Umroh10 Februari 2020
Satgas Waspada Investasi Hentikan 231 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya
Sampai Februari 2019, ada 99 perusahaan P2P lending yang terdaftar di OJK
•13 Februari 2019
•13 Februari 2019
Sampai Februari 2019, ada 99 perusahaan P2P lending yang terdaftar di OJK
Bareksa.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 231 Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending/P2P lending) yang tidak terdaftar atau memiliki izin OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap P2P lending tanpa terdaftar atau izin OJK tersebut, agar tidak dirugikan ulah P2P lending ilegal tersebut.
Tongam mengatakan saat ini banyak entitas P2P lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di Appstore atau Playstore bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap P2P lending ilegal, dengan langkah-langkah:
1. Mengumumkan P2P lending ilegal kepada masyarakat;
2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
3. Memutus akses keuangan dari P2P lending ilegal dengan melakukan;
a. Menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan P2P lending ilegal.
b. Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech sistem pembayaran memfasilitasi P2P lending ilegal.
4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum;
5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan P2P lending ilegal;
6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan fintech yang legal.
Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi memberikan tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman pada P2P lending yaitu: meminjam pada fintech P2P lending yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif; dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.
Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id. Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending sebaiknya bertanya atau berkonsultasi kepada OJK melalui Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
Saat ini, sampai Februari sudah ada 99 perusahaan P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK. Khusus untuk perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikeluarkan OJK dan AFPI untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.
Seperti diatur dalam POJK 77, OJK mewajibkan Penyelenggara/platform fintech lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga.
Setiap fintech lending yang telah terdaftar/berizin dari OJK telah dilarang untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech lending yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna. Kemudian, setiap bentuk kerja sama Penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak.
Bagi masyarakat yang sudah atau merasa dirugikan oleh kegiatan perusahaan P2P lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK, Satgas menyarankan untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
Daftar Fintech Ilegal
(hm)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.314,36 | 0,41% | 3,60% | 0,02% | 5,91% | 19,01% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.764,83 | 0,56% | 3,41% | 0,02% | 7,22% | 17,48% | 42,87% |
STAR Stable Income Fund | 1.915,81 | 0,53% | 2,89% | 0,02% | 6,25% | 30,81% | 60,29% |
Syailendra Pendapatan Tetap Premium | 1.757 | - 0,19% | 3,05% | 0,01% | 4,62% | 19,15% | 47,74% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.038,38 | 0,12% | 2,03% | 0,02% | 2,94% | - 1,75% | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Video Pilihan
Lihat SemuaArtikel Lainnya
Lihat SemuaBerita Ekonomi Terkini23 Juli 2019
Berita Ekonomi Terkini06 Maret 2019
Berita Ekonomi Terkini31 Januari 2019
Promo16 April 2024
Saham17 April 2024
Promo19 April 2024
Saham16 April 2024