
Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa, sehingga perdagangan pasar modal juga diliburkan. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, sekaligus merevisi pengumuman BEI sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024 terkait kalender libur bursa 2025.
Hari | Tanggal | Keterangan | Jumlah Hari Bursa |
|---|---|---|---|
Sabtu-minggu | 16-17 Agustus | Libur weekend | 20 |
Senin | 18 Agustus | Cuti Bersama Hari Proklamasi Kemerdekaan |
Sumber: Bursa Efek Indonesia
Seiring jadwal libur Bursa, maka proses transaksi investasi saham dan reksadana di Super App Investasi Bareksa juga mengalami penyesuaian. Adapun transaksi investasi emas masih tetap bisa dilakukan meski di hari libur.
Bareksa adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia sejak 2016, yang telah mendapat lisensi resmi sebagai Agen Penjual Reksa Dana dan Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di Bareksa tersedia beragam produk investasi, mulai saham, reksadana, Surat Berharga Negara (SBN) hingga emas.
Transaksi saham mengikuti jadwal Bursa Efek Indonesia. Saat libur Bursa, maka proses transaksi investasi saham akan berhenti sementara. Transaksi beli atau jual yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2025, maka akan selesai (settle) pada 19 Agustus 2025. Sementara transaksi beli atau jual yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2025 akan selesai (settle) pada 20 Agustus 2025.
Contohnya: Jika kamu melakukan penjualan tanggal 14 Agustus 2025, maka hasil penjualan kamu akan masuk ke rekening dana nasabah (RDN) pada tanggal 19 Agustus 2025, begitu juga untuk pembeliannya. Kemudian jika melakukan penjualan saham pada 15 Agustus 2025, maka hasil penjualan itu akan masuk RDN pada 20 Agustus 2025.
Selanjutnya, jika kamu melakukan pencairan dana pada 15 Agustus 2025 sebelum pukul 15.00 WIB, maka dana tersebut akan masuk ke rekening pribadi kamu pada 19 Agustus 2025. Namun jika kamu mencairkan dana pada 15 Agustus setelah pukul 15.00, maka dana tersebut akan masuk ke rekening pribadi kamu pada 20 Agustus 2025.
Meski liburan, kamu tetap bisa memanfaatkan fitur Auto Order di Bareksa Saham. Dengan fitur ini, kamu bisa mengatur pembelian atau penjualan saham incaran kapan saja, dan order akan terkirim otomatis saat perdagangan Bursa kembali dibuka. Sehingga kamu masih tetap bisa produktif meski di tengah libur Bursa.
Fitur Auto Order di Bareksa memungkinkan kamu melakukan transaksi jual/beli saham dengan jadwal yang kamu tentukan sendiri, tanpa terpengaruh jam kerja Bursa Efek. Auto Order menyediakan dua opsi, yaitu:
- Good Til Cancelled (GTC): Order berlaku hingga dibatalkan.
- Good Til Date (GTD): Order berlaku hingga tanggal yang kamu tentukan.
Untuk menggunakan fitur Auto Order, kamu pilih saham yang akan dibeli > pilih tab Jual atau Beli > pada kolom Tipe Order, pilih Auto Order > pilih Periode Berakhir menjadi Good Til Cancelled atau Good Til Date.
Sumber : Bareksa
Dalam transaksi investasi reksadana, baik beli (subscription) atau jual (redemption) berlaku batas waktu transaksi (cut off time) dalam penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana. NAB reksadana dihitung hanya pada hari kerja Bursa Efek Indonesia. Selain itu, ada cut off time untuk transaksi reksadana, yaitu pada pukul 13.00 WIB. Jika kamu bertransaksi sebelum pukul 13.00 WIB di hari kerja Bursa, maka transaksi tersebut akan diproses di hari yang sama.
Namun, jika transaksi dilakukan setelah pukul 13.00 WIB di hari kerja Bursa, maka transaksi pembelian, pengalihan (switching) atau penjualan reksadana akan diproses pada hari kerja Bursa berikutnya. Pastikan kamu melakukan transaksi sebelum cut off time agar dapat diproses lebih cepat.
