
Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) sebagai layanan perizinan satu pintu untuk industri jasa keuangan. Sistem ini menggantikan SIJINGGA dan mulai berlaku efektif 1 September 2025, mencakup sektor Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK lainnya (PVML).
Peresmian dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, bersama jajaran eksekutif OJK, di Wisma Mulia 2 Jakarta. Acara ini juga disertai sosialisasi yang diikuti perwakilan industri dan asosiasi secara hybrid.
Menurut Mirza, integrasi layanan perizinan ke dalam SPRINT adalah bagian dari transformasi OJK untuk menghadirkan layanan yang lebih efisien, cepat, transparan, dan tetap sesuai prinsip tata kelola yang baik. Ia menegaskan, pelayanan perizinan wajib memenuhi Service Level Agreement (SLA) agar industri mendapatkan kepastian waktu dan kualitas layanan.
Beberapa inovasi yang dihadirkan melalui SPRINT antara lain:
- Penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas di sektor PPDP, PVML, serta IAKD (Inovasi Keuangan Digital, Aset Kripto, dan lainnya)
- Pemanfaatan tanda tangan digital terintegrasi dengan BSSN
- Penerapan QR Code untuk validasi izin resmi
- Layanan chatbot SPRINT dan SPRINT Corner untuk asistensi dan konsultasi
- Database terintegrasi sehingga pemohon tidak perlu input ulang data
- Fasilitas multi-user untuk perusahaan lintas sektor
- Sistem tracking & notifikasi real-time setiap tahapan izin
- Integrasi data dengan Kementerian/Lembaga untuk meminimalisasi kesalahan
- Layanan Perizinan Lebih Transparan & Adaptif
Menurut Mirza, SPRINT diharapkan mendukung pendelegasian wewenang ke kantor OJK daerah sehingga layanan perizinan lebih merata di seluruh Indonesia. Sistem ini juga akan terus dikembangkan agar adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
Sebelumnya, layanan perizinan di sektor Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon sudah lebih dulu masuk SPRINT. Pada awal 2026, giliran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang akan terintegrasi, memperkuat fondasi perizinan modern yang inklusif.
Dengan SPRINT, OJK menegaskan komitmennya menghadirkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berdaya saing sekaligus memberi layanan perizinan yang lebih cepat, akuntabel, dan terpercaya bagi seluruh pemangku kepentingan.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.