
Bareksa - PT Sekar Laut Tbk (SKLT) menetapkan dividen tunai Rp8 per saham untuk tahun buku 2025. Informasi ini penting karena mencerminkan profitabilitas perusahaan sekaligus potensi imbal hasil bagi investor.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI tertanggal 30 April 2026, total dividen yang dibagikan mencapai Rp49,90 miliar. Nilai tersebut setara dengan sekitar 43,31% dari laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk Rp115,22 miliar. Rasio ini menunjukkan perusahaan tetap menjaga keseimbangan antara distribusi laba dan kebutuhan modal kerja.
Mengacu pada harga saham SKLT di level Rp220 per saham per 30 April 2026, estimasi dividend yield berada di kisaran 3,64%. Angka ini menjadi perhatian investor karena memberi gambaran potensi pendapatan tunai dibandingkan harga pasar saham saat ini. SKLT merupakan emiten sektor makanan ringan dan manufaktur pangan.
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 7 Mei 2026, sementara ex dividen berlangsung 8 Mei 2026. Untuk pasar tunai, cum dividen pada 11 Mei 2026 dan ex dividen pada 12 Mei 2026. Tanggal pembayaran dividen dijadwalkan pada 28 Mei 2026.
Investor yang tercatat pada recording date 11 Mei 2026 pukul 16.00 WIB berhak menerima dividen tunai tersebut. Jadwal ini menjadi krusial bagi pemegang saham yang ingin memperoleh hak dividen.
Pembagian dividen ini berpotensi mencerminkan kepercayaan manajemen terhadap kondisi keuangan perseroan. Dengan saldo laba ditahan Rp505,90 miliar dan total ekuitas Rp983,95 miliar, posisi fundamental SKLT masih terjaga.
Ringkasan Dividen SKLT
Indikator | Nilai |
|---|---|
Dividen per Saham | Rp8 |
Total Dividen | Rp49,90 miliar |
Laba Bersih 2025 | Rp115,22 miliar |
Payout Ratio | 43,31% |
Harga Saham Terakhir | Rp220 |
Estimasi Dividend Yield | 3,64% |
Sumber: SKLT, diolah
Jadwal Penting Dividen
Agenda | Tanggal |
|---|---|
Cum Dividen Reguler & Negosiasi | 7 Mei 2026 |
Ex Dividen Reguler & Negosiasi | 8 Mei 2026 |
Recording Date | 11 Mei 2026 |
Cum Dividen Pasar Tunai | 11 Mei 2026 |
Ex Dividen Pasar Tunai | 12 Mei 2026 |
Payment Date | 28 Mei 2026 |
Sumber: SKLT
Dividend yield 3,64% memberi gambaran potensi pendapatan pasif.
Payout ratio 43,31% mencerminkan distribusi laba yang moderat.
Jadwal cum dan ex dividen menjadi perhatian bagi investor jangka pendek.
Fundamental perusahaan tetap didukung saldo laba dan ekuitas yang solid.
Pembagian dividen SKLT tahun buku 2025 menunjukkan komitmen perseroan dalam memberikan nilai tambah kepada pemegang saham. Besaran payout ratio yang moderat mencerminkan keseimbangan antara distribusi laba dan keberlanjutan bisnis. Bagi investor, informasi ini penting untuk menilai potensi cash return sekaligus kondisi fundamental perusahaan. Jadwal dividen dan rasio keuangan menjadi faktor utama yang patut dicermati.
1. Kapan cum dividen SKLT?
7 Mei 2026 untuk pasar reguler dan negosiasi.
2. Berapa dividend yield SKLT?
Sekitar 3,64% berdasarkan harga saham Rp220.
3. Kapan dividen dibayarkan?
28 Mei 2026.
4. Berapa payout ratio SKLT?
Sekitar 43,31% dari laba bersih 2025.
5. Apa bisnis utama SKLT?
SKLT bergerak di industri makanan ringan dan manufaktur produk pangan.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
Tentang Penulis
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis pasar modal, saham, reksadana, SBN, emas dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.