Berita / SBN / Artikel

Benarkah Investasi di SR014 Halal? Ini Dasar Hukum Syariahnya

Abdul Malik • 12 Mar 2021

an image
Ilustrasi Muslimah investor yang mempresentasikan peluang investasi di reksadana syariah dan SBN seperti Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. (Shutterstock)

Sukuk Ritel dalam penerbitannya harus mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari MUI

Bareksa.com - Sebagian orang khususnya umat Muslim, memandang investasi di bidang keuangan tidak hanya untuk mencari keuntungan materi semata, melainkan juga untuk mencari keberkahan dari sisi rohani.

Produk investasi berbasis syariah, seperti sukuk, bisa menjadi alternatif untuk investor yang memegang prinsip-prinsip syariah ini.

Melihat kebutuhan tersebut, pemerintah secara resmi telah menerbitkan Sukuk Ritel seri terbaru, yakni SR014 yang dijual secara online.

Produk investasi khusus investor individu (ritel) ini bisa mulai dipesan online mulai tanggal 26 Februari hingga 17 Maret 2021.

Bagaimana dasar hukum kehalalan investasi di Sukuk Ritel?

Sukuk Ritel adalah jenis Surat Berharga Syariah Negara, yang dalam penerbitannya harus mendapatkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah (opini syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.

Seperti halnya transaksi dalam hukum Islam, investasi SR014 menggunakan akad atau perjanjian. SR014 diterbitkan menggunakan Akad Ijarah asset to be leased dengan cara bookbuilding, dengan mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yakni :

  • Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN
  • Fatwa No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
  • Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
  • Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
  • Fatwa No.76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
  • Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah

Dalam rangka penerbitan SR014, DSN-MUI telah menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Negara Ritel seri SR014 Tahun 2021 nomor: B-134/DSN-MUI/II/2021 tanggal 16 Februari 2021, sehingga terdapat kepastian khususnya bagi investor syariah bahwa investasi pada SR014 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Karakter SR014

Karena investasi ini dikhususkan untuk investor ritel, maka modal awal untuk membeli sukuk sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta. Nilai pembelian SR014 ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.

SR014 memiliki tenor 3 tahun dengan tanggal jatuh tempo pada 10 Maret 2024, serta menawarkan tingkat imbal hasil tetap 5,47 persen per tahun.

Kemenkeu menyatakan tujuan utama penerbitan Sukuk Ritel adalah untuk membiayai APBN dan membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.

Melalui SR014, pemerintah turut memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional.

Adapun bentuk dan karakteristik Sukuk Negara, ialah tanpa warkat dan dapat diperdagangkan (tradable) setelah tiga kali pembayaran kupon, tepatnya mulai 11 Juni 2021. Tanggal penetapan penjualan yaitu 22 Maret 2021 dan tanggal setelmen (penerbitan) 24 Maret 2021.

(KA01/Arief Budiman/AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

SR014 adalah satu seri Surat Berharga Negara (SBN)  ritel yang bisa dipesan online di Bareksa selama masa penawaran.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SR014 saat penawaran dibuka.