Penjelasannya seperti dijelaskan dalam tabel berikut:
Waktu Transaksi (Order dan Pembayaran Selesai) | NAB | Masuk Portofolio |
|---|---|---|
Kamis, 15 Agustus 2025 sebelum pukul 13:00 WIB | 15 Agustus 2025 | 19 Agustus 2025 |
Kamis, 5 Agustus setelah pukul 13:00 WIB hingga Selasa, 19 Agustus 2025 sebelum pukul 13.00 WIB | 19 Agustus 2025 | 20 Agustus 2025 |
Sumber : Bareksa
Jika kamu membeli reksadana pada Kamis, 15 Agustus 2025 sebelum pukul 13.00 WIB, maka transaksi akan diproses menggunakan harga NAB per 15 Agustus dan akan masuk ke portofolio kamu paling lambat pada hari kerja Bursa berikutnya yakni pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Namun, jika transaksi pembelian dilakukan setelah pukul 13.00 WIB pada Kamis, 15 Agustus 2025 hingga Selasa, 19 Agustus sebelum pukul 13.00 WIB, maka harga NAB yang digunakan adalah per 19 Agustus 2025. Transaksi ini akan diproses pada tanggal tersebut dan masuk ke portofolio pada Rabu, 20 Agustus 2025, yang merupakan hari kerja Bursa berikutnya.
Untuk transaksi pengalihan (switching), jadwalnya serupa dengan transaksi pembelian (subscription) reksadana.
Waktu Transaksi (Order) | NAB | T+7 |
|---|---|---|
Kamis, 15 Agustus 2025 sebelum pukul 13:00 WIB | 15 Agustus 2025 | 27 Agustus 2025 |
Kamis, 15 Agustus setelah pukul 13:00 WIB hingga Selasa, 19 Agustus 2025 sebelum pukul 13.00 WIB | 19 Agustus 2025 | 28 Agustus 2025 |
Sumber : Bareksa
Jika kamu melakukan transaksi penjualan reksadana pada Kamis, 15 Agustus 2025 sebelum pukul 13:00 WIB, maka harga NAB yang digunakan adalah per 15 Agustus. Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana hasil penjualan reksadana akan masuk ke rekening kamu maksimal atau paling lambat dalam T+7 (7 hari kerja Bursa), yaitu pada 27 Agustus 2025.
Namun, biasanya pencairan dana bisa lebih cepat dari 7 hari kerja Bursa. Seperti reksadana pasar uang dan reksadana pendapatan tetap umumnya antara T+1 atau 1 hari kerja Bursa, hingga T+2 atau 2 hari kerja Bursa, dana sudah cair masuk ke rekening nasabah.
Kemudian jika kamu menjual reksadana pada Kamis, 15 Agustus 2025 setelah pukul 13.00 WIB hingga Selasa, 19 Agustus 2025 sebelum pukul 13:00 WIB, maka harga NAB yang digunakan adalah harga per 19 Agustus 2025. Dana hasil penjualan reksadana akan masuk ke rekeningmu paling lambat dalam 7 hari kerja Bursa, yaitu pada 28 Agustus 2025. Namun umumnya, implementasi pencairan dana hingga masuk ke rekening nasabah bisa lebih cepat.
Transaksi emas fisik digital di fitur Bareksa Emas juga bisa dilakukan kapan saja, 24 jam sehari dan 7 hari seminggu sesuai kebutuhan dan keinginanmu, tanpa terpengaruh hari libur. Nilai transaksi pembelian emas fisik digital langsung dapat dilihat saat kamu melakukan pembayaran.
Transaksi pembelian emas selama libur cuti bersama bisa menggunakan e-money & virtual account. Sebab untuk metode transfer bank, selama libur tidak tersedia.
Untuk transaksi penjualan emas, tetap bisa kamu lakukan selama libur melalui aplikasi. Namun pencairan dana atas penjualan kamu baru akan di proses pada 19 Agustus 2025, yang merupakan hari kerja Bursa.
Bareksa bekerja sama dengan Pegadaian, Treasury, dan Indogold untuk menyediakan fitur Bareksa Emas yang aman dan terpercaya.
Super app investasi, Bareksa telah meluncurkan fitur Bareksa Saham bekerja sama dengan PT Ciptadana Sekuritas Asia pada Kamis (9/11/2023), di Jakarta. Fitur investasi saham ini melengkapi pilihan produk investasi di Bareksa sebelumnya, yakni reksadana, Surat Berhaga Negara hingga emas. Peluncuran fitur saham seiring target Bareksa mewujudkan misi menjadi satu aplikasi untuk semua investasi.
Dengan begitu, nasabah atau investor Bareksa bisa berinvestasi di beragam instrumen investasi dalam satu genggaman tangan di layar ponsel melalui aplikasi Bareksa. Pengguna bisa berinvestasi sesuai kebutuhan dan profil risikonya guna mencapai target keuangan atau kemerdekaan finansialnya.
(Adam N/Rahmat H/S Diandini/AM))
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.