
Bareksa - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui aturan terkait Non-Cancellation Period, yaitu periode ketika order saham tidak bisa diubah atau dibatalkan, alias “dikunci” baik saat pre-opening maupun pre-closing.
Perubahan aturan ini mulai berlaku sejak 8 April 2025, namun mulai implementasi 15 Desember 2025, dan wajib dipahami oleh seluruh investor ritel agar terhindar dari salah input order atau order “nyangkut” menjelang pembukaan maupun penutupan pasar.
Aturan baru ini merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Nomor II-A, yang sebelumnya diatur lewat Kep-00196/BEI/12-2024 dan kini digantikan oleh Kep-00003/BEI/04-2025.
Non-Cancellation Period adalah periode khusus ketika order yang sudah masuk tidak bisa diubah (amend) dan tidak bisa dibatalkan (withdraw).
Namun, investor masih bisa input order baru selama periode ini. Artinya, jika kamu salah pasang harga atau jumlah, sistem tidak mengizinkan perubahan sampai sesi berikutnya.
Ini jadi penting untuk diperhatikan terutama bagi trader yang aktif di menit-menit akhir sebelum pasar buka atau tutup.
Perubahan aturan berdasarkan:
Pokok-pokok aturan baru:
Sesi Pra-Pembukaan
Sesi Pra-Penutupan
Dengan kata lain, ada “zona merah” di mana investor hanya bisa memasukkan order baru tetapi tidak bisa mengubah order yang sudah masuk.
Agar lebih mudah dipahami, berikut tabel perbandingan jam perdagangan sebelum dan sesudah aturan baru.
Sumber: BEI
Sebagai gambaran, berikut ilustrasinya:
Sumber: BEI
Perubahan ini membuat sistem trading Indonesia semakin rapih dan sesuai praktik pasar global. Namun, bagi investor ritel, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Hindari salah input menjelang open & close
Karena order tidak bisa dibatalkan, pastikan harga dan volume benar sebelum dikirim.
2. Perhatikan menit-menit krusial
Terutama: 08.56 – 08.59.59 dan 15.56 – 16.01.59.
3. Trader jangka pendek harus ekstra hati-hati
Scalper dan momentum trader akan paling terasa dampaknya.
4. Volatilitas bisa meningkat di menit awal & akhir
Karena order mengendap tanpa bisa diubah.
Aturan baru Non-Cancellation Period dari BEI dibuat untuk meningkatkan transparansi, kestabilan harga, dan mencegah manipulasi order. Investor perlu menyesuaikan strategi, terutama pada menit-menit kritis menjelang pre-opening dan pre-closing.
Dengan memahami jadwal baru ini, kamu bisa trading lebih aman dan menghindari kesalahan input yang merugikan.
1. Apakah saya masih bisa memasukkan order saat Non-Cancellation Period? Apa yang tidak boleh dilakukan?
Ya, bisa. Investor masih boleh input order beli atau jual baru selama Non-Cancellation Period.
Yang tidak bisa dilakukan adalah:
2. Di sesi mana aturan Non-Cancellation ini berlaku?
Non-Cancellation Period hanya berlaku di dua sesi:
Di waktu inilah order yang sudah masuk dikunci dan tidak bisa diubah/dibatalkan.
3. Setelah trade matching selesai, apakah order yang belum ketemu lawan transaksi masih bisa dibatalkan?
Bisa. Jika order kamu tidak tercocokkan saat titik trade matching (baik pre-open maupun pre-close), kamu boleh membatalkan order tersebut seperti biasa.
4. Apa manfaat aturan Non-Cancellation Period untuk investor?
Aturan ini dibuat untuk:
Hasil akhirnya: proses pembentukan harga jadi lebih adil, transparan, dan stabil.
Bareksa adalah salah satu aplikasi investasi saham terbaik yang menyediakan akses ke riset pasar, analisis fundamental, serta beragam data pendukung untuk membantu kamu mengambil keputusan lebih terarah. Melalui aplikasi Bareksa, kamu dapat memantau pergerakan saham, membandingkan kinerja emiten, hingga mendapatkan insight pasar yang relevan dengan profil investasimu. Praktis untuk kamu yang ingin mulai membangun portofolio saham secara lebih percaya diri.
(Adam Nugroho/AM)
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis makro, riset investasi, dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.