BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Apakah Berutang untuk Umrah Diperbolehkan?

12 Juli 2019
Tags:
Apakah Berutang untuk Umrah Diperbolehkan?
Launching Bareksa Umroh

Kini hadir alternatif menabung untuk umrah melalui produk reksa dana di platform Bareksa Umroh

Bareksa.com – Beribadah umrah dengan cara berutang masih menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menyatakan boleh, ada pula yang mengharamkannya.

Pihak yang menyatakan umrah boleh berutang lebih kepada kemampuan orang tersebut dalam melunasi utangnya. Sementara pihak yang kontra menilai, berutang untuk umrah justru memunculkan kewajiban dalam hal pelunasan utang sementara umrah sendiri hukumnya sunah.

Mengutip nu.or.id, salah satu syarat haji maupun umrah adalah istitha’ah, atau adanya kemampuan untuk menunaikannya. Dengan kata lain, orang yang tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban haji atau kesunahan umrah.

Promo Terbaru di Bareksa

Pertanyaannya adalah siapakah orang yang masuk kategori mampu? Apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang mampu, seseorang yang dalam berhaji atau berumrah dengan cara berutang?

Dalam konteks ini, ada penjelasan menarik dari penulis kitab Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil yang kami anggap cukup memadai untuk dijadikan acuan dalam menjawab pertanyaan di atas.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka dalam konteks ini ia tidak wajib berhaji. Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.

Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya, ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar utang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah (memiliki kemampuan).

Terlepas dari pro dan kontra secara agama, sempat bermunculan biro perjalanan yang menawarkan cicilan kepada masyarakat untuk berangkat umrah. Ternyata, hal itu pun mendapat perhatian dari Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing seperti dikuitp tirto.id menerangkan, biro perjalanan umrah tidak memiliki kewenangan sebagai tempat deposito dan mengelola dana masyarakat.

“Apabila belum cukup uang, menabunglah di bank daripada menyicil di biro perjalanan. Cicilan seperti itu dilarang,” kata Tongam.

Tongam mencatat di sejumlah kasus, ada biro travel umrah yang memiliki program dana talangan. Melalui dana itu, masyarakat bisa menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu untuk kemudian mengembalikan uang talangan dengan mencicil dalam kurun waktu yang disepakati. Akan tetapi, pada kasus-kasus tertentu, jumlah dana yang harus dikembalikan jemaah malah mencapai dua kali lipat dari harga sebenarnya.

Alternatif Tabungan Umrah

Ketimbang harus berutang, kini sudah semakin banyak alternatif untuk menabung umrah. Tak hanya di bank dengan produk tabungan atau deposito, saat ini juga sudah hadir tabungan umrah melalui produk reksadana.

Produk ini hadir melalui platform Bareksa Umroh hasil kerjasama antara PT Bareksa Portal Investasi dengan biro perjalanan Al-Qadri Umrah dan Haji.

Direktur Pengembangan Bisnis Al-Qadri Umrah & Haji Ahmad Fadjrie menyampaikan, selama ini pihaknya kerap memberangkatkan jemaah umrah dengan segmentasi di atas 30 tahun. Pasalnya, dia melihat banyak kaum milenial yang ingin umrah terbentur dengan kondisi keuangannya.

“Padahal kerinduan kaum milenial untuk umrah luar biasa. Jadi mumpung ada Bareksa Umroh, jadi nyambung,” terang Fadjrie di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

Dengan begitu, lanjutnya, maka ceruk pasar umrah orang Indonesia semakin besar. Dan tentu saja, hal itu pun menambah potensi pertumbuhan jumlah customer Al-Qadri.

Fadjrie mengungkapkan, pihaknya rata-rata memberangkatkan umrah hingga 3.000 orang setiap tahunnya. “Tapi lihat kondisi ekonomi juga. Tahun ini, kalau bisa sama seperti tahun lalu sudah bagus,” imbuh dia.

Kehadiran Bareksa Umroh, lanjut Fadjrie juga sekaligus menjawab tantangan bagi repeated customer Al-Qadri yang terpapar kebijakan visa progresif. “Ini terkait aturan bahwa satu orang hanya bisa sekali berangkat umrah dalam kurun waktu 3 tahun. Kalau lebih dari 1 kali akan kena biaya tambahan Rp8 juta,” ungkapnya.

Terlepas dari itu, Fadjrie mengatakan Al-Qadri berkomitmen untuk selalu membantu dan mendampingi jemaah dengan profesional dan amanah. "Kami menyajikan paket haji khusus, umrah dan wisata muslim dengan kualitas pelayanan terbaik, profesional dan amanah," tambah dia.

Chief of Research and Business Development Officer Bareksa Ni Putu Kurniasari menambahkan, kehadiran Bareksa Umroh mewujudkan misi dream investing bagi masyarakat Indonesia. Artinya, Bareksa Umroh membuka kesempata yang sama bagi semua kalangan untuk menyimpan dananya di instrumen reksa dana dengan potensi imbal hasil dalam mewujudkan mimpi khususnya berangkat umrah.

Kehadira Bareksa Umroh, kata Putu, juga untuk mendukung pertumbuhan industri reksadana syariah yang selama ini mencatat pertumbuhan tinggi jumlah investor tapi porsinya masih di bawah 10 persen. “Fitur Bareksa Umroh turut membantu perkembangan reksadana syariah,” jelasnya.

Selain itu, Putu juga menyampaikan, Bareksa Umroh sekaligus memerangi skandal penipuan umrah oleh biro perjalanan tak bertanggung jawab. Dalam hal ini, Bareksa Umroh membuat dana masyarakat masuk ke reksadana syariah yang tidak bisa disalahgunakan pihak biro perjalanan karena langsung diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi selengkapnya mengenai Bareksa Umroh klik tautan ini
Contoh simulasi menabung di reksadana syariah untuk tujuan umrah ada di sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua