BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Fintech Sudah Diatur OJK, Aftech Nilai RUU Perlindungan Data Pribadi Tetap Perlu

06 Juli 2019
Tags:
Fintech Sudah Diatur OJK, Aftech Nilai RUU Perlindungan Data Pribadi Tetap Perlu
Head of Financial Identity and Privacy Working Group Aftech Ajisatria Suleiman

RUU PDP hadir dengan jangkauan yang lebih luas

Bareksa.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) seperti tak ada ujungnya. Sebab RUU PDP ini tak hanya mengincar perusahaan berbasis teknologi saja tapi juga pemerintah itu sendiri.

Meski begitu, industri financial technology (fintech) khususnya yang berbasis peer to peer (P2P) lending menjadi sorotan terkait dengan kasus penggunaan data pribadi untuk melakukan penagihan pinjaman. Untuk itu Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) cukup serius menyimak proses RUU PDP.

Seperti tertuang dalam acara Fintech Talk: How Can Consumers Protect Their Indentity & Privacy? di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Head of Financial Identity & Privacy Working Group Aftech Ajisatria Suleiman menuturkan, penyalahgunaan data pribadi yang pernah terjadi di fintech lebih ke masalah pemanfaatan data bukan untuk kepentingan yang fintech janjikan.

Promo Terbaru di Bareksa

“Jadi fintech itu butuh data untuk assesment untuk lihat track record nasabah. Itu sebenarnya tidak masalah. Tapi yang jadi masalah, oknum fintech menggunakan data itu bukan untuk tujuan semula,” ungkap Aji.

Dari kasus yang pernah terjadi itu, Aji menyebut, fintech sebenarnya tidak memerlukan RUU PDP karena dari sisi aturan sudah ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di OJK, kata Aji, aturannya sudah cukup jelas.

Tapi karena RUU PDP berbicara secara luas, maka RUU tersebut masih dirasa perlu. “Yang jelas tujuannya bukan untuk fintech ilegal. Karena untuk hal itu sudah bisa ditindak oleh regulator yang sudah ada. Jadi ya kami pantau saja supaya konsisten,” imbuh Aji.

Masih soal RUU PDP yang akan membahas denda, Aji menyebut secara substansi sudah diatur melaui beragam aturan misalnya Perkominfo 20/2016, di OJK sudah ada perlindungan konsumen. Namun Aji mencermati poin mengenai enforcement.

Enforcementnya apa? Misal ada suatu lembaga independen yang bisa lakukan pengawasan. Karena pada praktiknya yang melakukan pelanggaran data pribadi itu bukan hanya swasta, bahkan pemerintah bisa saja lalai melindungi data pribadi warganya,” tutur dia.

Aji menambahkan, pada intinya pelanggaran oleh fintech sudah jelas peraturannya. Enforcementnya pun sudah cukup jelas, sekarang tinggal diimplementasikan secara konsisten. Kalau dikatakan ada yg melanggar, memang ada yang melanggar beberapa oknum perusahaan tertentu dan caranya juga selama ini cukup seragam pelanggaran yang dilakukan.

“Tapi saya rasa sudah ada inisiasi baik dari segi regulator maupun asosiasi karena ada beberapa pelanggaran yang terjadi di bidang fintech lending maka sudah ada prosedur-prosedur yang ditempuh fintech lending untuk hal tersebut. Jadi saya rasa secara regulasi udah bagus sekarang tinggal memastikan hal yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kominfo mengungkapkan RUU PDP masih dalam sirkulasi internal pemerintahan dan tinggal menunggu persetujuan dari beberapa kementerian. Meski begitu, Kominfo optimistis RUU PDP bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Kominfo Riki Arif Gunawan menerangkan, tidak ada kendala dalam penyusunan RUU PDP tersebut. “Jadi tinggal menunggu approval kementerian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujarnya.

Adapun beberapa poin yang akan mengisi RUU PDP itu antara lain mulai dari syarat-syarat pemindahan data pribadi, pengadaan lembaga independen pengawas data pribadi, hingga sanksi denda bagi pelanggar data pribadi.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,67%
Up18,13%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,74

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,34%
Up17,26%
Up43,41%

STAR Stable Income Fund

1.917,73

Up0,52%
Up2,95%
Up0,02%
Up6,35%
Up30,73%
Up60,39%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,68%
Up3,54%
Up0,01%
Up4,21%
Up18,57%
Up46,98%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,40%
Up1,62%
Up0,01%
Up2,52%
Down- 2,29%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua