BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

OJK - Monetary Authority of Singapore Kerja Sama Kembangkan Fintech, Ini Isinya

11 Oktober 2018
Tags:
OJK - Monetary Authority of Singapore Kerja Sama Kembangkan Fintech, Ini Isinya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) dan Managing Director MAS Ravi Menon (kiri) menyepakati peningkatan kerjasama dalam bidang fintech dan inovasi jasa keuangan di Bali, Kamis (11/10)

Kerja sama ini dapat menurunkan "barriers of entry" bagi perusahaan fintech yang ingin ekspansi ke salah satu negara

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan dan Monetary Authority of Singapore (MAS) menyepakati peningkatan kerja sama dalam bidang industri keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) dan inovasi jasa keuangan.

Penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan MAS dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Managing Director MAS Ravi Menon disaksikan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong dalam acara pertemuan bilateral Pemerintah RI dan Singapura di Bali, Kamis, 11 Oktober 2018.

Kerja sama ini merupakan bentuk tindak lanjut pertemuan-pertemuan sebelumnya oleh kedua otoritas yang membahas upaya peningkatan inovasi dalam layanan keuangan di negara masing-masing.

Promo Terbaru di Bareksa

Kedua otoritas juga telah membentuk satuan kerja khusus yang menangani fungsi inovasi layanan jasa keuangan, sehingga diharapkan dengan kerjasama ini maka upaya memperkuat inovasi jasa keuangan di masing-masing negara bisa berjalan lebih baik.

Nota Kesepahaman ini merupakan formalisasi dari kesepakatan kesepahaman dalam menjalankan koordinasi dan kerjasama kedua institusi dengan fokus pada koordinasi pengembangan fintech yang mencakup mekanisme rujukan institusi fintech antara kedua negara.

Kemudian potensi proyek inovasi bersama, kolaborasi industri fintech antara kedua negara dan pertukaran informasi terkait tren dan perkembangan pasar fintech, hingga isu mengenai peraturan serta perkembangan regulatory sandbox.

Kerja sama yang disepakati antara lain kedua otoritas akan membuat kerangka kerja untuk membantu perusahaan-perusahaan fintech dari kedua negara agar dapat lebih memahami aturan dan peluang di setiap yuridiksi.

Hal ini dapat menurunkan "barriers of entry" bagi perusahaan fintech yang ingin masuk di salah satu pasar negara tersebut.

Sampai 4 September 2018, jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan.

Sementara hingga Juli, jumlah rekening penyedia dana (lender) peer to peer lending mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77 persen (ytd). Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91 persen (ytd).

Total penyaluran pinjaman hingga Juli 2018 mencapai Rp9,21 triliun atau meningkat 259,36 persen (ytd), dengan tingkat kredit macet NPL per Juli hanya 1,4 persen.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,43%
Up3,55%
Up0,02%
Up5,95%
Up19,11%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,20%
Up17,66%
Up42,85%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,23%
Up30,99%
Up60,26%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,10%
Up3,14%
Up0,01%
Up4,70%
Up19,30%
Up47,85%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,08%
Up2,01%
Up0,02%
Up2,91%
Down- 1,48%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua