanaan melalui pasar modal, perlu diikuti dengan adanya relaksasi terhadap kewajiban yang muncul ketika perusahaan dimaksud telah menjadi emiten.

“Untuk itu, OJK sedang menyiapkan kebijakan relaksasi bagi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah tanpa mengurangi kualitas keterbukaan informasi yang perlu diketahui oleh investor,” ujar Wimboh.

Wimboh juga menyampaikan, OJK memperkuat perlindungan investor melalui keterbukaan informasi atas kondisi perusahaan melalui pemberian notasi pada kode saham, serta meningkatkan penegakan hukum (enforcement) dengan memperkuat kewenangan otoritas pasar modal atas pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan prinsip Una-Via. Selain itu, OJK sedang menyiapkan kebijakan untuk dapat mengembalikan kerugian finansial investor dari pelaku pelanggaran.

OJK pun siap mengintegrasikan sistem dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam Rangka Penyederhanaan Proses Bisnis Pada Penawaran Umum dan Pencatatan Efek Melalui Aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Misalnya, dalam rangka penyederhanaan proses bisnis penyampaian dokumen pernyataan pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan dan pencatatan efek di BEI dilakukan melalui SPRINT OJK.

“Pengintegrasian sistem tersebut merupakan kelanjutan pelaksanaan program pendalaman pasar sektor pasar modal OJK berupa penerapan sistem e-registration,” jelas Wimboh.

Dengan implementasi integrasi sistem IPO, Wimboh berharap, proses IPO akan lebih mudah, cepat dan efisien. Penyampaian dokumen pernyataan pendaftaran dan permohonan pencatatan yang sebelumnya dilakukan terpisah masing-masing kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia, dapat disampaikan secara elektronik secara bersamaan melalui SPRINT OJK, di mana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy).

Ada juga integrasi Sistem Pelaporan Elektronik Sistem Pelaporan Emiten dan Perusahaan Publik (SPE) OJK dengan IDXnet BEI. “Dalam rangka meningkatkan kemudahan emiten dan perusahaan publik serta mengurangi redundancy pelaporan, OJK dan BEI bekerja sama mengintegrasikan sistem pelaporan elektronik dalam satu kali pelaporan. Sehingga emiten dan perusahaan publik tidak perlu melaporkan kepada OJK dan BEI secara terpisah,” tambah Wimboh.

Sistem ini menggunakan fitur dua bahasa sehingga diharapkan mempermudah investor asing untuk memperoleh informasi mengenai emiten dan perusahaan publik. Selain kemudahan dari sisi pelapor, sistem ini juga memberikan kemudahan pengawasan bagi otoritas

Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan likuiditas pasar terkait dengan pendanaan, OJK telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong berdirinya Lembaga Pendanaan Efek di mana nantinya investor di pasar modal bisa memperoleh pendanaan tambahan berupa pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Pendanaan Efek melalui Perusahaan Efek sehingga diharapkan meningkatkan transaksi pasar modal di Bursa Efek Indonesia.

OJK juga meningkatkan kemudahan akses investor untuk berpartisipasi dalam pasar perdana baik dalam pembentukan harga maupun penawaran umum, melalui pengembangan sistem aplikasi berbasis web yang dapat mendukung proses penawaran umum perdana secara elektronik. Sistem tersebut bertujuan untuk Meningkatkan kepercayaan investor terhadap proses penawaran umum dan harga IPO yang telah ditetapkan.

Adapun OJK mendukung dan mempermudah perusahaan startup dengan mendorong pemanfaatan atas pengaturan yang telah ditetapkan OJK mengenai equity crowdfunding sehingga memperoleh pendanaan dengan mekanisme berbasis teknologi di pasar modal.

“Hingga saat ini telah terdapat 11 perusahaan yang telah mengajukan izin sebagai penyelenggara equity crowdfunding kepada OJK,” ungkap Wimboh.

Wimboh berharap melalui capaian dan rencana OJK kedepannya, OJK meyakini bahwa di tahun ke-42 reaktivasi pasar modal Indonesia ini, peran dan kontribusi pasar modal modern di era ekonomi digital akan terus meningkat dan nantinya akan membantu mendorong program-program ekonomi prioritas pemerintah secara lebih signifikan, serta mempunyai dampak lebih konkret dalam mendorong pertumbuhan sektor riil di Tanah Air.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,18

Up0,15%
Up3,81%
Up0,02%
Up5,82%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,42

Up0,60%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,32%
Up17,24%
Up43,22%

STAR Stable Income Fund

1.917,41

Up0,56%
Up2,94%
Up0,02%
Up6,33%
Up30,71%
Up60,33%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.753

Down- 0,46%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,38%
Up18,76%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,73

Down- 0,22%
Up1,77%
Up0,01%
Up2,68%
Down- 2,15%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua