BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

OJK Ungkap 21 Perusahaan Investasi Bodong Termasuk Penyedia Bitcoin

15 Desember 2017
Tags:
OJK Ungkap 21 Perusahaan Investasi Bodong Termasuk Penyedia Bitcoin
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing di sela wawancara khusus dengan Bareksa.com di Jakarta, Rabu (29/3).

Perusahaan-perusahaan bergerak di digital marketing, penyedia bitcoin, pialang online, e-commerce hingga manajemen aset

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap 21 perusahaan yang disinyalir tidak memiliki izin usaha investasi (bodong). Pengungkapan ini bertujuan untuk membuat masyarakat lebih berhati-hati.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, sebanyak 21 perusahaan investasi bodong tersebut disinyalir tidak memiliki izin usaha penawaran investasi. "Kalau izinnya tidak ditutup, maka berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," terang dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/12).

Tongam mengatakan imbauan iti ditujukan kepada masyarakat agar-agar berhati-hati karena berpotensi merugikan masyarakat dengan mengimingi imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. (Baca : Dunia Coin Tawarkan Investasi Bodong Pakai Bitcoin)

Promo Terbaru di Bareksa

Adapun entitas yang tidak memiliki izin tersebut adalah PT. Ayudee Global Nusantara, PT. Indiscub Ziona Ripav, PT Monspace Mega Indonesia, PT. Raja Walet Indonesia/Rajawali, CV Usaha Mikro Indonesia, IFC Markets Corp, Tifia Markets Limited, Alpari, Forex Time Limited, FX Primus Id, FBS-Indonesia, XM Global Limited, Ayrex, Helvetia Equity Aggregator, PT Bitconnect Coin Indonesia/Bitconnect, Ucoin Cash, ATM Smart Card, The Peterson Group, PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo, PT Rofiq Hanifah Sukses/RHS Group/Penyertaan Modal Bisham, dan PT Maju Aset Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut ada yang bergerak di digital marketing, penyedia bitcoin, pialang online, e-commerce hingga manajemen aset. (Lihat : Usaha Bitcoin Hingga Janji Investasi 30 Persen Seminggu Sudah Disetop)

Tongam melanjutkan, melalui Satgas Waspada Investasi, pihaknya mengimbau agar masyarakat waspada terhadap penawaran bitcoin atau virtual currency. Pasalnya, virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi. Apalagi, BI juga menyatakan virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.

“Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency,” kata dia. (Baca : OJK Tetapkan 10 Kebijakan Utama Hingga 2022, Ini Rinciannya)

Dia menambahkan, sebanyak tiga entitas sudah mendapatkan izin sementara dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun tiga entitas tersebut adalah PT Trima Sarana Pratama (C-PRO), PT Unionfam Azaria Berjaya/ Azaria Amazing Store, dan PT Talk Fusion Indonesia. Namun, laporan masyarakat terhadap beberapa associate Talk Fusion tetap akan diproses ke Bareskrim Polri.

Melalui penutupan 21 entitas ini, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,"jelas dia. (Lihat : Tidak Berizin, MLM Talk Fusion Diminta Hentikan Kegiatan Usaha)

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal,"ungkap dia.(K09/AM) (Baca : Waspadai Investasi Bodong! Satgas OJK Telah Setop Operasi 48 Perusahaan Ini)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,56

Up0,41%
Up3,42%
Up0,02%
Up5,82%
Up18,99%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,19

Up0,60%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,19%
Up17,64%
Up43,00%

STAR Stable Income Fund

1.915,21

Up0,56%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,23%
Up30,98%
Up60,12%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.758,06

Down- 0,06%
Up3,14%
Up0,01%
Up4,70%
Up19,28%
Up48,00%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.039,09

Up0,26%
Up2,10%
Up0,02%
Up3,01%
Down- 1,39%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua