BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Jangan Lagi Tertipu Biro Umrah Bodong, Begini Solusi Kemenag

11 Juli 2019
Tags:
Jangan Lagi Tertipu Biro Umrah Bodong, Begini Solusi Kemenag
Arfi Hatim, Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Kementerian Agama dalam acara peluncuran Bareksa Umroh di Jakarta (10/7) (Bareksa/AM)

Salah satunya pilih PPIU yang terdaftar dan berizin

Bareksa.com – Nama First Travel sepertinya tak lekang oleh waktu. Biro perjalananan ini sempat menggemparkan jagad bisnis travel tanah air lantaran gagal memberangkatkan jemaah umrah dengan kerugian ditaksir lebih dari Rp900 miliar.

Kasus First Travel ini akhirnya menyeret deretan direksi yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Akhir Januari 2019, MA menolak kasasi Andika-Aniesa-Kiki.

Putusan itu diadili ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Margono dan Eddy Ermy. Andika-Anniesa diadili dalam nomor perkara 3096 K/Pid.Sus/2018 dan Kiki dengan nomor 3095 K/Pid.Sus/2018. Kasus itu masuk kualifikasi pencucian uang.

Promo Terbaru di Bareksa

First Travel hanya salah satu dari beberapa kasus umrah bodong yang tentu saja merugikan masyarakat. Hal itu pun mendorong mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama.

Satgas yang beranggotakan sembilan kementerian dan lembaga ini menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah umrah, termasuk menghindari publik dari penipuan. Pembentukan Satgas Umrah lahir lewat penandatanganan perjanjian bersama oleh sembilan menteri dan kepala lembaga pada awal Februari lalu.

Sebelum itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terlebih dahulu melarang biro travel umrah menghimpun dana dari para calon jemaah dengan metode mencicil pembayaran. OJK mengeluarkan larangan itu sebab menilai biro travel umrah tidak memiliki kewenangan sebagai tempat deposito dan mengelola dana masyarakat.

“Apabila jemaah belum cukup uang, menabunglah di bank daripada menyicil di biro travel. Cicilan itu dilarang,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing seperti dikutip tirto.id.

Tongam mencatat di sejumlah kasus, ada biro travel umrah yang memiliki program dana talangan. Melalui dana itu, masyarakat bisa menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu untuk kemudian mengembalikan uang talangan dengan mencicil dalam kurun waktu yang disepakati.

Akan tetapi, pada kasus-kasus tertentu, jumlah dana yang harus dikembalikan jemaah malah mencapai dua kali lipat dari harga sebenarnya.

PPIU Terdaftar dan Berizin

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arfi Hatim menuturkan setiap tahun hingga 2018 lalu, tren keberangkatan umrah masyarakat Indonesia terus meningkat. Jumlahnya menjadi lebih dari 1 juta setiap tahun.

Dari jumlah itu, salah satu faktor penyebabnya adalah meningkatnya kesejahteraan yang semakin baik. “Juga waiting list ibadah haji yang cukup panjang,” terang Arfi.

Dengan peningkatan itu, Kementerian Agama sudah melakukan beragam upaya agar masyarakat tidak terjebak dengan penipuan oknum biro perjalanan umrah.

Selain penerapan regulasi atau aturan main dari sisi jangka waktu yakni 6 bulan pendaftaran dan 3 bulan setelah pelunasan harus berangkat, Kemenag juga membangun sistem yang melibatkan perbankan syariah.

“Dengan begitu, kami bisa awasi berdasarkan kasus-kasus yang terjadi sebelumnya,” jelas Arfi.

Satu hal lain yang terpenting, Arfi juga menegaskan, pihak yang berhak menerima pendaftaran dan memberangkatkan umrah adalah jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terdaftar dan berizin. Hingga Maret 2019, jumlah PPIU terdaftar dan berizin di Kemenag mencapai 1.015.

Sebagai salah satu cara menabung umrah, PT Bareksa Portal Investasi bersama Al-Qadri Umrah dan Haji merilis platform Bareksa Umroh. Arfi yang hadir dalam peluncuran Bareksa Umroh menerangkan, platform tersebut diharapkan bisa membantu mengedukasi para jemaah agar tidak menjadi korban penipuan. Selain itu, memastikan layanan yang diberikan kepada jemaah terjamin mulai dari keberangkatan hingga pulang kembali ke Tanah Air.

Arfi menyampaikan, Al-Qadri merupakan PPIU terpercaya serta terdaftar dan berizin sehingga dirinya ikut hadir dalam peluncuran Bareksa Umroh.

"Yang menjadi perhatian pemerintah adalah calon jemaah dan jemaah dapat terlindungi dengan baik selama perjalanan dan dalam melakukan ibadah umrah. Mereka juga mendapatkan kemudahan dan kualitas pelayanan terbaik dalam perjalanan sehingga dapat menunaikan ibadah dengan khusuk," terang Arfi.

Berkaitan dengan potensi umrah di Indonesia, Kementerian Agama menilai jumlah jemaah umrah akan terus bertambah. Pertumbuhan ini berkaitan dengan kuota haji Indonesia yang sangat terbatas. Kuota haji Indonesia pada 2018 terbatas hanya 221.000 orang, atau hanya 0,1 persen dari jumlah penganut Islam Indonesia yang sekitar 226,2 juta jiwa menurut data Bank Dunia.

Menurut data Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, jumlah jemaah umrah Indonesia mencapai 1,1 juta orang pada 2018, naik 25 persen dibandingkan 875.958 jemaah pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan pada 2018 tersebut sama dengan tingkat pertumbuhan pada 2017 yang sebesar 25 persen juga.

Jumlah jemaah umrah yang besar ini tidak seiring dengan jumlah penyedia jasa perjalanan umrah yang profesional dan berizin resmi. Data Kementerian Agama mencatat jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terdaftar dan berizin hanya sebanyak 1.015 per Maret 2019. Rasionya adalah 1 penyelenggara berbanding 1.000 lebih jemaah.

Dengan demand (permintaan) yang sangat besar, sementara penyedia layanan resmi terbatas, dalam beberapa tahun belakangan banyak terjadi kasus penipuan umrah. Penipuan ini ada yang menyediakan paket umrah murah, tetapi ternyata produknya tidak resmi.

Informasi selengkapnya mengenai Bareksa Umroh klik tautan ini
Contoh simulasi menabung di reksadana syariah untuk tujuan umrah ada di sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Up0,15%
Up3,81%
Up0,02%
Up5,82%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,42

Up0,60%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,32%
Up17,24%
Up43,22%

STAR Stable Income Fund

1.917,73

Up0,56%
Up2,94%
Up0,02%
Up6,33%
Up30,71%
Up60,33%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,46%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,38%
Up18,76%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,22%
Up1,77%
Up0,01%
Up2,68%
Down- 2,15%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua