Berita / SBN / Artikel

Sukuk Ritel SR018 Sesuai Syariah Pakai Akad Ijarah Asset to be Leased, Apa Artinya?

Abdul Malik • 06 Mar 2023

an image
Ilustrasi investor sedang berjabat tangan salaman menunjukkan kesepakatan dalam akad syariah ijarah asset to be leased yang digunakan dalam struktur Sukuk Ritel SR018. (Shutterstock)

Secara bahasa, akad ijarah adalah akad yang mengatur tentang penyewaan suatu aset

Bareksa.com - Bagi sebagian investor, berinvestasi tidak hanya soal mencari keuntungan, tetapi harus memenuhi prinsip kebaikan, termasuk sesuai dengan syariah. Investasi di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jenis Sukuk Negara Ritel seri SR018 baik SR018-T3 maupun SR018-T5 bisa menjadi pilihan. Bagaimana penjelasan aspek syariah dalam Sukuk Ritel SR018? 

Sebagai pengingat, masa penawaran Surat Berharga Negara (SBN) Ritel berbasis syariah ini berlangsung sejak 3 Maret sampai dengan 29 Maret 2023 pukul 10.00 WIB. Berbeda dengan seri Sukuk Ritel sebelumnya yakni SR001 hingga SR017, dalam masa penawaran SR018 ada dua pilihan jangka waktu investasi yakni tenor 3 tahun SR018-T3 dan tenor 5 tahun SR018-T5.

Sukuk Ritel SR018 Sesuai Prinsip Syariah

Lalu, apakah investasi di SR018 sesuai dengan prinsip syariah? 

Sesuai dengan Memorandum Informasi SR018, Sukuk Ritel harus mendapatkan opini syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketentuan ini mengikuti Undang-Undang SBSN dan Peraturan Kementerian Keuangan. 

Lebih lanjut, Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri SR018 menyebutkan baik untuk seri SR018-T3 maupun SR018-T5, strukturnya dengan menggunakan akad ijarah asset to be leased

Apa itu Akad Ijarah Asset to be Leased? 

Secara bahasa, akad ijarah adalah akad yang mengatur tentang penyewaan suatu aset. Dalam akad ini, satu pihak baik bertindak sendiri atau melalui wakilnya, menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.

Kemudian, akad ijarah asset to be leased merupakan akad ijarah yang objek ijarah-nya sudah ditentukan spesifikasinya, dan sebagian objek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan objek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan.

Perlu dipahami, Sukuk Ritel bukanlah surat utang, melainkan penyertaan terhadap aset milik negara yang disewakan. Dalam hal ini, berdirilah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang menjadi satu entitas untuk melengkapi transaksi agar sesuai dengan akad syariah. 

Bagaimana Cara Kerja Sukuk Ritel dengan Akad Ijarah?

Sukuk Negara Ritel baik SR018-T3 dan SR018-T5, dengan jenis akad ijarah asset to be leased yang diterbitkan atas dasar kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan penerbit SBSN Indonesia untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk membiayai pembangunan proyek, sesuai dengan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Dalam hal ini, Perusahaan Penerbit SBSN membeli aset negara menggunakan dana yang terkumpul dari penerbitan sukuk. Kemudian, pemerintah menyewa aset negara tersebut dengan memberikan uang sewa berupa imbalan yang dibayarkan kepada Perusahaan Penerbit SBSN ini. Imbalan tersebut kemudian dibagikan kepada investor masyarakat yang telah memiliki sukuk tabungan. Maka, terjadilah akad ijarah antara Perusahaan Penerbit SBSN dan Pemerintah.

Sebagai informasi, perusahaan penerbit SBSN Indonesia sendiri menurut Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri SR018, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 350). 

Struktur Akad Ijarah Asset to be Leased

Lebih lanjut menurut Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri SR018, transaksi dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR018T3 dan SR018T5, dengan akad ijarah asset to be leased, terdiri dari kegiatan sebagai berikut: 

a. Pemerintah selaku pemesan objek ijarah asset to be leased dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku penyedia objek ijarah asset to be leased telah membuat surat pemesanan objek ijarah asset to be leased

b. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pemberi kuasa dan Pemerintah selaku penerima kuasa telah mengadakan akad wakalah (pemberian kuasa) dalam rangka penyediaan objek ijarah asset to be leased berupa Proyek untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Negara Ritel SR018T3 dan SR018T5. 

c. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pembeli dan Pemerintah selaku penjual telah mengadakan akad bai’ (jual beli) dalam rangka penyediaan objek ijarah asset to be leased berupa Barang Milik Negara (BMN) untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR018T3 dan SR018T5. 

d. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia menerbitkan Sukuk Negara Ritel Seri SR018T3 dan SR018T5 sebagai bukti atas bagian penyertaan/kepemilikan Investor atas objek ijarah asset to be leased dan menggunakan dana hasil penerbitan Sukuk Negara Ritel SR018T3 dan SR018T5 untuk membayar penyediaan objek ijarah asset to be leased berdasarkan akad wakalah dan akad bai’. 

e. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai pemberi sewa dan pemerintah selaku penyewa mengadakan akad ijarah asset to be leased (perjanjian sewa) untuk melakukan sewa menyewa objek ijarah asset to be leased.

f. Pemerintah selaku penyewa diwajibkan untuk memelihara objek ijarah asset to be leased yang disewa dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia berdasarkan perjanjian pemeliharaan sampai dengan berakhirnya masa akad ijarah asset to be leased.

g. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia berjanji akan menjual dan Pemerintah akan membeli objek ijarah asset to be leased pada tanggal jatuh tempo.

Penjelasan lebih lanjut mengenai alur transaksi dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR018T3 dan SR018T5 dengan akad ijarah asset to be leased dapat dilihat seperti di bawah berikut:

Sumber: Kementerian Keuangan

I. Penerbitan SBSN:

1. Pemesanan objek ijarah asset to be leased dengan spesifikasi tertentu oleh Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia untuk disewa melalui akad ijarah asset to be leased.

2a. Pemberian kuasa (Akad Wakalah) oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia kepada pemerintah dalam rangka pembangunan proyek yang akan dijadikan sebagai obyek ijarah.

2b. Pembelian (Akad Bai’) tanah dan/atau bangunan yang berupa Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai bagian obyek Ijarah (dalam hal diperlukan) antara Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku Pembeli dan Pemerintah selaku Penjual.

3. Penerbitan SBSN oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai bukti atas bagian penyertaan Investor terhadap Aset SBSN.

4. Dana hasil penerbitan SBSN (Proceeds) dari Investor kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.

5. Proceeds dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (Pemberi Kuasa dan Pembeli) kepada Pemerintah (Wakil dan Penjual).

II. Pembayaran Imbalan SBSN

6. Akad ijarah asset to be leased antara Pemerintah (Penyewa) dengan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (Pemberi Sewa).

7. Pembayaran uang sewa (ujrah) secara periodik oleh Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, untuk diberikan kepada Investor sebagai imbalan SBSN.

8. Pembayaran imbalan SBSN secara periodik kepada Investor melalui Agen Pembayar.

9. Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) proyek antara Pemerintah (Wakil) dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (Pemberi Kuasa).

III. Jatuh Tempo SBSN:

10. Pembelian Aset SBSN oleh Pemerintah dari pemegang SBSN melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (Akad Bai’) pada Tanggal Jatuh Tempo.

11. Pembayaran atas pembelian Aset SBSN oleh Pemerintah kepada pemegang SBSN melalui Agen Pembayar sebagai pelunasan SBSN.

12. Jatuh tempo dan Pelunasan SBSN.

Dengan penjelasan tersebut, maka makin jelaslah prinsip syariah yang diterapkan Sukuk Ritel seri SR018. 

Mulai Investasi Syariah dengan Sukuk Ritel SR018

Pokok Ketentuan dan Syarat Investasi

Pemerintah optimistis SBN Ritel seri SR018 akan kembali laris manis diserbu investor perorangan. Tak tanggung-tanggung, karena adanya dua jangka waktu investasi di SR018, pemerintah juga menetapkan dua target berbeda dengan total Rp20 triliun yakni untuk tenor 3 tahun SR018-T3, target awalnya ditetapkan Rp5 triliun dan yang tenor 5 tahun SR018-T5, target perdananya sebesar Rp15 triliun. 

Selain memiliki daya tarik khas SBN Ritel yang antara lain penerbitannya dijamin Undang-undang dan dijamin 100% pemerintah, SR018 juga menawarkan imbal hasil menarik yakni untuk SR018T3 imbal hasil yang ditawarkan 6,25% dan untuk SR018T5 imbalannya 6,4%. 

Dengan nilai minimal pembelian Rp1 juta (1 unit) dan maksimal Rp5 miliar (5.000 unit) untuk SR018-T3 serta Rp10 miliar bagi SR018-T5, SR018 merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel yang diterbitkan tanpa warkat (scripless). ​Adapun perdagangan tanpa warkat (scripless trading) adalah suatu tata cara perdagangan efek tanpa adanya fisik efek berupa sertifikat saham, obligasi, dan lainnya. 

Investor yang ingin membeli SR018, perlu mencatat 16 pokok ketentuan dan persyaratan investasinya berikut ini :

1

Penerbit

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia

2

Jenis akad

Ijarah asset to be leased

3

Masa Penawaran

Pembukaan: 3 Maret 2023 pkl 09.00 WIB

Penutupan: 29 Maret 2023 pkl 10.00 WIB

4

Tanggal Setelmen

5 April 2023

5

Bentuk

Tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder

6

Tenor SR018T3

3 tahun

 

Tenor SR018T5

5 tahun

7

Maturity (jatuh tempo) SR018T3

10 Maret 2026

 

Maturity (jatuh tempo) SR018T5

10 Maret 2028

8

Nilai nominal per unit

Rp1 juta

9

Minimum pemesanan

Rp1 juta

10

Maksimum pemesanan SR018T3

Rp5 miliar

 

Maksimum pemesanan SR018T5

Rp10 miliar

11

Imbalan SR018T3

6,25% fixed per tahun

 

Imbalan SR018T5

6,4% fixed per tahun

12

Tanggal pembayaran kupon

Tanggal 10 setiap bulan. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia

13

Tanggal Pembayaran Kupon Pertama

Tanggal 10 Mei 2023 (long coupon)

14

Minimum Holding Period

Selama 3 (tiga) kali pembayaran kupon sampai dengan Juli 2023

15

Tradibility

Tradable mulai tanggal 11 Juli 2023 atau setelah berakhirnya masa minimum holding period

16

Underlying Asset

BMN dan proyek/kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN 2023

Sumber : Kementerian Keuangan

Tertarik untuk berinvestasi di SR018? Ayo segera pesan di super app investasi Bareksa.

Raih Cuan dari Investasi di SBN Ritel, Klik di Sini

(Martina Priyanti/hm)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama empat tahun beruntun dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah  penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2021 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021. 

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel seri berikutnya.